Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2025/PN Kgn 1.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
3.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
4.IRFAN HARISMAN, SH
RAHMADI Bin ABDUL MANAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1383/O.3.11/Enz.2/08/2025 dan B-1384/O.3.11/Eku.
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
3ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
4IRFAN HARISMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADI Bin ABDUL MANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah S.H., dan Rabiatul Qiftiah, S.H.RAHMADI Bin ABDUL MANAN
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REGISTER PERKARA: PDM-53/O.3.11/Enz.2/07/2025 dan

PDM-36/O.3.11/Eku.2/07/2025

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

RAHMADI Bin ABDUL MANAN

 Tempat lahir

:

Murung A

 Umur/tanggal lahir

:

49 Tahun / 05 Maret 1976

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

JL. H. Arjan Rt.004/002 Desa Murung A Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah

 A g a m a

:

Islam

 Pekerjaan

:

Wiraswasta

 Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

B.    STATUS PENAHANAN :

Penahanan

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 26 Maret 2025 s/d 14 April 2025;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 15 April 2025  s/d 24 Mei 2025;

  • Penyidik Perpanjang PN 1

:

Rutan, sejak tanggal 25 Mei 2025 s/d 23 Juni 2025;

  • Penyidik Perpanjang PN 2

:

Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d 23 Juli 2025;

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 10 Juli 2025 s/d 29 Juli 2025;

  • PU Perpanjang PN

:

Rutan, sejak tanggal 30 Juli 2025 s/d 28 Agustus 2025;

       

 

C.    DAKWAAN

           KESATU

 

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa RAHMADI Bin ABDUL MANAN pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 15:30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau etidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa RAHMADI Bin ABDUL MANAN dihubungi pembeli Narkotika jenis sabu yang tidak diketahui terdakwa melalui telpon aplikasi Whatsapp kemudian seseorang tersebut mengatakan ”Om bisa mencarikan Narkotika jenis sabu kah” kemudian Terdakwa menjawab ”Nanti kalo ada dan saya tidak sibuk” lalu beberapa saat kemudian pembeli tersebut menelpon Terdakwa lagi kemudian menanyakan kepada Terdakwa ”Gimana sudah ada atau belum” kemudian Terdakwa menjawab ”Tunggu saya telponkan IKI URIP yang punya Narkotika jenis sabu” setelah itu Terdakwa menelpon Saksi IKI URIP, kemudian Terdakwa mengatakan ”Narkotika jenis sabu yang setengah garis dengan harga Rp.550.000, (lima ratus lima puluh ribu rupiah)” dan kemudian dijawab Saksi IKI URIP ”Iya” setelah itu Terdakwa berkata ”masih menunggu kawan begawi”. kemudian Terdakwa meminta pembeli tersebut untuk berangkat. Setelah pembeli tersebut sampai di depan mushola dekat rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menelpon Saksi IKI URIP, setelah itu Terdakwa menanyakan keberadaan Saksi IKI URIP ”dimana saya mengambil Narkotika jenis sabunya” dan kemudian dijawab Saksi IKI URIP ”diseberang jembatan di depan kandang ayam” setelah itu Terdakwa dan Pembeli Narkotika jenis sabu mendatangi Saksi IKI URIP di tempat yang disepakati oleh Saksi IKI URIP untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa sampai ditempat jembatan di depan kandang ayam kemudian Terdakwa bertemu dengan IKI IMUNG (DPO) yang mana IKI IMUNG (DPO) adalah anak buah dari Saksi IKI URIP, kemudian pembeli tersebut menyerahkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada IKI IMUNG (DPO) dan tersisa uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa simpan sebagai upah Terdakwa membelikan Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian IKI IMUNG (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan pembeli tersebut berangkat menuju rumah pembeli tersebut yang berada di gitik Kab.Hulu Sungai Selatan dan setelah Terdakwa sampai di Desa Bamban Utara Kec. Angkinang, pembeli tersebut berkata kepada Terdakwa apakah mau lewat jalan tembusan yang berada di dekat Halte kemudian setelah sudah berada di dekat Halte tidak lama kemudian Terdakwa diamankan oleh kepolisian yaitu Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO Pembeli narkotika jenis sabu tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Pazzio warna merah kemudian dilakukan pemeriksaan kepada Terdakwa oleh Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO kemudian ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ditanah didekat badan Terdakwa karena sempat dibuang oleh pembeli narkotika jenis sabu yang melarikan diri, Kemudian Terdakwa bersama barang bukti yang berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah Handphone merk HUAWEI warna Abu-abu dengan No. WA 081347444853 No.IMEI 869432031580173, dan Uang upah membelikan Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 036/10841.00/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dengan berat total 1 (satu) paket adalah 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, berat bersih sabu adalah 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0245 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 198707102015021001 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang telah, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan dan/atau Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa RAHMADI Bin ABDUL MANAN pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 15:30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau etidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa RAHMADI Bin ABDUL MANAN dihubungi pembeli Narkotika jenis sabu yang tidak diketahui terdakwa melalui telpon aplikasi Whatsapp kemudian seseorang tersebut mengatakan ”Om bisa mencarikan Narkotika jenis sabu kah” kemudian Terdakwa menjawab ”Nanti kalo ada dan saya tidak sibuk” lalu beberapa saat kemudian pembeli tersebut menelpon Terdakwa lagi kemudian menanyakan kepada Terdakwa ”Gimana sudah ada atau belum” kemudian Terdakwa menjawab ”Tunggu saya telponkan IKI URIP yang punya Narkotika jenis sabu” setelah itu Terdakwa menelpon Saksi IKI URIP, kemudian Terdakwa mengatakan ”Narkotika jenis sabu yang setengah garis dengan harga Rp.550.000, (lima ratus lima puluh ribu rupiah)” dan kemudian dijawab Saksi IKI URIP ”Iya” setelah itu Terdakwa berkata ”masih menunggu kawan begawi”. kemudian Terdakwa meminta pembeli tersebut untuk berangkat. Setelah pembeli tersebut sampai di depan mushola dekat rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menelpon Saksi IKI URIP, setelah itu Terdakwa menanyakan keberadaan Saksi IKI URIP ”dimana saya mengambil Narkotika jenis sabunya” dan kemudian dijawab Saksi IKI URIP ”diseberang jembatan di depan kandang ayam” setelah itu Terdakwa dan Pembeli Narkotika jenis sabu mendatangi Saksi IKI URIP di tempat yang disepakati oleh Saksi IKI URIP untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa sampai ditempat jembatan di depan kandang ayam kemudian Terdakwa bertemu dengan IKI IMUNG (DPO) yang mana IKI IMUNG (DPO) adalah anak buah dari Saksi IKI URIP, kemudian pembeli tersebut menyerahkan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada IKI IMUNG (DPO) dan tersisa uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa simpan sebagai upah Terdakwa membelikan Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian IKI IMUNG (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan pembeli tersebut berangkat menuju rumah pembeli tersebut yang berada di gitik Kab.Hulu Sungai Selatan dan setelah Terdakwa sampai di Desa Bamban Utara Kec. Angkinang, pembeli tersebut berkata kepada Terdakwa apakah mau lewat jalan tembusan yang berada di dekat Halte kemudian setelah sudah berada di dekat Halte tidak lama kemudian Terdakwa diamankan oleh kepolisian yaitu Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO Pembeli narkotika jenis sabu tersebut berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Pazzio warna merah kemudian dilakukan pemeriksaan kepada Terdakwa oleh Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO kemudian ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu ditanah didekat badan Terdakwa karena sempat dibuang oleh pembeli narkotika jenis sabu yang melarikan diri, Kemudian Terdakwa bersama barang bukti yang berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dengan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah Handphone merk HUAWEI warna Abu-abu dengan No. WA 081347444853 No.IMEI 869432031580173, dan Uang upah membelikan Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 036/10841.00/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dengan berat total 1 (satu) paket adalah 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, berat bersih sabu adalah 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0245 tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Rivai Endra Dwi Yulianto selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 198707102015021001 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang telah, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan dan/atau Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

 

DAN

 

KEDUA

 

---------- Bahwa ia Terdakwa RAHMADI Bin ABDUL MANAN pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di sebuah halte yang beralamat di Desa Bamban Utara Rt.002 Rw.001, Kec. Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025, sekira pukul 15.30 WITA, bertempat di sebuah halte yang beralamat di Desa Bamban Utara Rt.002 Rw.001, Kec. Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan Terdakwa RAHMADI Bin ABDUL MANAN yang sedang mengendarai motor bersama temannya dihampiri dan dihentikan oleh Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN, Saksi MUHAMMAD ROBIL Bin JAMA SARI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO yang merupakan anggota Polisi, selanjutnya Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN, Saksi MUHAMMAD ROBIL Bin JAMA SARI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa RAHMADI Bin ABDUL MANAN, lalu ditemukan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis badik, dengan panjang besi 11,5 cm, lebar besi 1,5 cm, dan panjang keseluruhan 19,5 cm dengan hulu terbuat dari kayu warna hitam dan kumpang terbuat dari kayu warna hitam dan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau, dengan panjang besi 12,5 cm, lebar besi 2 cm, dan panjang keseluruhan 20 cm dengan hulu terbuat dari kayu warna cokelat dan kumpang terbuat dari kayu warna cokelat, yang disimpan dalam 1 (Satu) buah tas selempang warna hitam merk quiksilver yang diakui milik Terdakwa dan digunakan oleh Terdakwa untuk menjaga diri, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Mapolsek Angkinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang membawa, memiliki, menyimpan serta menguasai senjata tajam penikam atau penusuk tersebut dan senjata tajam penikam atau penusuk yang dimaksud tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, karena pekerjaan Terdakwa sebagai wiraswasta, serta senjata tajam penikam atau penusuk tersebut bukan merupakan benda pusaka.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya