Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Kgn 1.ELGA NUR FAZRIN, S.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H.
ANDI SUWANDI Als ANDI Bin (Alm) KHAIRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-329/0.3.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELGA NUR FAZRIN, S.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SUWANDI Als ANDI Bin (Alm) KHAIRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa ANDI SUWANDI Als ANDI Bin (alm) KHAIRANI pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di depan Warung milik saksi ABDUL MUNIR di Desa Pahampangan Rt 001 Rw 001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap Saksi korban AULIA RAHMAN Bin UMAR. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 Wita, Terdakwa sedang berada dirumahnya, lalu Terdakwa tiba-tiba menjadi emosi dengan pengunjung warung milik saksi ABDUL MUNIR, kemudian sekitar pukul 12.30 Wita, Terdakwa keluar rumah lalu Terdakwa melihat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu warna Cokelat dan Panjang besi 21,5 cm, lebar besi 2,5 cm, dan Panjang keseluruhan 30 cm yang tersimpan di atas bak ikan sepeda motor milik pedagang ikan yang terparkir didepan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil dan menyelipkan pisau belati tersebut di pinggang sebelah kiri, kemudian terdakwa berjalan menuju warung milik saksi ABDUL MUNIR yang beralamat di Desa Pahampangan Rt 001 Rw 001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dimana saat itu saksi korban AULIA RAHMAN Bin UMAR sedang duduk meminum es Fanta di warung tersebut, lalu Terdakwa tiba-tiba mencabut pisau tersebut dan menusukkan pisau belati ke bagian perut saksi korban AULIA RAHMAN Bin UMAR sebanyak 2 (dua) kali, kemudian saksi korban AULIA RAHMAN Bin UMAR berhasil merebut pisau belati dari tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa kabur dan pulang kerumahnya, dan saksi korban AULIA RAHMAN Bin UMAR dibawa ke RSU BRIGJEND H. HASSAN BASRI untuk menjalani perawatan;
  • Bahwa terkait luka tusuk berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/23/V.E.R/RSU-HHB/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tyas Rachmani Fauziah dokter umum pada Rumah Sakit Umum (RSU) BRIGJEND H. HASSAN BASRI, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban AULIA RAHMAN Bin UMAR sebagai berikut:

I

PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM

:

Korban datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend H Hasan Basry Kandangan dalam keadaan sadar dan pucat, berpakaian lengkap dengan celana jeans berwarna biru, ikat pinggang berwarna hitam, berambut pendek berwarna hitam dengan tensi seratus tiga puluh delapan per delapan puluh Sembilan, nadi enam puluh Sembilan kali per menit, nafas dua puluh empat kali per menit dan saturasi oksigen Sembilan puluh tujuh persen;

II

Pemeriksaan LUAR

 

 

 

1. Perut/Abdomen

:

Terdapat Luka tusuk di bagian perut bagian kanan atas berukuran Panjang empat sentimeter lebar satu sentimeter dan dalam tiga sentimeter menembus rongga perut, pendarahan aktif; Terdapat Luka tusuk di bagian perut Tengah di atas pusar berukuran panjang tiga sentimeter lebar dua sentimeter dan menembus rongga perut terlihat bagian usus keluar, pendarahan aktif.

 

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban AULIA RAHMAN Bin UMAR mengalami luka tusuk di bagian perut Tengah dan kanan atas yang dapat menyebabkan kehilangan nyawa Saksi korban AULIA RAHMAN Bin UMAR, dan saksi korban harus mendapatkan perawatan serta tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari selama beberapa waktu.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa ia Terdakwa ANDI SUWANDI Als ANDI Bin (alm) KHAIRANI pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di depan Warung milik saksi ABDUL MUNIR di Desa Pahampangan Rt 001 Rw 001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi AULIA RAHMAN Bin UMAR. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 Wita, Terdakwa sedang berada dirumahnya, lalu Terdakwa tiba-tiba menjadi emosi dengan pengunjung warung milik saksi ABDUL MUNIR, kemudian sekitar pukul 12.30 Wita, Terdakwa keluar rumah lalu Terdakwa melihat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu warna Cokelat dan Panjang besi 21,5 cm, lebar besi 2,5 cm, dan Panjang keseluruhan 30 cm yang tersimpan di atas bak ikan sepeda motor milik pedagang ikan yang terparkir didepan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil dan menyelipkan pisau belati tersebut di pinggang sebelah kiri, kemudian terdakwa berjalan menuju warung milik saksi ABDUL MUNIR yang beralamat di Desa Pahampangan Rt 001 Rw 001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dimana saat itu saksi korban AULIA RAHMAN Bin UMAR sedang duduk meminum es Fanta di warung tersebut, lalu Terdakwa tiba-tiba mencabut pisau tersebut dan menusukkan pisau belati ke bagian perut saksi korban AULIA RAHMAN Bin UMAR sebanyak 2 (dua) kali, kemudian saksi korban AULIA RAHMAN Bin UMAR berhasil merebut pisau belati dari tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa kabur dan pulang kerumahnya, dan saksi korban AULIA RAHMAN Bin UMAR dibawa ke RSU BRIGJEND H. HASSAN BASRI untuk menjalani perawatan;
  • Bahwa terkait luka tusuk berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/23/V.E.R/RSU-HHB/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Tyas Rachmani Fauziah dokter umum pada Rumah Sakit Umum (RSU) BRIGJEND H. HASSAN BASRI, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban AULIA RAHMAN Bin UMAR sebagai berikut:

I

PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM

:

Korban datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend H Hasan Basry Kandangan dalam keadaan sadar dan pucat, berpakaian lengkap dengan celana jeans berwarna biru, ikat pinggang berwarna hitam, berambut pendek berwarna hitam dengan tensi seratus tiga puluh delapan per delapan puluh Sembilan, nadi enam puluh Sembilan kali per menit, nafas dua puluh empat kali per menit dan saturasi oksigen Sembilan puluh tujuh persen;

II

Pemeriksaan LUAR

 

 

 

1. Perut/Abdomen

:

Terdapat Luka tusuk di bagian perut bagian kanan atas berukuran Panjang empat sentimeter lebar satu sentimeter dan dalam tiga sentimeter menembus rongga perut, pendarahan aktif; Terdapat Luka tusuk di bagian perut Tengah di atas pusar berukuran panjang tiga sentimeter lebar dua sentimeter dan menembus rongga perut terlihat bagian usus keluar, pendarahan aktif.

 

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban AULIA RAHMAN Bin UMAR mengalami luka tusuk di bagian perut Tengah dan kanan atas yang dapat menyebabkan kehilangan nyawa Saksi korban AULIA RAHMAN Bin UMAR, dan saksi korban harus mendapatkan perawatan serta tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari selama beberapa waktu.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya