Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2025/PN Kgn 1.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
MUHAMMAD NOOR Als ARAB Bin AKIL AHMAD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1135/O.3.11/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NOOR Als ARAB Bin AKIL AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah S.H., dan Rabiatul Qiftiah, S.H.MUHAMMAD NOOR Als ARAB Bin AKIL AHMAD
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN

Jl. Sudirman No. 59A, Ds. Tibung Raya, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan

 

            “Demi Keadilan dan Kebenaran

     Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REGISTER PERKARA: PDM-59/O.3.11/Enz.2/07/2025

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

MUHAMMAD NOOR Als ARAB Bin AKIL AHMAD

 Tempat lahir

:

Hulu Sungai Selatan

 Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 10 Januari 2001

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Desa Sarang Halang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan

 A g a m a

:

Islam

 Pekerjaan

:

Wiraswasta

 Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

B.    STATUS PENAHANAN :

Penahanan

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 19 April 2025 s/d 08 Mei 2025;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 09 Mei 2025  s/d 17 Juni 2025;

  • Penyidik Perpanjang PN 1

:

Rutan, sejak tanggal 18 Juni 2025  s/d 17 Juli 2025;

  • Penyidik Perpanjang PN 2

:

Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2025  s/d 16 Agustus 2025;

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025

       

 

 

C.    DAKWAAN

           KESATU

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NOOR Als ARAB Bin AKIL AHMAD dan CABAK (DPO) pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Paring Agung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dan CABAK (DPO) dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 jam yang tidak dapat diingat lagi Terdakwa MUHAMMAD NOOR alias ARAB bin AKIL AHMAD yang beralamat di Jalan H.M. Yusi Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa dihubungi oleh CABAK (DPO) melalui panggilan WhatsApp, dalam komunikasi tersebut CABAK (DPO) meminta terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menghubungi saksi HENDRA MUHAMMAD NIZIR alias NANANG bin AHMAD KUSASI (dilakukan penuntut secara terpisah) melalui panggilan WhatsApp dan Terdakwa juga mengirim tiga pesan dan melakukan panggilan ulang yang akhirnya dijawab oleh saksi HENDRA MUHAMMAD NIZIR alias NANANG bin AHMAD KUSASI, dalam percakapan tersebut terdakwa bertanya “Adakah?” yang dijawab oleh saksi HENDRA MUHAMMAD NIZIR alias NANANG bin AHMAD KUSASI “Yang berapa?” Terdakwa menjawab, “Yang 3 (tiga)” namun kemudian terdakwa mengubahnya menjadi “Tidak jadi yang3 ( tiga), tapi yang 5 ( lima)”, saksi HENDRA MUHAMMAD NIZIR alias NANANG bin AHMAD KUSASI lalu menanyakan “Jadi tidak? Kalau tidak, saya mau jalan”  Terdakwa menjawab “Jadi, tunggu sebentar”  Setelah itu terdakwa menunggu CABAK (DPO) menyerahkan uang ke tempat kos terdakwa di Jalan H.M. Yusi Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setelah menerima uang tersebut terdakwa bersama CABAK (DPO) berangkat ke sebuah pondok di Desa Paring Agung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan sesuai arahan dari saksi HENDRA MUHAMMAD NIZIR alias NANANG bin AHMAD KUSASI, setelah terdakwa dan CABOK (DPO) sampai di lokasi tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi HENDRA MUHAMMAD NIZIR alias NANANG bin AHMAD KUSASI, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi HENDRA MUHAMMAD NIZIR alias NANANG bin AHMAD KUSASI dan saksi HENDRA MUHAMMAD NIZIR alias NANANG bin AHMAD KUSASI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa dan CABAK kembali ke tempat kos terdakwa, kemudian pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di depan kos terdakwa, terdakwa didatangi oleh saksi ADAM JUSTITIA AHMAD bin MARWAN dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO bin HERI S.ESWANTO bersama anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan yang mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan H.M. Yusi Gambah Luar Muka. Saat didatangi CABAK (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, sementara terdakwa diamankan dan diperiksa oleh saksi ADAM JUSTITIA AHMAD bin MARWAN dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO bin HERI S.ESWANTO bersama anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan dan ditemukan 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya telah dibuang menggunakan tangan kanan terdakwa ke arah bawah pohon rambutan yang tidak jauh dari lokasi kos terdakwa, saat terdakwa dimintai keterangan terdakwa mengakui bahwa paket sabu tersebut miliknya dan merupakan pesanan dari CABAK (DPO), setelah itu terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y19 warna putih dengan No. WA; 085166678698 No.IMEI; 864519074523170 dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 045/10841.00/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dengan berat total 1 (satu) paket adalah 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, berat bersih sabu adalah 0,18 (nol koma delapan belas) gram, disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0244 tanggal 23 April 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 198707102015021001 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa bersama CABAK (DPO) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang telah, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan dan/atau Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa dan CABAK (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NOOR Als ARAB Bin AKIL AHMAD dan CABAK(DPO) pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Paring Agung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa CABAK (DPO) dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 jam yang tidak dapat diingat lagi Terdakwa MUHAMMAD NOOR alias ARAB bin AKIL AHMAD yang beralamat di Jalan H.M. Yusi Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa dihubungi oleh CABAK (DPO) melalui panggilan WhatsApp, dalam komunikasi tersebut CABAK (DPO) meminta terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menghubungi saksi HENDRA MUHAMMAD NIZIR alias NANANG bin AHMAD KUSASI (dilakukan penuntut secara terpisah) melalui panggilan WhatsApp dan Terdakwa juga mengirim tiga pesan dan melakukan panggilan ulang yang akhirnya dijawab oleh saksi HENDRA MUHAMMAD NIZIR alias NANANG bin AHMAD KUSASI, dalam percakapan tersebut terdakwa bertanya “Adakah?” yang dijawab oleh saksi HENDRA MUHAMMAD NIZIR alias NANANG bin AHMAD KUSASI “Yang berapa?” Terdakwa menjawab, “Yang 3 (tiga)” namun kemudian terdakwa mengubahnya menjadi “Tidak jadi yang3 ( tiga), tapi yang 5 ( lima)”, saksi HENDRA MUHAMMAD NIZIR alias NANANG bin AHMAD KUSASI lalu menanyakan “Jadi tidak? Kalau tidak, saya mau jalan”  Terdakwa menjawab “Jadi, tunggu sebentar”  Setelah itu terdakwa menunggu CABAK (DPO) menyerahkan uang ke tempat kos terdakwa di Jalan H.M. Yusi Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setelah menerima uang tersebut terdakwa bersama CABAK (DPO) berangkat ke sebuah pondok di Desa Paring Agung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan sesuai arahan dari saksi HENDRA MUHAMMAD NIZIR alias NANANG bin AHMAD KUSASI, setelah terdakwa dan CABOK (DPO) sampai di lokasi tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi HENDRA MUHAMMAD NIZIR alias NANANG bin AHMAD KUSASI, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi HENDRA MUHAMMAD NIZIR alias NANANG bin AHMAD KUSASI dan saksi HENDRA MUHAMMAD NIZIR alias NANANG bin AHMAD KUSASI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa dan CABAK kembali ke tempat kos terdakwa, kemudian pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di depan kos terdakwa, terdakwa didatangi oleh saksi ADAM JUSTITIA AHMAD bin MARWAN dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO bin HERI S.ESWANTO bersama anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan yang mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan H.M. Yusi Gambah Luar Muka. Saat didatangi CABAK (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, sementara terdakwa diamankan dan diperiksa oleh saksi ADAM JUSTITIA AHMAD bin MARWAN dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO bin HERI S.ESWANTO bersama anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan dan ditemukan 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya telah dibuang menggunakan tangan kanan terdakwa ke arah bawah pohon rambutan yang tidak jauh dari lokasi kos terdakwa, saat terdakwa dimintai keterangan terdakwa mengakui bahwa paket sabu tersebut miliknya dan merupakan pesanan dari CABAK (DPO), setelah itu terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y19 warna putih dengan No. WA; 085166678698 No.IMEI; 864519074523170 dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 045/10841.00/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dengan berat total 1 (satu) paket adalah 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, berat bersih sabu adalah 0,18 (nol koma delapan belas) gram, disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0244 tanggal 23 April 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 198707102015021001 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa bersama CABAK (DPO) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang telah, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan dan/atau Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa dan CABAK (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana --------------------------------------------

 

Kandangan, 08 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya