Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2025/PN Kgn 1.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
2.ACHMAD SUHAIDI FIRDAUS, S.H., M.H.
MUHAMMAD SHOLEKHAN Bin (Alm) RAMLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1336/O.3.11/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
2ACHMAD SUHAIDI FIRDAUS, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SHOLEKHAN Bin (Alm) RAMLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah S.H., dan Rabiatul Qiftiah, S.H.MUHAMMAD SHOLEKHAN Bin Alm RAMLAN
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN

Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71213

 

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA:PDM-71/O.3.11/Enz.2/07/2025

 

 

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

MUHAMMAD SHOLEKHAN Bin (Alm) RAMLAN

Tempat lahir

:

Kolam Makmur

Umur/tanggal lahir

:

40 tahun / 01 Januari 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Sungai Impat Rt.007 Rw.001 Kel. Binderang, Kec. Lokpaikat, Kab. Tapin

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 26 April 2025 s.d. 15 Mei 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 16 Mei 2025 s.d. 24 Juni 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh PN

:

Sejak tanggal 25 Juni 2025 s.d. 24 Juli 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh PN

 

Sejak tanggal 25 Juli 2025 s.d. 23 Agustus 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Penahanan JPU

:

Sejak tanggal 25 Juni 2025 s.d. 24 Juli 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

 

 

c. Isi Dakwaan:

  Kesatu

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SHOLEKHAN Bin (Alm) RAMLAN pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 sekira pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di suatu Rumah yang beralamat di Jl. Teratai 75 Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

 

  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025 sekira pukul 19.00 WITA, MAHRAI (DPO) menghubungi Terdakwa MUHAMMAD SHOLEKHAN Bin (Alm) RAMLAN untuk menanyakan ketersediaan paket narkotika jenis sabu-sabu “adakah paketan 500?”, lalu Terdakwa menjawab “kdd yang ada paketan 600 seperapat full” (tidak ada, yang ada paket 600 yang seperempat penuh), kemudian MAHRAI (DPO) mengiyakan dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu-sabu, namun Terdakwa menyampaikan “ayuha aku meantarakan tpi kendaraanku kd beminyak” (baik akan aku antarkan, tapi kendaraanku belum diisi bensin), lalu MAHRAI (DPO) berkata “kena ada ku labihi gasan minyak, kirim nomor DANA” (nanti akan aku kasih lebih untuk membeli bensin, kirim saja nomor DANA mu), kemudian sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu-sabu, lalu Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengatakan “ada, harga 600”, lalu Terdakwa menawar dengan mengatakan “kada kurang kah?” (tidak bisa dikurangi harganya?), hingga  Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH sepakat menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 550.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengirimkan nomor DANA Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH kepada MAHRAI (DPO), lalu MAHRAI (DPO) mengirimkan uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH, kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH dan mengatakan “ini ada ditransfer 650, gasan aku 100 lah” (ini sudah di transfer Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk ku Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ya), lalu Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH mengatakan “tunggu dulu lah kena dikabari kalo sudah siap” (tunggu sebentar, nanti akan saya kabari kalau sudah siap), kemudian tidak berselang lama Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH meminta Terdakwa untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu-sabu ke rumah Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH yang beralamat di Desa Binderang, Kec. Lokpaikat, Kab. Tapin, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH, sesampainya di rumah Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH, Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu beserta uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa bersantai sejenak untuk mengulur waktu, lalu sekira pukul 24.00 WITA, Terdakwa berangkat menuju Kandangan, sesampainya di Kandangan Terdakwa menghubungi dan meminta shareloc (berbagi lokasi) kepada MAHRAI (DPO), kemudian Terdakwa menemui MAHRAI (DPO) di pinggir jalan, lalu MAHRAI (DPO) mengajak Terdakwa ke rumah sepupu MAHRAI (DPO) yang berlokasi di Jl. Teratai 75 Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
  • Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025, sekira pukul 00.30 WITA Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO mendapatkan informasi tentang adanya Tindak Pidana Peredaran Narkoba di Jl. Teratai 75 Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saat tiba di Desa Gumbil, Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO mengamankan Terdakwa, sedangkan MAHRAI (DPO) dan satu orang lainnya berhasil melarikan diri, kemudian saat dilakukan penggeledahan, Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik klip dan dibungkus lagi dengan kertas aluminium foil yang dibuang Terdakwa ke lantai teras rumah dan diakui sebagai milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,19 gram, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) lembar kertas aluminium foil, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A54 warna hitam dengan No. WA: 085251644644 dan No. IMEI: 861280053997751, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Spin warna hitam dengan No. Pol: DA 6757 KS, No. Rangka: MH88CF48CABJ509769 dan No. Mesin: F484ID421623 diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 048/10841.00/IV/2025 Tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan Sektor Kandangan Kota setelah ditimbang yakni berat kotor 21 (dua puluh satu) paket plastik klip berisi di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat satu) gram dikurangkan berat plastik 0,21 (nol koma dua satu) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,20 (nol koma dua puluh) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin sehingga sisa berat bersih adalah 0,19 (nol koma satu sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04083/NNF/2025 yang dibuat serta ditandatangani oleh Wakabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,007 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak sedang melakukan penelitian IPTEK.

 

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------

 

--Atau

 

Kedua

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SHOLEKHAN Bin (Alm) RAMLAN pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025 sekira pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di suatu Rumah yang beralamat di Jl. Teratai 75 Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025 sekira pukul 19.00 WITA, MAHRAI (DPO) menghubungi Terdakwa MUHAMMAD SHOLEKHAN Bin (Alm) RAMLAN untuk menanyakan ketersediaan paket narkotika jenis sabu-sabu “adakah paketan 500?”, lalu Terdakwa menjawab “kdd yang ada paketan 600 seperapat full” (tidak ada, yang ada paket 600 yang seperempat penuh), kemudian MAHRAI (DPO) mengiyakan dan meminta Terdakwa untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu-sabu, namun Terdakwa menyampaikan “ayuha aku meantarakan tpi kendaraanku kd beminyak” (baik akan aku antarkan, tapi kendaraanku belum diisi bensin), lalu MAHRAI (DPO) berkata “kena ada ku labihi gasan minyak, kirim nomor DANA” (nanti akan aku kasih lebih untuk membeli bensin, kirim saja nomor DANA mu), kemudian sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa menghubungi Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu-sabu, lalu Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH mengatakan “ada, harga 600”, lalu Terdakwa menawar dengan mengatakan “kada kurang kah?” (tidak bisa dikurangi harganya?), hingga  Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH sepakat menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 550.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengirimkan nomor DANA Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH kepada MAHRAI (DPO), lalu MAHRAI (DPO) mengirimkan uang sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH, kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH dan mengatakan “ini ada ditransfer 650, gasan aku 100 lah” (ini sudah di transfer Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk ku Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ya), lalu Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH mengatakan “tunggu dulu lah kena dikabari kalo sudah siap” (tunggu sebentar, nanti akan saya kabari kalau sudah siap), kemudian tidak berselang lama Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH meminta Terdakwa untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu-sabu ke rumah Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH yang beralamat di Desa Binderang, Kec. Lokpaikat, Kab. Tapin, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH, sesampainya di rumah Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH, Saksi WAHYUDINOR Bin (Alm) NORMANSYAH menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu beserta uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa bersantai sejenak untuk mengulur waktu, lalu sekira pukul 24.00 WITA, Terdakwa berangkat menuju Kandangan, sesampainya di Kandangan Terdakwa menghubungi dan meminta shareloc (berbagi lokasi) kepada MAHRAI (DPO), kemudian Terdakwa menemui MAHRAI (DPO) di pinggir jalan, lalu MAHRAI (DPO) mengajak Terdakwa ke rumah sepupu MAHRAI (DPO) yang berlokasi di Jl. Teratai 75 Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
  • Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025, sekira pukul 00.30 WITA Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO mendapatkan informasi tentang adanya Tindak Pidana Peredaran Narkoba di Jl. Teratai 75 Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, saat tiba di Desa Gumbil, Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO mengamankan Terdakwa, sedangkan MAHRAI (DPO) dan satu orang lainnya berhasil melarikan diri, kemudian saat dilakukan penggeledahan, Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik klip dan dibungkus lagi dengan kertas aluminium foil yang dibuang Terdakwa ke lantai teras rumah dan diakui sebagai milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,19 gram, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) lembar kertas aluminium foil, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A54 warna hitam dengan No. WA: 085251644644 dan No. IMEI: 861280053997751, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Spin warna hitam dengan No. Pol: DA 6757 KS, No. Rangka: MH88CF48CABJ509769 dan No. Mesin: F484ID421623 diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 048/10841.00/IV/2025 Tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan Sektor Kandangan Kota setelah ditimbang yakni berat kotor 21 (dua puluh satu) paket plastik klip berisi di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,41 (nol koma empat satu) gram dikurangkan berat plastik 0,21 (nol koma dua satu) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,20 (nol koma dua puluh) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin sehingga sisa berat bersih adalah 0,19 (nol koma satu sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04083/NNF/2025 yang dibuat serta ditandatangani oleh Wakabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,007 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dan Terdakwa tidak sedang melakukan penelitian IPTEK.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------

 

 

Kandangan, 08 Agustus  2025

Penuntut Umum

 

 

 

 

ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya