Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2023/PN Kgn Aswidy Rusman ILHAM BIN TUGANAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.C/2023/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/26/IX/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aswidy Rusman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM BIN TUGANAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----  Bahwa terdakwa  sdra. ILHAM BIN  UTUH GANAL, pada hari Selasa tanggal  19 September 2023 Skp. 12.50 Wita, Jl. Lingkungan Mesjid Al. Hidayah Kapuh Rt.02 Rw.01 Desa Kapuh Kec. Simpur Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Pencurian Ringan, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -

 

-        Berawal sdr ASWADI SYUKUR Sedang berjaga di Pondok Pesantren IBNU ATHAILAH Desa Kapuh, kemudian melihat orang tidk dikenal menggunakan sepeda motor Merek Yamaha Mio J dengan No Pol DA 6784 DT warna Hitam berhenti di samping kiri Warung MATH’AM ZEIN, setelah itu orang tersebut turun dari sepeda motornya, lalu masuk kedalam warung sekitar 2(dua) menit pelaku keluar dari warung sambil membawa 2 (dua) buah Tabung Gas LPG 3 Kg Warna Hijau, Melihat hal tersebut sdr ASWADI SYUKUR mendatangi pelaku dan langsung mengamankan pelaku dengan cara merangkul pelaku dari belakang, kemudian pelaku melepaskan 2 (dua) buah Tabung Gas LPG 3 Kg Warna Hijau tersebut, sdr ASWADI SYUKUR menghubungi pemilik warung yaitu sdr SYAHRIANI, tidak lama kemudian sdr SYAHRIANI dan sdr MUHAMMAD RIZKY RAHIMI, setelah itu sdr ASWADI SYUKUR menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan pencurian 2 (dua) buah Tabung Gas LPG 3 Kg Warna Hijau di Warung MATH’AM ZEIN. Setelah itu sdr SYAHRIANI menghubungi Polsek Simpur, tidak lama kemudian anggota polsek datang dan membawa pelaku beserta barang bukti Ke polsek simpur, Akibat peristiwa kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek  simpur untuk ditindak lanjuti.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya