Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2022/PN Kgn AHMAD RIJANI 1.H. MUHTAR
2.FAURINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Kgn
Tanggal Surat Selasa, 15 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD RIJANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Nafarin, S.H.AHMAD RIJANI
2Yenni Novita Wulandari, S.H., S.Kom., M.H.AHMAD RIJANI
3Apriansyah, S.H, M.HAHMAD RIJANI
Tergugat
NoNama
1H. MUHTAR
2FAURINA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H.H. MUHTAR
2Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H.FAURINA
3Yanto, S.H.H. MUHTAR
4Yanto, S.H.FAURINA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 850.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum uang modal kerjasama penjualan bahan bakar minyak jenis solar pada SPBU AKR (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Aneka Kimia Raya) yang terletak di Desa Tembingkar, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dan pada SPBU AKR (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Aneka Kimia Raya) yang terletak di Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, dari Penggugat kepada Tergugat I total sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I cidera janji atau wanprestasi.
  4. Menyatakan batal dengan segala akibat hukumnya seluruh Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I, vide Akta Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil No. 9, tanggal 18 Juni 2021, dan Akta Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil No. 5, tanggal 5 Juli 2021.
  5. Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian kepada Penggugat, berupa ;
    1. Uang modal kerjasama penjualan bahan bakar minyak jenis solar pada SPBU AKR (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Aneka Kimia Raya) yang terletak di Desa Tembingkar, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dan pada SPBU AKR (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Aneka Kimia Raya) yang terletak di Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, dari Penggugat kepada Tergugat I total sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah);
    2. Keuntungan bagi hasil usaha sebesar Rp. 2.825.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) perhari, terhitung sejak tanggal 02 April 2022 dan seterusnya sampai putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh Tergugat I;
    3. Bunga kelalaian sebesar 6 % (enam persen) perbulan dari nilai modal Penggugat sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), yang diperhitungkan sejak tanggal 02 April 2022 dan seterusnya sampai putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh Tergugat I;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara a quo.
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehari, setiap Tergugat I lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  8. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walau Tergugat I atau Tergugat II melakukan upaya hukum verzet, banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

Atau, memberikan putusan lain yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak