Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.Indra Cahyo Utomo, S.H
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
1.SALAMAT BIN SARKAWI
2.MAHMUDIN BIN KASRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –985/ O.3.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Cahyo Utomo, S.H
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALAMAT BIN SARKAWI[Penahanan]
2MAHMUDIN BIN KASRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah, SHSALAMAT BIN SARKAWI
2H. Norhanifansyah, SHMAHMUDIN BIN KASRAN
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN

Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71213

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-38/KANDA/Enz/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

TERDAKWA I

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

SALAMAT Bin SARKAWI

Badaun

30 tahun / 13 Januari 1994

Laki-laki

Indonesia

Jalan Lasung Dusun 2 RT 005 RW 002 Desa Lasung Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu

Islam

Wiraswasta

 

TERDAKWA II

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

MAHMUDIN Bin KASRAN

Badaun

47 tahun / 14 April 1977

Laki-laki

Indonesia

Jalan Badaun RT 004 RW 002 Desa Badaun Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Islam

Petani/ Pekebun

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penahanan oleh Penyidik sejak 04 Maret 2024 s/d 23 Maret 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polsek Daha Selatan;
  2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 24 Maret 2024 s/d 02 Mei 2024 selama 40 (empat puluh) hari Rutan Polsek Daha Selatan;
  3. Perpanjangan penahanan yang pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan sejak 03 Mei 2024 s/d 01 Juni 2024 selama 30 (tiga puluh) hari Rutan Polsek Daha Selatan;
  4. Perpanjangan penahanan yang kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan sejak 02 Juni 2024 s/d 01 Juli 2024 selama 30 (tiga puluh) hari Rutan Polsek Daha Selatan;
  5. Penahanan oleh Penuntut Umum sejak 20 Juni 2024 s/d 09 Juli 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Kandangan;

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa I SALAMAT Bin SARKAWI bersama-sama dengan Terdakwa II MAHMUDIN Bin KASRAN pada suatu waktu yakni hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 bertempat di Pinggir Jalan Desa Bajayau Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa I menghubungi H BARAS (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 13 warna putih dengan nomor terpasang 082154217764 dengan nomor imei1: 351063318099069 dan imei2:351063316016941 dan mengatakan kepada H BARAS (DPO) bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memesan narkotika sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu) rupiah, setelah memesan narkotika jenis sabu-sabu lalu Terdakwa I diminta oleh H BARAS untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Daerah Sungai Buluh Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya Terdakwa I memberikan uang sejumlah Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu) rupiah kepada BAYU (DPO) dan BAHRUN (DPO) serta memintanya untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di  pinggir jalan Desa Bajayau Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian setelah BAYU (DPO) dan BAHRUN (DPO) mengambil narkotika jenis sabu-sabu lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta) rupiah kepada BAYU (DPO) dan BAHRUN (DPO) sebagai imbalan atas pengambilan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa I membawa 1 (satu) kantong berisi narkotika jenis sabu-sabu ke rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Badaun RT 004 RW 002 Desa Badaun Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud untuk membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sesampainya di tempat kemudian Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu-sabu lalu membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 41 (empat puluh satu) paket kecil dengan cara membuka terlebih dahulu 1 (satu) kantong berisi narkotika jenis sabu-sabu lalu Terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan serok yang terbuat dari kertas rokok lalu memasukannya kedalam plastik klip kecil sebanyak 41 (empat puluh satu) buah lalu setelah membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumah Terdakwa II;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Badaun RT 004 RW 002 Desa Badaun Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan Terdakwa II mengambil  narkotika jenis sabu lalu mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan cara Terdakwa II menyiapkan alat berupa bong yang diisi air lalu Terdakwa II memasukan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam pipet dan membakarnya dengan menggunakan api kecil;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Badaun RT 004 RW 002 Desa Badaun Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan yang diantaranya adalah Saksi ADY SAPUTRO dan Saksi AHMAD REZKI RABBANI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II lalu ditemukan barang berupa 34 (tiga puluh empat) narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa I akui adalah miliknya, selanjutnya ditemukan juga barang bukti lain berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 13 warna putih dengan nomor terpasang 082154217764 dengan nomor imei1: 351063318099069 dan imei2:351063316016941, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y1s warna Olive Black dengan nomor terpasang 082278919737 dan nomor imei1: 864427057505539 dan imei2:864427057505521, dan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah yang Terdakwa I dan Terdakwa II akui merupakan sarana dalam membeli, menjual, dan hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa oleh Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan menuju Kantor Kepolisian Sektor Daha Selatan untuk pemerisaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah berhasil menjual 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu dari total sejumlah 41 (empat puluh satu) paket yang diantaranya adalah kepada H SUAN (DPO) dan RIZKI (DPO);
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta) rupiah apabila 41 (empat puluh satu) paket narkotika jenis sabu-sabu telah habis terjual dan untuk harga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa I dan Terdakwa II jual dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu) rupiah dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor:017/10841.00/MARET/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang dikeluarka oleh PT Pegadaian UPC Kandangan didapatkan hasil timbangan yakni berat kotor 41 (empat puluh satu) paket berupa narkotika jenis sabu-sabu adalah 7,29 gram dengan rincian berat 34 (tiga puluh empat) plastik 34 x 0,15 = 5,10 gram dan berat bersih sabu adalah 2,19 gram lalu disisihkan 0,01 gram untuk pengujian di BPOM sehingga berat bersih sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 2,18 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:LHU.109.K.05.16.24.0255 tanggal 13 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt NIP 199110152019032005 dengan hasil pengujian 1 (satu) amplop/ catch/sachet/ bungkus (netto 0,01 gram) yang diuji adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa I SALAMAT Bin SARKAWI bersama-sama dengan Terdakwa II MAHMUDIN Bin KASRAN pada suatu waktu yakni hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 bertempat di Jalan Badaun RT 004 RW 002 Desa Badaun Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa I menghubungi H BARAS (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 13 warna putih dengan nomor terpasang 082154217764 dengan nomor imei1: 351063318099069 dan imei2:351063316016941 dan mengatakan kepada H BARAS (DPO) bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memesan narkotika sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu) rupiah, setelah memesan narkotika jenis sabu-sabu lalu Terdakwa I diminta oleh H BARAS untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Daerah Sungai Buluh Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya Terdakwa I memberikan uang sejumlah Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu) rupiah kepada BAYU (DPO) dan BAHRUN (DPO) serta memintanya untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di  pinggir jalan Desa Bajayau Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian setelah BAYU (DPO) dan BAHRUN (DPO) mengambil narkotika jenis sabu-sabu lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta) rupiah kepada BAYU (DPO) dan BAHRUN (DPO) sebagai imbalan atas pengambilan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa I membawa 1 (satu) kantong berisi narkotika jenis sabu-sabu ke rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Badaun RT 004 RW 002 Desa Badaun Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud untuk membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sesampainya di tempat kemudian Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu-sabu lalu membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 41 (empat puluh satu) paket kecil dengan cara membuka terlebih dahulu 1 (satu) kantong berisi narkotika jenis sabu-sabu lalu Terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan serok yang terbuat dari kertas rokok lalu memasukannya kedalam plastik klip kecil sebanyak 41 (empat puluh satu) buah lalu setelah membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumah Terdakwa II;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Badaun RT 004 RW 002 Desa Badaun Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan Terdakwa II mengambil  narkotika jenis sabu lalu mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan cara Terdakwa II menyiapkan alat berupa bong yang diisi air lalu Terdakwa II memasukan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam pipet dan membakarnya dengan menggunakan api kecil;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Badaun RT 004 RW 002 Desa Badaun Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan yang diantaranya adalah Saksi ADY SAPUTRO dan Saksi AHMAD REZKI RABBANI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II lalu ditemukan barang berupa 34 (tiga puluh empat) narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa I akui adalah miliknya, selanjutnya ditemukan juga barang bukti lain berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 13 warna putih dengan nomor terpasang 082154217764 dengan nomor imei1: 351063318099069 dan imei2:351063316016941, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y1s warna Olive Black dengan nomor terpasang 082278919737 dan nomor imei1: 864427057505539 dan imei2:864427057505521, dan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah yang Terdakwa I dan Terdakwa II akui merupakan sarana dalam membeli, menjual, dan hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa oleh Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan menuju Kantor Kepolisian Sektor Daha Selatan untuk pemerisaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah berhasil menjual 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu dari total sejumlah 41 (empat puluh satu) paket yang diantaranya adalah kepada H SUAN (DPO) dan RIZKI (DPO);
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta) rupiah apabila 41 (empat puluh satu) paket narkotika jenis sabu-sabu telah habis terjual dan untuk harga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa I dan Terdakwa II jual dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu) rupiah dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor:017/10841.00/MARET/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang dikeluarka oleh PT Pegadaian UPC Kandangan didapatkan hasil timbangan yakni berat kotor 41 (empat puluh satu) paket berupa narkotika jenis sabu-sabu adalah 7,29 gram dengan rincian berat 34 (tiga puluh empat) plastik 34 x 0,15 = 5,10 gram dan berat bersih sabu adalah 2,19 gram lalu disisihkan 0,01 gram untuk pengujian di BPOM sehingga berat bersih sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 2,18 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:LHU.109.K.05.16.24.0255 tanggal 13 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt NIP 199110152019032005 dengan hasil pengujian 1 (satu) amplop/ catch/sachet/ bungkus (netto 0,01 gram) yang diuji adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu yang termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa I SALAMAT Bin SARKAWI bersama-sama dengan Terdakwa II MAHMUDIN Bin KASRAN pada suatu waktu yakni hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 bertempat di Jalan Badaun RT 004 RW 002 Desa Badaun Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa I menghubungi H BARAS (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 13 warna putih dengan nomor terpasang 082154217764 dengan nomor imei1: 351063318099069 dan imei2:351063316016941 dan mengatakan kepada H BARAS (DPO) bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memesan narkotika sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu) rupiah, setelah memesan narkotika jenis sabu-sabu lalu Terdakwa I diminta oleh H BARAS untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di Daerah Sungai Buluh Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya Terdakwa I memberikan uang sejumlah Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu) rupiah kepada BAYU (DPO) dan BAHRUN (DPO) serta memintanya untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di  pinggir jalan Desa Bajayau Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian setelah BAYU (DPO) dan BAHRUN (DPO) mengambil narkotika jenis sabu-sabu lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta) rupiah kepada BAYU (DPO) dan BAHRUN (DPO) sebagai imbalan atas pengambilan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa I membawa 1 (satu) kantong berisi narkotika jenis sabu-sabu ke rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Badaun RT 004 RW 002 Desa Badaun Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud untuk membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sesampainya di tempat kemudian Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu-sabu lalu membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 41 (empat puluh satu) paket kecil dengan cara membuka terlebih dahulu 1 (satu) kantong berisi narkotika jenis sabu-sabu lalu Terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan serok yang terbuat dari kertas rokok lalu memasukannya kedalam plastik klip kecil sebanyak 41 (empat puluh satu) buah lalu setelah membagi narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumah Terdakwa II;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Badaun RT 004 RW 002 Desa Badaun Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan Terdakwa II mengambil  narkotika jenis sabu lalu mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan cara Terdakwa II menyiapkan alat berupa bong yang diisi air lalu Terdakwa II memasukan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam pipet dan membakarnya dengan menggunakan api kecil;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di rumah Terdakwa II yang beralamat di Jalan Badaun RT 004 RW 002 Desa Badaun Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan yang diantaranya adalah Saksi ADY SAPUTRO dan Saksi AHMAD REZKI RABBANI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II lalu ditemukan barang berupa 34 (tiga puluh empat) narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa I akui adalah miliknya, selanjutnya ditemukan juga barang bukti lain berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 13 warna putih dengan nomor terpasang 082154217764 dengan nomor imei1: 351063318099069 dan imei2:351063316016941, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y1s warna Olive Black dengan nomor terpasang 082278919737 dan nomor imei1: 864427057505539 dan imei2:864427057505521, dan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah yang Terdakwa I dan Terdakwa II akui merupakan sarana dalam membeli, menjual, dan hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa oleh Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan menuju Kantor Kepolisian Sektor Daha Selatan untuk pemerisaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah berhasil menjual 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu dari total sejumlah 41 (empat puluh satu) paket yang diantaranya adalah kepada H SUAN (DPO) dan RIZKI (DPO);
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta) rupiah apabila 41 (empat puluh satu) paket narkotika jenis sabu-sabu telah habis terjual dan untuk harga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa I dan Terdakwa II jual dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu) rupiah dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor:017/10841.00/MARET/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang dikeluarka oleh PT Pegadaian UPC Kandangan didapatkan hasil timbangan yakni berat kotor 41 (empat puluh satu) paket berupa narkotika jenis sabu-sabu adalah 7,29 gram dengan rincian berat 34 (tiga puluh empat) plastik 34 x 0,15 = 5,10 gram dan berat bersih sabu adalah 2,19 gram lalu disisihkan 0,01 gram untuk pengujian di BPOM sehingga berat bersih sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 2,18 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:LHU.109.K.05.16.24.0255 tanggal 13 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt NIP 199110152019032005 dengan hasil pengujian 1 (satu) amplop/ catch/sachet/ bungkus (netto 0,01 gram) yang diuji adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengkonsumsi/ menyelahgunakan narkotika jenis sabu-sabu yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kandangan, 27 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

INDRA CAHYO UTOMO, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya