Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.ACHMAD SUHAIDI FIRDAUS, S.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
MUHAMMAD AKMAL Als MAL Bin SUHAIMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B – 1318/ O.3.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD SUHAIDI FIRDAUS, S.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AKMAL Als MAL Bin SUHAIMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah, SHMUHAMMAD AKMAL Als MAL Bin SUHAIMI
2Rabiatul Qiftiah, S.H.MUHAMMAD AKMAL Als MAL Bin SUHAIMI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AKMAL Als MAL BIN SUHAIMI bersama dengan RIAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Brigjend H. Hasan Basry Rt.002 Rw.001 Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan bersama RIAN (DPO) Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Negara No. 37 Rt.001 Rw.001 Desa Gambah Dalam Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa berkomunikasi melalui telepon dengan RIAN (DPO) untuk mengkonsumsi Narkotika bersama-sama, tidak lama kemudian Terdakwa dihampiri oleh RIAN (DPO) menggunakan sepeda motor Merk Yamaha FIZ milik RIAN (DPO), selanjutnya RIAN (DPO) berkomunikasi dengan penjual Narkotika jenis sabu-sabu melalui telepon untuk membeli Narkotika jenis sabu melalui transfer, setelah itu Terdakwa dan RIAN (DPO) pergi untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di Desa Kaliring Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu Terdakwa diminta oleh RIAN (DPO) untuk mencari 1 (satu) buah kotak rokok merek Konser warna kuning hitam berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip yang diletakkan di semak-semak, kemudian setelah mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebu, lalu Terdakwa dan RIAN (DPO) pergi dari gang tersebut, lalu ditengah perjalanan Terdakwa dan RIAN (DPO) berhenti di kios mama Rizal untuk membeli rokok, tidak lama kemudian datang Anggota Kepolisian Polsek Padang Batung diantaranya saksi RAHMAD FAJAR YUDA Bin AKHMAD RIFAINI dan AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI, dimana sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang terjadi Jl. Brigjend H. Hasan Basry Rt.002 Rw.001 Desa Kaliring Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, pada saat diamankan RIAN (DPO) melarikan diri menggunakan sepeda motor, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik berada dalam kotak rokok merek Konser warna kuning hitam yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa, lalu ditanyakan kepada Terdakwa atas kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika tersebut merupakan milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Anggota Kepolisian ke Polsek Padang Batung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.190.K.05.16.24.0549 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 039/10841.00/ MEI/2024 tanggal 27 Mei 2024 berupa Daftar Hasil Timbangan yang ditanda tangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 oleh PT. Pegadaian Persero Kantor Unit Kandangan yang melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan hasil timbangan berat kotor narkotika jenis sabu-sabu adalah 0,24 gram dengan rincian berat 1 (satu) plastik adalah 0,18 gram sehingga berat bersih sabu-sabu adalah 0,06 gram dan disisihkan ke BPOM sebanyak 0,01 gram sehingga berat bersih sabu-sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,05 gram;
  • Bahwa Terdakwa dan RIAN (DPO) tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------ Perbuatan Terdakwa dan RIAN (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

 

 

---------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AKMAL Als MAL BIN SUHAIMI bersama dengan RIAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Brigjend H. Hasan Basry Rt.002 Rw.001 Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dan RIAN (DPO) dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Negara No. 37 Rt.001 Rw.001 Desa Gambah Dalam Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa berkomunikasi melalui telepon dengan RIAN (DPO) untuk mengkonsumsi Narkotika bersama-sama, tidak lama kemudian Terdakwa dihampiri oleh RIAN (DPO) menggunakan sepeda motor, selanjutnya Terdakwa dan RIAN (DPO) pergi mengambil uang kepada seorang perempuan yang Terdakwa tidak ketahui namanya di Daerah Desa Ambarai, selanjutnya RIAN (DPO) berkomunikasi dengan penjual Narkotika jenis sabu-sabu melalui telepon untuk membeli Narkotika jenis sabu melalui transfer, setelah itu Terdakwa dan RIAN (DPO) pergi untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di Desa Kaliring Kec. Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu Terdakwa diminta oleh RIAN (DPO) untuk mencari 1 (satu) buah kotak rokok merek Konser warna kuning hitam berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip yang diletakkan di semak-semak, kemudian setelah mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebu, lalu Terdakwa dan RIAN (DPO) pergi dari gang tersebut, lalu ditengah perjalanan Terdakwa dan RIAN (DPO) berhenti di kios mama Rizal untuk membeli rokok, tidak lama kemudian datang Anggota Kepolisian Polsek Padang Batung diantaranya saksi RAHMAD FAJAR YUDA Bin AKHMAD RIFAINI dan AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI, dimana sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang terjadi Jl. Brigjend H. Hasan Basry Rt.002 Rw.001 Desa Kaliring Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, pada saat diamankan RIAN (DPO) melarikan diri menggunakan sepeda motor, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik berada dalam kotak rokok merek Konser warna kuning hitam yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa, lalu ditanyakan kepada Terdakwa atas kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika tersebut merupakan milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh Anggota Kepolisian ke Polsek Padang Batung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.190.K.05.16.24.0549 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 039/10841.00/ MEI/2024 tanggal 27 Mei 2024 berupa Daftar Hasil Timbangan yang ditanda tangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 oleh PT. Pegadaian Persero Kantor Unit Kandangan yang melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan hasil timbangan berat kotor narkotika jenis sabu-sabu adalah 0,24 gram dengan rincian berat 1 (satu) plastik adalah 0,18 gram sehingga berat bersih sabu-sabu adalah 0,06 gram dan disisihkan ke BPOM sebanyak 0,01 gram sehingga berat bersih sabu-sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,05 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor: R/  24/IV/Ka/RH.00.00/2024/BNNK tanggal 03 Juni 2024, yang ditandatangani oleh dr. RIZKA MAHMUDAH selaku Dokter Klinik Pratama BNNK HSS, dengan hasil pemeriksaan test skrinning narkoba a/n MUHAMMAD AKMAL Als MAL BIN SUHAIMI dengan sampel urine yang diambil ditempat adalah REAKTIF terhadap golongan METHAMPHETAMIN;
  • Bahwa Terdakwa dan RIAN (DPO) menyalahgunakan atau menkonsumsi Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan oleh karena itu bertentangan dengan undang-undang.

------ Perbuatan Terdakwa dan RIAN (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya