Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2022/PN Kgn IKHWANUL MUSLIMIN 1.BAKRAN Bin BADUN ALM
2.SITI RABIATUL MABAWIYAH Binti JAMALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.C/2022/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/09/VIII/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IKHWANUL MUSLIMIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAKRAN Bin BADUN ALM[Penahanan]
2SITI RABIATUL MABAWIYAH Binti JAMALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

-----  Bahwa terdakwa  sdra. BAKRAN BIN BADUN (ALM) dan sdri. SITI RABIATUL MABAWIYAH BINTI JAMALI pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Lapangan Lambung Mangkurat Kec. Kandangan Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 492 ayat 1 (KUHP) yaitu Barangsiapa yang sedang mabuk, baik ditempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam keamanan oranglain maupun sesuatu perbuatan yang harus dijalankan dengan hati - hati benar supaya tidak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan oranglain, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -

-        Berawal saat anggota polres HSS melaksanakan patroli malam di seputaran Kandangan Kota, kemudian pada saat berpatroli di sekitar Lapangan Lambung Mangkurat Kandangan, anggota patroli melihat sekelompok orang yang duduk di dekat tugu lapangan lamnung mangkurat, pada saat petugas menghampiri 2 (dua) orang dari mereka berhasil kabur tersisa sdra. BAKRAN BIN BADUN (ALM) dan sdri. SITI RABIATUL MABAWIYAH BINTI JAMALI dan petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota patroli menemukan sisa miras opolosan  alkohol dan dicampur minuman suplemen kukubima yang sudah diminum setengahnya. Perbuatan sdra. BAKRAN BIN BADUN (ALM) dan sdri. SITI RABIATUL MABAWIYAH BINTI JAMALI yang mabuk di tempat umum tersebut dapat mengganggu ketertiban umum dan dapat meresahkan bagi masyarakat yang ada di Lapangan Lambung Mangkurat. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya di bawa ke Mapolres HSS beserta barang bukti  miras untuk dilakukan pemeriksaaan.

  • Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 ayat (1)      KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya