Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Kgn 1.GT. ROSIAH
2.GUSTI ACHMAD RIZANIE
3.GUSTI NINA MELYANIE
4.GUSTI DAHNIAR MASNILAWATI
3.M. HATTA
4.ALUH NANANG Binti SUMANTERI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GT. ROSIAH
2GUSTI ACHMAD RIZANIE
3GUSTI NINA MELYANIE
4GUSTI DAHNIAR MASNILAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULKIFLI THAUFIK, S.H., M.H.GT. ROSIAH
2ZULKIFLI THAUFIK, S.H., M.H.GUSTI ACHMAD RIZANIE
3ZULKIFLI THAUFIK, S.H., M.H.GUSTI NINA MELYANIE
4ZULKIFLI THAUFIK, S.H., M.H.GUSTI DAHNIAR MASNILAWATI
Tergugat
NoNama
1M. HATTA
2ALUH NANANG Binti SUMANTERI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian ATR BPN cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT  I  adalah Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan jual beli antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I  sebagaimana Akte Jual Beli No. 131-I-CK-1977 tanggal 29 Juli 1997 atas sebidang tanah yang dahulu terletak di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan, Kecamatan Kandangan, Desa/Kampung Kandangan Kota, dan dengan Pemekaran Wilayah Desa Kandangan Kota yang diresmikan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan pada tahun 1977  maka berubah menjadi terletak di Jalan  A. Yani  Desa/Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan ukuran luas 308 M2 ( tiga ratus delapan meter persegi ) sesuai alas hak Sertifikat Hak Milik No. 443, atas nama ALUH NANANG Binti SUMANTERI, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara                   : H. Timah.
  • Sebelah Timur                  : Masmurah.
  • Sebelah Selatan                 : H. Utuh. D.
  • Sebelah Barat                     : Sadiah

adalah mengikat dan sah menurut hukum;

4. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang dahulu terletak di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan, Kecamatan Kandangan, Desa/Kampung Kandangan Kota, dan dengan Pemekaran Wilayah Desa Kandangan Kota yang diresmikan Gubernur Kepala Daerah  Tingkat I Kalimantan Selatan pada tahun 1977 maka berubah menjadi terletak di Jalan A. Yani  Desa/Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan ukuran luas 308 M2 ( tiga ratus delapan meter persegi ) sesuai alas hak Sertifikat Hak Milik No. 443 atas nama ALUH NANANG Binti SUMANTERI dan Akte Jual Beli No. 131-I-CK-1977 tanggal 29 Juli 1977,  dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara                   : H. Timah
  • Sebelah Timur                  : Masmurah
  • Sebelah Selatan                 : H. Utuh D
  • Sebelah Barat                    : Sadiah

5. Menyatakan putusan dalam perkara ini berfungsi sebagai pengganti akta jual beli yang dapat menjadi dasar dilakukannya proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 443 atas nama ALUH NANANG Binti SUMANTERI menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;

6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk dapat melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 443 atas nama ALUH NANANG Binti SUMANTERI menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;

7. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dilaksanakan sekalipun ada upaya hukum berupa perlawanan (verzet), banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mentaati dan melaksanakan isi  putusan ini;

9. Menyatakan PARA PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Pengadilan Negeri Kandangan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak