Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.ELGA NUR FAZRIN, S.H. M.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
M. NORBANI Als BANI Bin NORDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-667/O.3.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELGA NUR FAZRIN, S.H. M.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. NORBANI Als BANI Bin NORDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.M. NORBANI Als BANI Bin NORDIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa terdakwa M. NORBANI Als BANI Bin NORDIN, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 16.45 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Pasar Negara Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 16.00 Wita, Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD ADITIA Bin M FAHMI melalui pesan singkat “adakah orang yang handak menukar bahan aku handak bulik nah (artinya : adakah orang yang mau membeli sabu-sabu, aku mau pulang) dan dijawab oleh saksi MUHAMMAD ADITIA Bin M FAHMI “ada ae yang handak menukar bahannya (ada orangnya yang mau membeli sabunya)”, kemudian saksi MUHAMMAD ADITIA Bin M FAHMI datang kerumah Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa ”jadikah handak dijual bahan te (jadikah mau menjual sabunya?”, dijawab Terdakwa “jadi ae aku handak bulik nah (jadi soalnya aku mau pulang)”, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ADITIA Bin M FAHMI;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 16.40 Wita di Pasar Negara Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDIN bersama saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO anggota Polres Hulu Sungai Selatan menangkap saksi MUHAMMAD ADITIA Bin M FAHMI (dilakukan penuntutan terpisah) yang menguasai 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu, kemudian saksi MUHAMMAD ADITIA Bin M FAHMI memberikan informasi bahwa saksi MUHAMMAD ADITIA Bin M FAHMI memperoleh 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dari Terdakwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 16.45 Wita saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDIN bersama saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO mendatangi rumah Terdakwa, dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumahnya, lalu menemukan Terdakwa beserta barang milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan di kotak warna merah;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dari Hj PENYOK (DPO) dengan cara diranjaukan ditiang Listrik tidak jauh dari rumah Terdakwa di Binjai Pirua Rt.004 Rw.002 Desa Binjai Pirua Kec. Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian sabu tersebut yang dijual kepada saksi MUHAMMAD ADITIA Bin M FAHMI;
  • Bahwa Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tanpa mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan berdasarkan Laporan hasil pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0162 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt Nip 199110152019022005 selaku Ketua Tim Pengujian tertanggal 21 Februari 2024, kesimpulan bahwa barang berbentuk serbuk kristal yang terdapat di pipet kaca adalah Narkotika jenis Sabu yang mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa M. NORBANI Als BANI Bin NORDIN, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 16.45 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Pasar Negara Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 16.40 Wita di Pasar Negara Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDIN bersama saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO anggota Polres Hulu Sungai Selatan menangkap saksi MUHAMMAD ADITIA Bin M FAHMI (dilakukan penuntutan terpisah) yang menguasai 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu, kemudian saksi MUHAMMAD ADITIA Bin M FAHMI memberikan informasi bahwa saksi MUHAMMAD ADITIA Bin M FAHMI memperoleh 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dari Terdakwa, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira jam 16.45 Wita saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDIN bersama saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO mendatangi rumah Terdakwa, dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumahnya, lalu menemukan Terdakwa beserta barang kepunyaan Terdakwa berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa Narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan di kotak warna merah;
  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 16.00 Wita, Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD ADITIA Bin M FAHMI melalui pesan singkat “adakah orang yang handak menukar bahan aku handak bulik nah (artinya : adakah orang yang mau membeli sabu-sabu, aku mau pulang) dan dijawab oleh saksi MUHAMMAD ADITIA Bin M FAHMI “ada ae yang handak menukar bahannya (ada orangnya yang mau membeli sabunya)”, kemudian saksi MUHAMMAD ADITIA Bin M FAHMI datang kerumah Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa ”jadikah handak dijual bahan te (jadikah mau menjual sabunya?”, dijawab Terdakwa “jadi ae aku handak bulik nah (jadi soalnya aku mau pulang)”, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD ADITIA Bin M FAHMI;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dari Hj PENYOK (DPO) dengan cara diranjaukan ditiang Listrik tidak jauh dari rumah Terdakwa di Binjai Pirua Rt.004 Rw.002 Desa Binjai Pirua Kec. Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian sabu tersebut yang dijual kepada saksi MUHAMMAD ADITIA Bin M FAHMI;
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tanpa mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Laporan hasil pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0162 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt Nip 199110152019022005 selaku Ketua Tim Pengujian tertanggal 21 Februari 2024, kesimpulan bahwa barang sediaan dalam bentuk serbuk kristal yang terdapat di pipet kaca, adalah Narkotika jenis Sabu yang mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya