Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2024/PN Kgn 1.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
DEDI YUSUF Als DEDI Bin SANGKALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 118/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1319 /O.3.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI YUSUF Als DEDI Bin SANGKALA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa DEDI YUSUF Als DEDI Bin SANGKALA pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 09:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Kapuh Mesjid RT. 002 RW.001 Desa Kapuh Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Toko/Kios milik Saksi HALIDAH binti (alm) IMBERAN atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 09:30 wita Terdakwa DEDI YUSUF Als DEDI Bin SANGKALA pergi dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kapuh Tengah Desa Kapuh RT. 002 RW. 001 Kec. Simpur Kab. Hulu Sungai Selatan untuk membeli mie instan di toko/kios milik Saksi HALIDAH binti (alm) IMBERAN di Jl. Kapuh Mesjid RT. 002 RW.001 Desa Kapuh Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sesampainya di toko/kios tersebut terdakwa mendapati kios/toko dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa memanggil pemilik toko/kios, namun tidak ada yang menanggapi panggilan Terdakwa, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone yang diletakkan di lantai toko/kios oleh Saksi korban HALIDAH binti (alm) IMBERAN, lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut, setelah Terdakwa memastikan disekitar toko/kios dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A92 warna ungu aurora IMEI 1:867511057014431 dan IMEI 2:867511057014423 lalu Terdakwa menyimpannya di dalam saku celana Terdakwa sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah dan Handphone tersebut digunakan oleh terdakwa. Pada hari jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 wita Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian Sektor Kandangan yang beberapa diantaranya adalah Saksi RENDY HIJRAH MAULANA Bin EDY JUNAIDI dan saat itu ditemukan barang bukti Handphone di simpan didalam kantong celana bagian kanan;
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi HALIDAH Binti (Alm) IMBERAN  untuk mengambil 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A92 warna ungu aurora IMEI 1:867511057014431 dan IMEI 2:867511057014423 Saksi HALIDAH Binti (Alm) IMBERAN  dan atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi HALIDAH Binti (Alm) IMBERAN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.999.000,- (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya