Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Kgn 1.LIGIANTO
2.SARINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIGIANTO
2SARINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa perkawinan antara LIGIANTO dan SARINAH yang telah dilangsungkan secara Adat pada tanggal 26 Agustus 2011 bersdasarkan surat kawin adat Kedamangan Loksado yang dikeluarkan pada tanggal 23 April 2014 adalah sah menurut hukum;
  3. Memberikan izin kepada Para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar ongkos perkara akibat permohonan ini;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak