Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Kgn 1.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
3.INDRA CAHYO UTOMO, SH
1.MUHAMMAD NOR ALIF PULLAH Als ALIF Bin MUHAMMAD NASRULLAH
2.ALI RAHMAN Als ALI Bin SYAMSURI
3.ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN Bin (Alm) RUSMADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 935/O.3.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
3INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NOR ALIF PULLAH Als ALIF Bin MUHAMMAD NASRULLAH[Penahanan]
2ALI RAHMAN Als ALI Bin SYAMSURI[Penahanan]
3ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN Bin (Alm) RUSMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

---------Bahwa terdakwa I MUHAMMAD NOR ALIF PULLAH Als ALIF Bin MUHAMMAD NASRULLAH, terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI Bin SYAMSURI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN Bin (Alm) RUSMADI bersama-sama dengan anak saksi DARANI Bin SARLAN dan anak saksi AHMAD RIFA’I Bin MUHAMMAD NASRULLAH (keduanya telah diputus berdasarkan Putusan PN Kandangan yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kgn tanggal 19 April 2024) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tambangan Rt.01 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat. perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan anak saksi DARANI Bin SARLAN dan anak saksi AHMAD RIFA’I Bin MUHAMMAD NASRULLAH dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita sampai hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar 01.20 Wita para terdakwa nongkrong di sebuah jembatan di Desa Tambangan Rt. 010 Rw. 005 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama–sama dengan anak saksi DARANI Bin SARLAN dan anak saksi AHMAD RIFA’I Bin MUHAMMAD NASRULLAH, tidak berapa lama lewat saksi korban TAKWA Bin HAIRI menuju Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian berbalik arah lagi menuju Desa Tambangan dengan mengendarai sepeda motor  bersama–sama dengan sdr. MUHAMMAD RIZKY, setelah melihat keadaan tersebut terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN mengambil kursi panjang lalu meletakkan ditengah jembatan dengan tujuan agar tidak bisa dilewatinya karena ingin balas dendam sebelumnya ada perselisihan namun dihindari oleh saksi korban TAKWA dan Sdr. MUHAMMAD RIZKY, kemudian terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH menarik bagian belakang baju saksi korban TAKWA namun lepas lalu secara bersamaan terdakwa II ALI RAHMAN juga menarik saksi korban TAKWA sehingga saksi korban TAKWA terjatuh sedangkan Sdr. MUHAMMAD RIZKY jalan terus menggunakan sepeda motor menabrak kursi yang diletakan tersebut hingga kursi tersebut terseret dan membuat Sdr. MUHAMMAD RIZKY terjatuh dari sepeda motornya, kemudian secara bersamaan Sdr. AHMAD RIFA’I berjalan menuju saksi korban TAKWA yang terjatuh lalu Sdr. AHMAD RIFA’I memukul secara bertubi–tubi menggunakan tangan kosong kebagian wajah saksi korban TAKWA dan menendang menggunakan kaki sebelah kiri kebagian belakang kepala saksi korban TAKWA, kemudian terdakwa I MUHAMMAD NOR ALIF PULLAH juga ikut memukul menggunakan tangan kosong kebagian wajah saksi korban TAKWA sebanyak 1 (satu) kali dan Sdr. DARANI juga ikut memukul menggunakan balok kayu ke bagian belakang kepala saksi korban TAKWA sebanyak 1 (satu) kali sedangkan untuk terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN menghalangi jalan sepeda motor saksi korban TAKWA menggunakan kursi panjang, adapun motif para terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban TAKWA yaitu untuk balas dendam karena sebelumnya para terdakwa ada permasalahan dengan saksi korban TAKWA;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUHAMMAD NOR ALIF PULLAH Als ALIF Bin MUHAMMAD, terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI Bin SYAMSURI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN Bin (Alm) RUSMADI tersebut, sebagaimana Visum Et Repertum No. 800.1.12.10/09/rsdhs/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Muhammad Husin Nafarin Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera, pada saksi korban TAKWA Bin HAIRI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :  ----------------------------
  1. Pemeriksaan Keadaan Umum    
        1. Kesadaran

:

Sadar

        1. Tekanan darah

:

Seratus enam belas per tujuh puluh empat milimeter air raksa

        1. Nadi

:

Seratus empat belas kali pr menit

        1. Pernafasan

:

Dua puluh dua kali per menit

        1. Suhu tubuh

:

Tiga puluh enam koma delapan derajat selsius

        1. Saturasi oksigen

:

Sembilan puluh enam persen tanpa oksigenasi tambahan

 

  1. Pemeriksaan Luar
  1. Kepala

Pada belakang kepala sebelah kanan terdapat luka memar ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter berwarna merah kebiruan dengan titik tengah terletak empat sentimeter dari sumbu tubuh dan tiga sentimeter dari atas kepala.

  1. Muka atau Wajah

Pada dahi kiri terdapat luka memar ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter berwarna merah kebiruan dengan titik tengah terletak empat sentimeter dari sumbu tubuh dan dua sentimeter dari alis kiri. Pada dahi kanan terdapat luka memar ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter berwarna merah kebiruan dengan titik tengah satu sentimeter dari sumbu tubuh dan tiga sentimeter dari alis kanan.

  1. Leher

Tidak terdapat kelainan.

  1. Dada

Tidak terdapat kelainan

  1. Perut

Tidak terdapat kelainan

  1. Anggota gerak atas

Pada siku kiri terdapat luka lecet geser ukuran dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter dengan permukaan kulit dan tepi tidak rata.

  1. Anggota gerak bawah

Tidak terdapat kelainan

  1. Punggung

Pada punggung kiri terdapat luka memar ukuran lima koma lima sentimeter kali empat koma lima sentimeter berwarna merah kebiruan dengan titik tengah terletak tiga belas sentimeter dari sumbu tubuh dan empat sentimeter dari atas bahu kiri.

  1. Alat kelamin

Tidak terdapat kelainan.

  1. Bagian tubuh lain

Tidak terdapat kelainan.

Kesimpulan

  1. Telah diperiksa seorang laki-laki dalam kondisi sadar.
  2. Terdapat luka memar pada belakang kepala sebelah kanan, dahi kiri dan kanan, dan punggung kiri akibat persentuhan benda tumpul.
  3. Terdapat luka lecet geser pada siku kiri akibat persentuhan benda tumpul.

------- Perbuatan terdakwa I MUHAMMAD NOR ALIF PULLAH Als ALIF Bin MUHAMMAD, terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI Bin SYAMSURI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN Bin (Alm) RUSMADI bersama-sama dengan anak saksi DARANI Bin SARLAN dan anak saksi AHMAD RIFA’I Bin MUHAMMAD NASRULLAH  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2  KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa terdakwa I MUHAMMAD NOR ALIF PULLAH Als ALIF Bin MUHAMMAD NASRULLAH, terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI Bin SYAMSURI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN Bin (Alm) RUSMADI bersama-sama dengan anak saksi DARANI Bin SARLAN dan anak saksi AHMAD RIFA’I Bin MUHAMMAD NASRULLAH (keduanya telah diputus berdasarkan Putusan PN Kandangan yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kgn tanggal 19 April 2024) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tambangan Rt.01 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan anak saksi DARANI Bin SARLAN dan anak saksi AHMAD RIFA’I Bin MUHAMMAD NASRULLAH dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita sampai hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar 01.20 Wita para terdakwa nongkrong di sebuah jembatan di Desa Tambangan Rt. 010 Rw. 005 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama–sama dengan anak saksi DARANI Bin SARLAN dan anak saksi AHMAD RIFA’I Bin MUHAMMAD NASRULLAH, tidak berapa lama lewat saksi korban TAKWA Bin HAIRI menuju Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian berbalik arah lagi menuju Desa Tambangan dengan mengendarai sepeda motor  bersama–sama dengan sdr. MUHAMMAD RIZKY, setelah melihat keadaan tersebut terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN mengambil kursi panjang lalu meletakkan ditengah jembatan dengan tujuan agar tidak bisa dilewatinya karena ingin balas dendam sebelumnya ada perselisihan namun dihindari oleh saksi korban TAKWA dan Sdr. MUHAMMAD RIZKY, kemudian terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH menarik bagian belakang baju saksi korban TAKWA namun lepas lalu secara bersamaan terdakwa II ALI RAHMAN juga menarik saksi korban TAKWA sehingga saksi korban TAKWA terjatuh sedangkan Sdr. MUHAMMAD RIZKY jalan terus menggunakan sepeda motor menabrak kursi yang diletakan tersebut hingga kursi tersebut terseret dan membuat Sdr. MUHAMMAD RIZKY terjatuh dari sepeda motornya, kemudian secara bersamaan Sdr. AHMAD RIFA’I berjalan menuju saksi korban TAKWA yang terjatuh lalu Sdr. AHMAD RIFA’I memukul secara bertubi–tubi menggunakan tangan kosong kebagian wajah saksi korban TAKWA dan menendang menggunakan kaki sebelah kiri kebagian belakang kepala saksi korban TAKWA, kemudian terdakwa I MUHAMMAD NOR ALIF PULLAH juga ikut memukul menggunakan tangan kosong kebagian wajah saksi korban TAKWA sebanyak 1 (satu) kali dan Sdr. DARANI juga ikut memukul menggunakan balok kayu ke bagian belakang kepala saksi korban TAKWA sebanyak 1 (satu) kali sedangkan untuk terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN menghalangi jalan sepeda motor saksi korban TAKWA menggunakan kursi panjang, adapun motif para terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban TAKWA yaitu untuk balas dendam karena sebelumnya para terdakwa ada permasalahan dengan saksi korban TAKWA;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUHAMMAD NOR ALIF PULLAH Als ALIF Bin MUHAMMAD, terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI Bin SYAMSURI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN Bin (Alm) RUSMADI tersebut, sebagaimana Visum Et Repertum No. 800.1.12.10/09/rsdhs/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Muhammad Husin Nafarin Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera, pada saksi korban TAKWA Bin HAIRI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :  ----------------------------
  1. Pemeriksaan Keadaan Umum    
  1. Kesadaran

:

Sadar

  1. Tekanan darah

:

Seratus enam belas per tujuh puluh empat milimeter air raksa

  1. Nadi

:

Seratus empat belas kali pr menit

  1. Pernafasan

:

Dua puluh dua kali per menit

  1. Suhu tubuh

:

Tiga puluh enam koma delapan derajat selsius

  1. Saturasi oksigen

:

Sembilan puluh enam persen tanpa oksigenasi tambahan

  1. Pemeriksaan Luar
  1. Kepala

Pada belakang kepala sebelah kanan terdapat luka memar ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter berwarna merah kebiruan dengan titik tengah terletak empat sentimeter dari sumbu tubuh dan tiga sentimeter dari atas kepala.

  1. Muka atau Wajah

Pada dahi kiri terdapat luka memar ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter berwarna merah kebiruan dengan titik tengah terletak empat sentimeter dari sumbu tubuh dan dua sentimeter dari alis kiri. Pada dahi kanan terdapat luka memar ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter berwarna merah kebiruan dengan titik tengah satu sentimeter dari sumbu tubuh dan tiga sentimeter dari alis kanan.

  1. Leher

Tidak terdapat kelainan.

  1. Dada

Tidak terdapat kelainan

  1. Perut

Tidak terdapat kelainan

  1. Anggota gerak atas

Pada siku kiri terdapat luka lecet geser ukuran dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter dengan permukaan kulit dan tepi tidak rata.

  1. Anggota gerak bawah

Tidak terdapat kelainan

  1. Punggung

Pada punggung kiri terdapat luka memar ukuran lima koma lima sentimeter kali empat koma lima sentimeter berwarna merah kebiruan dengan titik tengah terletak tiga belas sentimeter dari sumbu tubuh dan empat sentimeter dari atas bahu kiri.

  1. Alat kelamin

Tidak terdapat kelainan.

  1. Bagian tubuh lain

Tidak terdapat kelainan.

Kesimpulan

  1. Telah diperiksa seorang laki-laki dalam kondisi sadar.
  2. Terdapat luka memar pada belakang kepala sebelah kanan, dahi kiri dan kanan, dan punggung kiri akibat persentuhan benda tumpul.
  3. Terdapat luka lecet geser pada siku kiri akibat persentuhan benda tumpul.

------- Perbuatan terdakwa I MUHAMMAD NOR ALIF PULLAH Als ALIF Bin MUHAMMAD, terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI Bin SYAMSURI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN Bin (Alm) RUSMADI bersama-sama dengan anak saksi DARANI Bin SARLAN dan anak saksi AHMAD RIFA’I Bin MUHAMMAD NASRULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1  KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

PRIMAIR :

--------- Bahwa terdakwa I MUHAMMAD NOR ALIF PULLAH Als ALIF Bin MUHAMMAD NASRULLAH, terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI Bin SYAMSURI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN Bin (Alm) RUSMADI bersama-sama dengan anak saksi DARANI Bin SARLAN dan anak saksi AHMAD RIFA’I Bin MUHAMMAD NASRULLAH (keduanya telah diputus berdasarkan Putusan PN Kandangan yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kgn tanggal 19 April 2024) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tambangan Rt.01 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yaitu pada saksi korban TAKWA Bin HAIRI, perbuatan terdakwa I MUHAMMAD NOR ALIF PULLAH Als ALIF Bin MUHAMMAD, terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI Bin SYAMSURI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN Bin (Alm) RUSMADI bersama-sama dengan Sdr. DARANI Bin SARLAN dan Sdr. AHMAD RIFA’I Bin MUHAMMAD NASRULLAH dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita sampai hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar 01.20 Wita para terdakwa nongkrong di sebuah jembatan di Desa Tambangan Rt. 010 Rw. 005 bersama–sama dengan Sdr. DARANI dan Sdr. AHMAD RIFA’I, tidak berapa lama lewat saksi korban TAKWA Bin HAIRI menuju Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian berbalik arah lagi menuju Desa Tambangan dengan mengendarai sepeda motor bersama–sama dengan sdr. MUHAMMAD RIZKY, setelah melihat keadaan tersebut terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN mengambil kursi panjang lalu meletakkan ditengah jembatan dengan tujuan agar tidak bisa dilewatinya namun dihindari oleh saksi korban TAKWA dan Sdr. MUHAMMAD RIZKY, kemudian terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH menarik bagian belakang baju saksi korban TAKWA namun lepas lalu secara bersamaan terdakwa II ALI RAHMAN juga menarik saksi korban TAKWA sehingga saksi korban TAKWA terjatuh sedangkan Sdr. MUHAMMAD RIZKY jalan terus menggunakan sepeda motor menabrak kursi yang diletakan tersebut hingga kursi tersebut terseret dan membuat Sdr. MUHAMMAD RIZKY terjatuh dari sepeda motornya, kemudian secara bersamaan Sdr. AHMAD RIFA’I berjalan menuju saksi korban TAKWA yang terjatuh lalu Sdr. AHMAD RIFA’I memukul secara bertubi–tubi menggunakan tangan kosong kebagian wajah saksi korban TAKWA dan menendang menggunakan kaki sebelah kiri kebagian belakang kepala saksi korban TAKWA, kemudian terdakwa I MUHAMMAD NOR ALIF PULLAH juga ikut memukul menggunakan tangan kosong kebagian wajah saksi korban TAKWA sebanyak 1 (satu) kali dan Sdr. DARANI juga ikut memukul menggunakan balok kayu ke bagian belakang kepala saksi korban TAKWA sebanyak 1 (satu) kali sedangkan untuk terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN menghalangi jalan sepeda motor saksi korban TAKWA menggunakan kursi panjang, adapun motif para terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban TAKWA yaitu untuk balas dendam karena sebelumnya para terdakwa ada permasalahan dengan saksi korban TAKWA;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUHAMMAD NOR ALIF PULLAH Als ALIF Bin MUHAMMAD, terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI Bin SYAMSURI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN Bin (Alm) RUSMADI tersebut, sebagaimana Visum Et Repertum No. 800.1.12.10/09/rsdhs/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Muhammad Husin Nafarin Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera, pada saksi korban TAKWA Bin HAIRI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :  ----------------------------
  1. Pemeriksaan Keadaan Umum    
        1. Kesadaran

:

Sadar

        1. Tekanan darah

:

Seratus enam belas per tujuh puluh empat milimeter air raksa

        1. Nadi

:

Seratus empat belas kali pr menit

        1. Pernafasan

:

Dua puluh dua kali per menit

        1. Suhu tubuh

:

Tiga puluh enam koma delapan derajat selsius

        1. Saturasi oksigen

:

Sembilan puluh enam persen tanpa oksigenasi tambahan

  1. Pemeriksaan Luar
  1. Kepala

Pada belakang kepala sebelah kanan terdapat luka memar ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter berwarna merah kebiruan dengan titik tengah terletak empat sentimeter dari sumbu tubuh dan tiga sentimeter dari atas kepala.

  1. Muka atau Wajah

Pada dahi kiri terdapat luka memar ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter berwarna merah kebiruan dengan titik tengah terletak empat sentimeter dari sumbu tubuh dan dua sentimeter dari alis kiri. Pada dahi kanan terdapat luka memar ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter berwarna merah kebiruan dengan titik tengah satu sentimeter dari sumbu tubuh dan tiga sentimeter dari alis kanan.

  1. Leher

Tidak terdapat kelainan.

  1. Dada

Tidak terdapat kelainan

  1. Perut

Tidak terdapat kelainan

  1. Anggota gerak atas

Pada siku kiri terdapat luka lecet geser ukuran dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter dengan permukaan kulit dan tepi tidak rata.

  1. Anggota gerak bawah

Tidak terdapat kelainan

  1. Punggung

Pada punggung kiri terdapat luka memar ukuran lima koma lima sentimeter kali empat koma lima sentimeter berwarna merah kebiruan dengan titik tengah terletak tiga belas sentimeter dari sumbu tubuh dan empat sentimeter dari atas bahu kiri.

  1. Alat kelamin

Tidak terdapat kelainan.

  1. Bagian tubuh lain

Tidak terdapat kelainan.

Kesimpulan

  1. Telah diperiksa seorang laki-laki dalam kondisi sadar.
  2. Terdapat luka memar pada belakang kepala sebelah kanan, dahi kiri dan kanan, dan punggung kiri akibat persentuhan benda tumpul.
  3. Terdapat luka lecet geser pada siku kiri akibat persentuhan benda tumpul.

------- Perbuatan terdakwa I MUHAMMAD NOR ALIF PULLAH Als ALIF Bin MUHAMMAD, terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI Bin SYAMSURI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN Bin (Alm) RUSMADI bersama-sama dengan anak saksi DARANI Bin SARLAN dan anak saksi AHMAD RIFA’I Bin MUHAMMAD NASRULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa terdakwa I MUHAMMAD NOR ALIF PULLAH Als ALIF Bin MUHAMMAD NASRULLAH, terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI Bin SYAMSURI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN Bin (Alm) RUSMADI bersama-sama dengan anak saksi DARANI Bin SARLAN dan anak saksi AHMAD RIFA’I Bin MUHAMMAD NASRULLAH (keduanya telah diputus berdasarkan Putusan PN Kandangan yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kgn tanggal 19 April 2024) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tambangan Rt.01 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka yaitu pada saksi korban TAKWA Bin HAIRI. perbuatan terdakwa I MUHAMMAD NOR ALIF PULLAH Als ALIF Bin MUHAMMAD, terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI Bin SYAMSURI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN Bin (Alm) RUSMADI bersama-sama dengan Sdr. DARANI Bin SARLAN dan Sdr. AHMAD RIFA’I Bin MUHAMMAD NASRULLAH dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita sampai hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar 01.20 Wita para terdakwa nongkrong di sebuah jembatan di Desa Tambangan Rt. 010 Rw. 005 bersama–sama dengan Sdr. DARANI dan Sdr. AHMAD RIFA’I, tidak berapa lama lewat saksi korban TAKWA Bin HAIRI menuju Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian berbalik arah lagi menuju Desa Tambangan dengan mengendarai sepeda motor bersama–sama dengan sdr. MUHAMMAD RIZKY, setelah melihat keadaan tersebut terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN mengambil kursi panjang lalu meletakkan ditengah jembatan dengan tujuan agar tidak bisa dilewatinya namun dihindari oleh saksi korban TAKWA dan Sdr. MUHAMMAD RIZKY, kemudian terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH menarik bagian belakang baju saksi korban TAKWA namun lepas lalu secara bersamaan terdakwa II ALI RAHMAN juga menarik saksi korban TAKWA sehingga saksi korban TAKWA terjatuh sedangkan Sdr. MUHAMMAD RIZKY jalan terus menggunakan sepeda motor menabrak kursi yang diletakan tersebut hingga kursi tersebut terseret dan membuat Sdr. MUHAMMAD RIZKY terjatuh dari sepeda motornya, kemudian secara bersamaan Sdr. AHMAD RIFA’I berjalan menuju saksi korban TAKWA yang terjatuh lalu Sdr. AHMAD RIFA’I memukul secara bertubi–tubi menggunakan tangan kosong kebagian wajah saksi korban TAKWA dan menendang menggunakan kaki sebelah kiri kebagian belakang kepala saksi korban TAKWA, kemudian terdakwa I MUHAMMAD NOR ALIF PULLAH juga ikut memukul menggunakan tangan kosong kebagian wajah saksi korban TAKWA sebanyak 1 (satu) kali dan Sdr. DARANI juga ikut memukul menggunakan balok kayu ke bagian belakang kepala saksi korban TAKWA sebanyak 1 (satu) kali sedangkan untuk terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN menghalangi jalan sepeda motor saksi korban TAKWA menggunakan kursi panjang, adapun motif para terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban TAKWA yaitu untuk balas dendam karena sebelumnya para terdakwa ada permasalahan dengan saksi korban TAKWA;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUHAMMAD NOR ALIF PULLAH Als ALIF Bin MUHAMMAD, terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI Bin SYAMSURI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN Bin (Alm) RUSMADI tersebut, sebagaimana Visum Et Repertum No. 800.1.12.10/09/rsdhs/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Muhammad Husin Nafarin Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera, pada saksi korban TAKWA Bin HAIRI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :  ----------------------------
  1. Pemeriksaan Keadaan Umum    
  1. Kesadaran

:

Sadar

  1. Tekanan darah

:

Seratus enam belas per tujuh puluh empat milimeter air raksa

  1. Nadi

:

Seratus empat belas kali pr menit

  1. Pernafasan

:

Dua puluh dua kali per menit

  1. Suhu tubuh

:

Tiga puluh enam koma delapan derajat selsius

  1. Saturasi oksigen

:

Sembilan puluh enam persen tanpa oksigenasi tambahan

  1. Pemeriksaan Luar
  1. Kepala

Pada belakang kepala sebelah kanan terdapat luka memar ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter berwarna merah kebiruan dengan titik tengah terletak empat sentimeter dari sumbu tubuh dan tiga sentimeter dari atas kepala.

  1. Muka atau Wajah

Pada dahi kiri terdapat luka memar ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter berwarna merah kebiruan dengan titik tengah terletak empat sentimeter dari sumbu tubuh dan dua sentimeter dari alis kiri. Pada dahi kanan terdapat luka memar ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter berwarna merah kebiruan dengan titik tengah satu sentimeter dari sumbu tubuh dan tiga sentimeter dari alis kanan.

  1. Leher

Tidak terdapat kelainan.

  1. Dada

Tidak terdapat kelainan

  1. Perut

Tidak terdapat kelainan

  1. Anggota gerak atas

Pada siku kiri terdapat luka lecet geser ukuran dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter dengan permukaan kulit dan tepi tidak rata.

  1. Anggota gerak bawah

Tidak terdapat kelainan

  1. Punggung

Pada punggung kiri terdapat luka memar ukuran lima koma lima sentimeter kali empat koma lima sentimeter berwarna merah kebiruan dengan titik tengah terletak tiga belas sentimeter dari sumbu tubuh dan empat sentimeter dari atas bahu kiri.

  1. Alat kelamin

Tidak terdapat kelainan.

  1. Bagian tubuh lain

Tidak terdapat kelainan.

Kesimpulan

  1. Telah diperiksa seorang laki-laki dalam kondisi sadar.
  2. Terdapat luka memar pada belakang kepala sebelah kanan, dahi kiri dan kanan, dan punggung kiri akibat persentuhan benda tumpul.
  3. Terdapat luka lecet geser pada siku kiri akibat persentuhan benda tumpul.

------- Perbuatan terdakwa I MUHAMMAD NOR ALIF PULLAH Als ALIF Bin MUHAMMAD, terdakwa II ALI RAHMAN Als ALI Bin SYAMSURI dan terdakwa III ROSWIN HIDAYATULLAH Als IWIN Bin (Alm) RUSMADI bersama-sama dengan anak saksi DARANI Bin SARLAN dan anak saksi AHMAD RIFA’I Bin MUHAMMAD NASRULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya