Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
REZKY TAUFIK Als OTAM Bin (Alm) KHAIRUL MAHDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1114/O.3.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZKY TAUFIK Als OTAM Bin (Alm) KHAIRUL MAHDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah, SHREZKY TAUFIK Als OTAM Bin (Alm) KHAIRUL MAHDI
2Rabiatul Qiftiah, S.H.REZKY TAUFIK Als OTAM Bin (Alm) KHAIRUL MAHDI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa REZKY TAUFIK Als OTAM Bin (Alm) KHAIRUL MAHDI pada hari dan waktu yang sudah tidak ingat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa 26 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 wita, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tepatnya dalam semak-semak di Desa Kaliring Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan. Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari DANU (DPO) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara membeli di rumah DANU (DPO) yang beralamat di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Madang Rt.002 Rw.001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan. Pada pukul 02:00 wita, ketika Terdakwa sampai dirumah, tidak lama kemudian datanglah Anggota Kepolisian dari Polsek Kandangan Kota, Polres Hulu Sungai Selatan dan Polres Banjar beberapa diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi KHAIDIR NOR ILMI, S.H. Bin (Alm) MUHAMMAD AINI dimana sebelumnya dilakukan pengembangan penyelidikan atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa di wilayah hukum Martapura Kabupaten Banjar dan didapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri Rt.002 Rw.001 Desa Kaliring Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Anggota Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu bekas pakai, 1 (satu) buah tutup botol yang masih terpasang sedotan plastik dan 2 (dua) buah sedotan plastik, lalu ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan barang-barang tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa semua barang yang ditemukan oleh Anggota Kepolisian adalah milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa dibawa ke Polsek Padang Batung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.190.K.05.16.24.0320 tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca dengan bobot 0,0252 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa REZKY TAUFIK Als OTAM Bin (Alm) KHAIRUL MAHDI pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Madang Rt.002 Rw.001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa 26 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 wita, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tepatnya dalam semak-semak di Desa Kaliring Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan. Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari DANU (DPO) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara membeli di rumah DANU (DPO) yang beralamat di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Madang Rt.002 Rw.001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan. Pada pukul 02:00 wita, ketika Terdakwa sampai dirumah, tidak lama kemudian datanglah Anggota Kepolisian dari Polsek Kandangan Kota, Polres Hulu Sungai Selatan dan Polres Banjar beberapa diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi KHAIDIR NOR ILMI, S.H. Bin (Alm) MUHAMMAD AINI dimana sebelumnya dilakukan pengembangan penyelidikan atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa di wilayah hukum Martapura Kabupaten Banjar dan didapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri Rt.002 Rw.001 Desa Kaliring Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Anggota Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu bekas pakai, 1 (satu) buah tutup botol yang masih terpasang sedotan plastik dan 2 (dua) buah sedotan plastik, lalu ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan barang-barang tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa semua barang yang ditemukan oleh Anggota Kepolisian adalah milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa dibawa ke Polsek Padang Batung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.190.K.05.16.24.0320 tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca dengan bobot 0,0252 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa REZKY TAUFIK Als OTAM Bin (Alm) KHAIRUL MAHDI pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Madang Rt.002 Rw.001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :    ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa 26 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 wita, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tepatnya dalam semak-semak di Desa Kaliring Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan dengan menggunakan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol yang dipasang sedotan plastik dan 2 (dua) buah sedotan plastik. Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari DANU (DPO) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara membeli di rumah DANU (DPO) yang beralamat di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Madang Rt.002 Rw.001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan. Pada pukul 02:00 wita, ketika Terdakwa sampai dirumah, tidak lama kemudian datanglah Anggota Kepolisian dari Polsek Kandangan Kota, Polres Hulu Sungai Selatan dan Polres Banjar beberapa diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi KHAIDIR NOR ILMI, S.H. Bin (Alm) MUHAMMAD AINI dimana sebelumnya dilakukan pengembangan penyelidikan atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa di wilayah hukum Martapura Kabupaten Banjar dan didapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Brigjend H. Hasan Baseri Rt.002 Rw.001 Desa Kaliring Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Anggota Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu bekas pakai, 1 (satu) buah tutup botol yang masih terpasang sedotan plastik dan 2 (dua) buah sedotan plastik, lalu ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan barang-barang tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa semua barang yang ditemukan oleh Anggota Kepolisian adalah milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa dibawa ke Polsek Padang Batung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.190.K.05.16.24.0320 tanggal 28 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna yang melekat pada pipet kaca dengan bobot 0,0252 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor: R/14/IV/Ka/RH.00.00/2024/BNNK tangaal 01 April 2024, yang ditandatangani oleh dr. RIZKA MAHMUDAH selaku Dokter Klinik Pratama BNNK HSS, dengan hasil pemeriksaan test skrinning narkoba a/n REZKY TAUFIK Als OTAM Bin (Alm) KHAIRUL MAHDI dengan sampel urine yang diambil ditempat adalah REAKTIF terhadap golongan AMPHETAMIN dan METHAMPHETAMIN;
  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan atau menkonsumsi Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan oleh karena itu bertentangan dengan undang-undang.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya