Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Kgn MURDI H. Selamat Bin H Dahlan Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. MARLI, S.H dan Hj. ILLA, S.H.MURDI
Tergugat
NoNama
1H. Selamat Bin H Dahlan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hasan
2H. Abdurahman Bin H. Selamat
3Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Desa Semuda Kecamatan Daha Kabupaten Sungai Hulu Selatan Provinsi Kalimantan Selatan.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.350.000.000,00
Petitum

Primeir :

1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Memerintahkan Turut Tergugat 3 menyatakan surat surat tanah milik Penggugat adalah benar asli dan sesuai dengan letak tanah;

3. Menyatakan Lahan sebagaimana Tertuang dalam Surat Pernyataan/Keterangan Tanah tanggal 19 September 1990 Yang diketahui dan ditanda tangani oleh kepala desa Samuda Abdul Kadir Us yang terletak RT 5 Ds. II Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Sungai Hulu Selatan dengan keterangan :

Ukuran tanah tersebut :

  • Panjang kurang lebih    : 29 meter
  • Lebar kurang lebih       :   9 meter

Dengan batas batas tanah adalah sebagai berikut ;

-

Sebelah Utara      

 

: Tanah H. Utuh

-

Sebelah Timur 

 

: Tanah dan Rumah Hj. Ratu

-

Sebelah selatan 

 

: Tanah Pertanian

-

Sebelah Barat  

 

: Jl. Desa Semuda

Yang mana sekarang ini batas batas tanah berubah menjadi : 

-

Sebelah Utara

 

: Tanah Hj. Fatimah

-

Sebelah Timur

 

: Tanah dan Rumah Hasan

-

Sebelah selatan

 

:  Sungai Pertanian

-

Sebelah Barat  

 

:  Jl. K.H.A Basyar Desa Semuda Kecamatan Dah

Kabuten Sungai Hulu Selatan Provisi Kalimantan Selatan.

Adalah milik Penggugat;

4. Memerintahkan Tergugat membayar kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga Ratus lima puluh juta rupiah);

5. Memerintahkan Tergugat membayar kerugian Imateriil Penggugat 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

6. Memerintahkan Tergugat memindahkan makam milik Tergugat paling lama 14 hari kalender sejak putusan dibacakan;

Memerintah Tergugat menjabut ijin yang diberikan Turut Tergugat 1 mendirikan bangunan berupa dapur dan Garasi selambatnya 7 hari kalender sejak putusan dibacakan;

7. Memerintahkan Turut Tergugat 1 mengosongkan Lahan milik Penggugat selambatnya 14 hari kalender sejak putusan dibacakan;

8. Memerintah Tergugat membayar biaya perkara;

Subsider : 

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak