Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Kgn 2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
3.INDRA CAHYO UTOMO, SH
1.MUHAMMAD SHALEH Bin DARSANI
2.AKHMAD Bin AINI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1306/O.3.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SHALEH Bin DARSANI[Penahanan]
2AKHMAD Bin AINI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.MUHAMMAD SHALEH Bin DARSANI
2Norhanifansyah, S.H.AKHMAD Bin AINI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD SHALEH Bin DARSANI bersama-sama dengan Terdakwa II AKHMAD Bin (Alm) AINI pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 21:00 wita di Desa Tumbukan Banyu Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah Terdakwa I MUHAMMAD SHALEH Bin DARSANI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 05:00 wita Terdakwa II sedang berada dirumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Tumbukan Banyu Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu Terdakwa II menghubungi JAMRI (DPO) melalui aplikasi whatsapp guna membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa II mengambil paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di Desa Tambangan dengan kesepakatan Terdakwa II membayar Narkotika jenis sabu-sabu kepada JUMRI (DPO) setelah penjualan kepada pembeli habis terjual, setelah itu Terdakwa II membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke rumah Terdakwa I yang tidak jauh dari rumah Terdakwa II, sesampainya dirumah Terdakwa I, lalu Terdakwa II dan Terdakwa I memecah kembali Narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) paket kecil untuk dijual, lalu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dijual kembali dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana para Terdakwa membagi paket Narkotika jenis sabu tersebut yakni Terdakwa I membawa sebanyak 15 (lima belas) paket dan Terdakwa II membawa sebanyak 7 (tujuh) paket. Bahwa Terdakwa I telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket kepada ANTO (DPO), FATUR (DPO), dan MAKSUM (DPO) sedangkan Terdakwa II telah menjual habis 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada BAGONG (DPO), GUSDUR (DPO) dan HAKIM (DPO) dengan cara para pembeli menghubungi melalui telepon yang keseluruhan dibayar secara tunai kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, adapun keuntungan yang di peroleh dari penjualan Terdakwa I dan Terdakwa II sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) apabila 22 (dua puluh dua) paket habis terjual dan keuntungan tersebut dibagi rata antara Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya sekitar pukul 21:00 wita datang Anggota Kepolisian Polsek Daha Selatan yang beberapa diantaranya Saksi RYAN HIDAYAT Bin (Alm) ARBAIN dan Saksi AHMAD REZEKI RABBANI Bin MUHAMMAD untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Tumbukan Banyu Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dimana sebelumnya Anggota Kepolisian Polsek Daha Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tumbukan Banyu Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada Terdakwa I yaitu 12 (dua belas) paket Narkotika jenis sabusabu yang disimpan didalam vape bekas dan diletakkan di bawah kasur, lalu oleh Anggota Kepolisian ditanyakan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa I, lalu Terdakwa I mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik Terdakwa I dan Terdakwa II, atas pengakuan Terdakwa I, Anggota Kepolisian mengembangkan informasi tersebut dan mencari keberadaan Terdakwa II dan didapati Terdakwa II sedang berada di jalan tidak jauh dari rumah Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan serta dibawa ke Mapolsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 029/10841.00/April/2024 tanggal 16 April 2024 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 3,18 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,16 gram total 2,24 gram dan berat bersih sabu adalah 0,94 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,93 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0365 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 199110152019032005 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang telah, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan dan/atau Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD SHALEH Bin DARSANI bersama-sama dengan Terdakwa II AKHMAD Bin (Alm) AINI pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 05:00 wita di Desa Tumbukan Banyu Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah Terdakwa I MUHAMMAD SHALEH Bin DARSANI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 05:00 wita Terdakwa II sedang berada dirumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Tumbukan Banyu Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu Terdakwa II menghubungi JAMRI (DPO) melalui aplikasi whatsapp guna membeli 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa II mengambil paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di Desa Tambangan dengan kesepakatan Terdakwa II membayar Narkotika jenis sabu-sabu kepada JUMRI (DPO) setelah penjualan kepada pembeli habis terjual, setelah itu Terdakwa II membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke rumah Terdakwa I yang tidak jauh dari rumah Terdakwa II, sesampainya dirumah Terdakwa I, lalu Terdakwa II dan Terdakwa I memecah kembali Narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) paket kecil untuk dijual, lalu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dijual kembali dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana para Terdakwa membagi paket Narkotika jenis sabu tersebut yakni Terdakwa I membawa sebanyak 15 (lima belas) paket dan Terdakwa II membawa sebanyak 7 (tujuh) paket. Bahwa Terdakwa I telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket kepada ANTO (DPO), FATUR (DPO), dan MAKSUM (DPO) sedangkan Terdakwa II telah menjual habis 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada BAGONG (DPO), GUSDUR (DPO) dan HAKIM (DPO) dengan cara para pembeli menghubungi melalui telepon yang keseluruhan dibayar secara tunai kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, adapun keuntungan yang di peroleh dari penjualan Terdakwa I dan Terdakwa II sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) apabila 22 (dua puluh dua) paket habis terjual dan keuntungan tersebut dibagi rata antara Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya sekitar pukul 21:00 wita datang Anggota Kepolisian Polsek Daha Selatan yang beberapa diantaranya Saksi RYAN HIDAYAT Bin (Alm) ARBAIN dan Saksi AHMAD REZEKI RABBANI Bin MUHAMMAD untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Tumbukan Banyu Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dimana sebelumnya Anggota Kepolisian Polsek Daha Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tumbukan Banyu Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada Terdakwa I yaitu 12 (dua belas) paket Narkotika jenis sabusabu yang disimpan didalam vape bekas dan diletakkan di bawah kasur, lalu oleh Anggota Kepolisian ditanyakan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa I, lalu Terdakwa I mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik Terdakwa I dan Terdakwa II, atas pengakuan Terdakwa I, Anggota Kepolisian mengembangkan informasi tersebut dan mencari keberadaan Terdakwa II dan didapati Terdakwa II sedang berada di jalan tidak jauh dari rumah Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan serta dibawa ke Mapolsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 029/10841.00/April/2024 tanggal 16 April 2024 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 3,18 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,16 gram total 2,24 gram dan berat bersih sabu adalah 0,94 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,93 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0365 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 199110152019032005 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan dan/atau Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya