1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2 Menetapkan perubahan nama dan binti Pemohon yang semula bernama PARIDAWATI Binti MUSLIANI diubah menjadi PARIDAWATI Binti MUSLINI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Perubahan Nama dan Binti Pemohon tersebut kepada Dinas kependudukan danpencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar ongkos perkara akibat permohonan ini; atau mohon penetapan seadil-adilnya.