Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Kgn 1.RISMAYA COBHITA ARETHUSA
2.IRFAN HARISMAN, SH
ABDUL KARIM BIN ABDUL AJIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-721/O.3.11.Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISMAYA COBHITA ARETHUSA
2IRFAN HARISMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL KARIM BIN ABDUL AJIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

---------- Bahwa terdakwa ABDUL KARIM Als ABDUL AJIS pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Pasar Senin Nagara Jl. Perindustrian Rt.001 Rw. 001 Desa Bayanan, Kec. Daha Selatan, Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ”dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan  atau untuk sampai pada barang yang diambil , dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat  atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai  berikut : --

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WITA Terdakwa pergi dari rumah yang beralamatkan di Jl. Perindustrian Rt.001 Rw.001 Desa Bayanan Kec. Daha Selatan, Kab. Hulu Sungai Selatan karena sebelumnya Terdakwa diminta oleh ABDUL AJIS ayah Terdakwa untuk mengontrol pasar, kemudian setelah terdakwa mengontrol sebagian Pasar Negara yang menjadi wilayah jaga ayah Terdakwa, Terdakwa  melihat peti lapak jualan baju milik Saksi ERVINA Binti MUHTAR yang saat itu dalam keadaan sedikit terbuka, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang dalam peti lapak jualan kemudian Terdakwa membuka peti tersebut dengan cara menarik kayu yang sedikit terbuka dengan keras menggunakan tangan Terdakwa bagian atas/penutup petu kayu yaitu 1 (satu) keping/ baris kayu yang dirusak oleh Terdakwa, setelah kayu tersebut terangkat, Terdakwa pergi kerumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah karung dan membawa karung tersebut kembali ke tempat peti yang tadi Terdakwa telah rusak, kemudian Terdakwa mengambil isi dari peti tersebut berupa 30 (tiga puluh) lembar kaos, 4 (empat) lembar celana pendek, 3 (tiga) sweater/jaket, 1 (satu) lembar kemeja dan memasukkannya ke dalam karung yang dibawa oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa membawa barang-barang tersebut kerumah Terdakwa dan menyimpannya di dalam lemari Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual beberapa lembar kaos yang telah diambilnya tersebut dengan rincian:
    • pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 di Jl. Perindustrian Rt.001 Rw.001 Desa Bayanan Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan di toko milik saksi ASWAR Bin (Alm) MUHRAN sekira pukul 14.00 Wita . Terdakwa menjual 4 (empat) lembar baju kaos yang merupakan barang curian kepada saksi ASWAR Bin (Alm) MUHRAN dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan ketika ditanyakan oleh Saksi ASWAR Bin (Alm) MUHRAN, terdakwa mengatakan bahwa baju tersebut hasil dari menang domino dan mendapatkan hadiah berupa baju tersebut
    • pada kamis tanggal 07 Maret 2024 di Jl. Perindustrian Rt.001 Rw.001 Desa Bayanan Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 10.00 Wita. Terdakwa menjual 3 (tiga) lembar baju kaos kepada saksi MASLANI Bin (Alm) SAHLAN dan ketika ditanyakan oleh Saksi MASLANI Bin (Alm) SAHLAN, terdakwa mengatakan bahwa baju tersebut di dapatkan dari temannya di kota Barabai yang sedang promosi baju
    • kamis tanggal 07 Maret 2024 di Jl. Perindustrian Rt.001 Rw.001 Desa Bayanan Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 21.00 Wita. Terdakwa menjual 3 (tiga) lembar kaos kepada saksi JALI (DPO) dan ketika ditanyakan oleh Saksi JALI (DPO), terdakwa mengatakan bahwa baju tersebut di dapatkan dari temannya di kota Barabai yang sedang promosi baju

 

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 30 (tiga puluh) lembar kaos, 4 (empat) lembar, 3 (tiga) sweater/jaket, 1 (satu) lembar kemeja yaitu untuk dijual kembali dan uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengambil dan menjual barang milik saksi korban ERVINA Binti MUHTAR dilakukan oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban ERVINA Binti MUHTAR selaku pemilik barang yang sah dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ERVINA Binti MUHTAR mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.075.000,- (tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHPidana -----------------------------------------------

Subsidair 

---------- Bahwa terdakwa ABDUL KARIM Als ABDUL AJIS pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Pasar Senin Nagara Jl. Perindustrian Rt.001 Rw. 001 Desa Bayanan, Kec. Daha Selatan, Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil Barang Sesuatu yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai  berikut : ----

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WITA Terdakwa pergi dari rumah yang beralamatkan di Jl. Perindustrian Rt.001 Rw.001 Desa Bayanan Kec. Daha Selatan, Kab. Hulu Sungai Selatan karena sebelumnya Terdakwa diminta oleh ABDUL AJIS ayah Terdakwa untuk mengontrol pasar, kemudian setelah terdakwa mengontrol sebagian Pasar Negara yang menjadi wilayah jaga ayah Terdakwa, Terdakwa  melihat peti lapak jualan baju milik Saksi ERVINA Binti MUHTAR yang saat itu dalam keadaan sedikit terbuka, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang dalam peti lapak jualan kemudian Terdakwa membuka peti tersebut dengan cara menarik kayu yang sedikit terbuka dengan keras menggunakan tangan Terdakwa bagian atas/penutup petu kayu yaitu 1 (satu) keping/ baris kayu yang dirusak oleh Terdakwa, setelah kayu tersebut terangkat, Terdakwa pergi kerumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah karung dan membawa karung tersebut kembali ke tempat peti yang tadi Terdakwa telah rusak, kemudian Terdakwa mengambil isi dari peti tersebut berupa 30 (tiga puluh) lembar kaos, 4 (empat) lembar celana pendek, 3 (tiga) sweater/jaket, 1 (satu) lembar kemeja dan memasukkannya ke dalam karung yang dibawa oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa membawa barang-barang tersebut kerumah Terdakwa dan menyimpannya di dalam lemari Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual beberapa lembar kaos yang telah diambilnya tersebut dengan rincian:
    • pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 di Jl. Perindustrian Rt.001 Rw.001 Desa Bayanan Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan di toko milik saksi ASWAR Bin (Alm) MUHRAN sekira pukul 14.00 Wita . Terdakwa menjual 4 (empat) lembar baju kaos yang merupakan barang curian kepada saksi ASWAR Bin (Alm) MUHRAN dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan ketika ditanyakan oleh Saksi ASWAR Bin (Alm) MUHRAN, terdakwa mengatakan bahwa baju tersebut hasil dari menang domino dan mendapatkan hadiah berupa baju tersebut
    • pada kamis tanggal 07 Maret 2024 di Jl. Perindustrian Rt.001 Rw.001 Desa Bayanan Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 10.00 Wita. Terdakwa menjual 3 (tiga) lembar baju kaos kepada saksi MASLANI Bin (Alm) SAHLAN dan ketika ditanyakan oleh Saksi MASLANI Bin (Alm) SAHLAN, terdakwa mengatakan bahwa baju tersebut di dapatkan dari temannya di kota Barabai yang sedang promosi baju
    • kamis tanggal 07 Maret 2024 di Jl. Perindustrian Rt.001 Rw.001 Desa Bayanan Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 21.00 Wita. Terdakwa menjual 3 (tiga) lembar kaos kepada saksi JALI (DPO) dan ketika ditanyakan oleh Saksi JALI (DPO), terdakwa mengatakan bahwa baju tersebut di dapatkan dari temannya di kota Barabai yang sedang promosi baju

 

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 30 (tiga puluh) lembar kaos, 4 (empat) lembar, 3 (tiga) sweater/jaket, 1 (satu) lembar kemeja yaitu untuk dijual kembali dan uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengambil dan menjual barang milik saksi korban ERVINA Binti MUHTAR dilakukan oleh terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban ERVINA Binti MUHTAR selaku pemilik barang yang sah dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ERVINA Binti MUHTAR mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.075.000,- (tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya