Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2025/PN Kgn | MURDI | H. Selamat Bin H Dahlan | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2025/PN Kgn | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.350.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Primeir : 1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Memerintahkan Turut Tergugat 3 menyatakan surat surat tanah milik Penggugat adalah benar asli dan sesuai dengan letak tanah; 3. Menyatakan Lahan sebagaimana Tertuang dalam Surat Pernyataan/Keterangan Tanah tanggal 19 September 1990 Yang diketahui dan ditanda tangani oleh kepala desa Samuda Abdul Kadir Us yang terletak RT 5 Ds. II Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Sungai Hulu Selatan dengan keterangan : Ukuran tanah tersebut :
Dengan batas batas tanah adalah sebagai berikut ;
Yang mana sekarang ini batas batas tanah berubah menjadi :
Kabuten Sungai Hulu Selatan Provisi Kalimantan Selatan. Adalah milik Penggugat; 4. Memerintahkan Tergugat membayar kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga Ratus lima puluh juta rupiah); 5. Memerintahkan Tergugat membayar kerugian Imateriil Penggugat 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) 6. Memerintahkan Tergugat memindahkan makam milik Tergugat paling lama 14 hari kalender sejak putusan dibacakan; Memerintah Tergugat menjabut ijin yang diberikan Turut Tergugat 1 mendirikan bangunan berupa dapur dan Garasi selambatnya 7 hari kalender sejak putusan dibacakan; 7. Memerintahkan Turut Tergugat 1 mengosongkan Lahan milik Penggugat selambatnya 14 hari kalender sejak putusan dibacakan; 8. Memerintah Tergugat membayar biaya perkara; Subsider : Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |