Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, SH
ABDULLAH Als BANG DUL Bin Alm. LADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-318/O.3.11/Enz.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2MUHAMMAD JAKA TRISNADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH Als BANG DUL Bin Alm. LADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.ABDULLAH Als BANG DUL Bin Alm. LADI
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 sekira pukul 10:00 Wita Sdr. RIYAN (DPO) berangkat menuju rumah yang dihuni oleh Terdakwa ABDULLAH Als BANG DUL Bin (Alm) LADI yang beralamat di Desa Pandan Sari, Kec. Daha Selatan, Kab. Hulu Sungai Selatan dengan menggunakan perahu ces/sampan, sesampainya di rumah Terdakwa lalu mengetuk pintu rumah Terdakwa serta memanggil Terdakwa dengan panggilan “BANG DUL” lalu Terdakwa membuka pintu rumahnya kemudian Sdr. RIYAN (DPO) mengatakan yang pada intinya “Sdr. RIYAN (DPO) menitipkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa yang akan di konsumsi bersama-sama nanti malam” lalu dijawab oleh Terdakwa “apa ini?” lalu Sdr. RIYAN (DPO) yang pada intinya menjawab “seperti biasa Narkotika jenis Sabu untuk kita pakai nanti malam”kemudian Sdr. RIYAN (DPO) pergi yang Terdakwa tidak mengetahui kemana perginya sedangkan Terdakwa tetap tinggal di rumah. Selanjutnya sekira pukul 18:00 Wita Terdakwa didatangi oleh Petugas Polres Hulu Sungai Selatan yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDIN melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan penggeledahan rumah yang berlamat di Desa Pandan Sari, Kec. Daha Selatan, Kab. Hulu Sungai Selatan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.55 gram berat bersih 0,14 gram, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah kotak korek api, 1 (satu) buah kotak rokok merk NAXAN yang disimpan oleh Terdakwa di atas lemari yang terletak di ruang tamu lalu para Saksi menanyakan kepemilikan barang tersebut kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik teman Terdakwa yang bernama RIYAN (DPO), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.11.23.1014.LP tanggal 10 November 2023 yang ditandatangani oleh RIVAI ENDRA DWI YULIANTO, S.Farm., Apt, M. Pharm. Selaku Manajer Teknis Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I sebagaiman dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 98/10841.00/NOPEMBER/2023 tanggal 4 November 2023 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI selaku Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) Kandangan telah menimbang barang 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Sabu dengan berat kotor: 0,55 gram dengan rincian berat 2 (dua) kantong plastik adalah: 0,40 gram dan berat bersih Sabu adalah: 0,15 gram, disisihkan ke BPOM: 0,01 gram sehingga berat bersih Sabu yang tersisa yang digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,14 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  • ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

  •  

    ATAU

     

    KEDUA

    ---------- Bahwa Terdakwa ABDULLAH Als BANG DUL Bin (Alm) LADI pada hari Kamis tanggal 2 bulan November tahun 2023 sekira pukul 18:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Desa Pandan Sari, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 sekira pukul 10:00 Wita Sdr. RIYAN (DPO) berangkat menuju rumah yang dihuni oleh Terdakwa ABDULLAH Als BANG DUL Bin (Alm) LADI yang beralamat di Desa Pandan Sari, Kec. Daha Selatan, Kab. Hulu Sungai Selatan dengan menggunakan perahu ces/sampan, sesampainya di rumah Terdakwa lalu mengetuk pintu rumah Terdakwa serta memanggil Terdakwa dengan panggilan “BANG DUL” lalu Terdakwa membuka pintu rumahnya kemudian Sdr. RIYAN (DPO) mengatakan yang pada intinya “Sdr. RIYAN (DPO) menitipkan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa yang akan di konsumsi bersama-sama nanti malam” lalu dijawab oleh Terdakwa “apa ini?” lalu Sdr. RIYAN (DPO) yang pada intinya menjawab “seperti biasa Narkotika jenis Sabu untuk kita pakai nanti malam” kemudian Sdr. RIYAN (DPO) pergi yang Terdakwa tidak mengetahui kemana perginya sedangkan Terdakwa tetap tinggal di rumah. Selanjutnya sekira pukul 18:00 Wita Terdakwa didatangi oleh Petugas Polres Hulu Sungai Selatan yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDIN melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan penggeledahan rumah yang berlamat di Desa Pandan Sari, Kec. Daha Selatan, Kab. Hulu Sungai Selatan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.55 gram berat bersih 0,14 gram, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah kotak korek api, 1 (satu) buah kotak rokok merk NAXAN yang disimpan oleh Terdakwa di atas lemari yang terletak di ruang tamu lalu para Saksi menanyakan kepemilikan barang tersebut kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik teman Terdakwa yang bernama RIYAN (DPO), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.11.23.1014.LP tanggal 10 November 2023 yang ditandatangani oleh RIVAI ENDRA DWI YULIANTO, S.Farm., Apt, M. Pharm. Selaku Manajer Teknis Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I sebagaiman dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  •  

    ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 98/10841.00/NOPEMBER/2023 tanggal 4 November 2023 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI selaku Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) Kandangan telah menimbang barang 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Sabu dengan berat kotor: 0,55 gram dengan rincian berat 2 (dua) kantong plastik adalah: 0,40 gram dan berat bersih Sabu adalah: 0,15 gram, disisihkan ke BPOM: 0,01 gram sehingga berat bersih Sabu yang tersisa yang digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,14 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pihak Dipublikasikan Ya