Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2025/PN Kgn 1.Mohammad Rezki Ramadhan Mahfi S.H., M.H.
2.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
ABDUL HAMID Bin Alm TABERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1322/O.3.11/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mohammad Rezki Ramadhan Mahfi S.H., M.H.
2LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HAMID Bin Alm TABERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah S.H., dan Rabiatul Qiftiah, S.H.ABDUL HAMID Bin Alm TABERI
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN

Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan – 71214
 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-60/O.3.11/Enz.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap               :  ABDUL HAMID Bin Alm. TABERI

Tempat Lahir                   :  Pihanin

Umur / Tanggal Lahir      :  25 Tahun / 01 Juli 1999

Jenis Kelamin                 :  Laki-laki

Kebangsaan                    :  Indonesia

Tempat Tinggal               :  Jl. Sungai Bagandi Desa Baruh Jaya Rt.013 Rw.007 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan

Agama                            :  Islam

Pekerjaan                        :  Wiraswasta

Pendidikan                      :  SMP (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:

Penangkapan                                :  pada tanggal 08 Mei 2025

Penahanan Penyidik                     :  sejak tanggal 11 Mei 2025 s/d 30 Mei 2025 di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan

Perpanjangan Penahanan PU      :  sejak tanggal 31 Mei 2025 s/d 09 Juli 2025 di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan

Perpanjangan Penahanan KPN 1 :  sejak tanggal 10 Juli 2025 s/d 08 Agustus 2025 di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan

Penahanan JPU                           :  sejak tanggal 28 Juli 2025 s/d 16 Agustus di Rutan Kelas II Kandangan

 

  1. DAKWAAN

KESATU

------Bahwa Terdakwa ABDUL HAMID Bin Alm. TABERI pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Jalan Pandan Sari Rt.001 Rw.001 Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Kios milik Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa, dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa ABDUL HAMID Bin Alm. TABERI membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada RAYAN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,50 gram dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa menghubungi RAYAN (DPO) melalui telepon Whatsapp mengatakan “ADAKAH” dan RAYAN (DPO) menjawab “ADA YANG BERAPA” kemudian Terdakwa menjawab “YANG SETENGAH GRAM”, lalu RAYAN (DPO) menjawab “YA NANTI ANAK BUAH SAYA YANG MENGANTARKANNYA, UNTUK UANGNYA TRANSFER AJA”, setelah itu Terdakwa menjawab “DUITNYA CASH AJA”, kemudian RAYAN (DPO) menjawab “KENA ANAK BUAHKU MEAMBIL DUITNYA” (nanti anak buahku mengambil duitnya), lalu tidak lama anak buah RAYAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa mengambil uangnya sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa memberitahu apabila mengantar ke kios Terdakwa saja, kemudian Terdakwa menunggu sekitar dua jam lalu anak buah RAYAN (DPO) datang ke kios Terdakwa yang berada di Jalan Pandan Sari Rt.001 Rw.001 Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah Terdakwa pesan sebelumnya, kemudian anak buah RAYAN (DPO) pulang ke rumah anak buah RAYAN (DPO) dan Terdakwa menunggu pembeli yang menghubungi Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 untuk jamnya Terdakwa tidak ingat, KAMAL (DPO) mengirim pesan chat kepada Terdakwa bertanya “adakah” kemudian Terdakwa menjawab “ada”, lalu KAMAL (DPO) memberitahu bahwa ada sepupu KAMAL (DPO) orang kandangan yang mau membeli Narkotika jenis sabu-sabu dan KAMAL (DPO) memberikan nomor Whatsapp Terdakwa kepada sepupu KAMAL (DPO), setelah itu sepupu KAMAL (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp mengatakan “SAYA SEPUPUNYA KAMAL (DPO) ORANG KANDANGAN DAN MENANYAKAN ADAKAH KAMAL (DPO) MEMBERITAHU” namun tidak Terdakwa balas kemudian Terdakwa mengirim pesan chat kepada KAMAL (DPO) “KAMAL (DPO) INI SIAPA ADA NI NOMER BARU MENGHUBUNGI SAYA BAHWA KAMU ADA MEMBERITAHU SAYA ADA MENJUAL NARKOTIKA JENIS SABU-SABU” kemudian KAMAL (DPO) menjawab “YA ITU SEPUPU SAYA, SAYA YANG MEMBERI NOMER KAMU KE SEPUPU SAYA” kemudian Terdakwa membalas pesan chat sepupu KAMAL (DPO) “ADA AI” kemudian sepupu KAMAL (DPO) membalas “YANG BERAPA ADA” kemudian Terdakwa menjawab “YANG 150 DAN 250 ADANYA” lalu sepupu KAMAL (DPO) menjawab “BANYAK LAH” kemudian Terdakwa membalas “LANGSUNG LIAT SENDIRI” lalu sepupu KAMAL (DPO) menjawab “MALAM INI BISALAH” kemudian Terdakwa menjawab “BISA” kemudian sepupu KAMAL (DPO) menanyakan untuk membagikan lokasi kemudian Terdakwa membagikan lokasi tepatnya di kios Terdakwa yang berada di Jalan Pandan Sari Rt.001 Rw.001 Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setelah itu sepupu KAMAL (DPO) datang menemui Terdakwa dan Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu namun pada saat itu Terdakwa diamankan saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S.ESWANTO yang mana sebelumnya mendapat informasi tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kios di Jalan Pandan Sari Rt.001 Rw.001 Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian para saksi anggota kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan melakukan pemeriksaan di Kios milik Terdakwa dan para saksi anggota kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan juga menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu di laci uang milik Terdakwa, kemudian para saksi anggota kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan menanyakan tentang kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa mengaku bahwa benar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa jual atau edarkan, setelah itu Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 072/10841.00/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Intan Murni Handayani selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram dengan rincian berat plastik 1 x 0,18 gram = 0,18 gram dan berat plastik 1 x 0,17 gram = 0,17 gram, berat bersih 0,27 gram, disisihkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin (BPOM) 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,26 gram.

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 04926/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat serta ditandatangani Tim Pemeriksa Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 15137/2025/NNF milik Terdakwa Abdul Hamid Bin Alm. Taberi adalah benar kristal positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa ABDUL HAMID Bin Alm. TABERI pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Jalan Pandan Sari Rt.001 Rw.001 Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Kios milik Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwadengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa ABDUL HAMID Bin Alm. TABERI membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada RAYAN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,50 gram dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa menghubungi RAYAN (DPO) melalui telepon Whatsapp mengatakan “ADAKAH” dan RAYAN (DPO) menjawab “ADA YANG BERAPA” kemudian Terdakwa menjawab “YANG SETENGAH GRAM”, lalu RAYAN (DPO) menjawab “YA NANTI ANAK BUAH SAYA YANG MENGANTARKANNYA, UNTUK UANGNYA TRANSFER AJA”, setelah itu Terdakwa menjawab “DUITNYA CASH AJA”, kemudian RAYAN (DPO) menjawab “KENA ANAK BUAHKU MEAMBIL DUITNYA” (nanti anak buahku mengambil duitnya), lalu tidak lama anak buah RAYAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa mengambil uangnya sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa memberitahu apabila mengantar ke kios Terdakwa saja, kemudian Terdakwa menunggu sekitar dua jam lalu anak buah RAYAN (DPO) datang ke kios Terdakwa yang berada di Jalan Pandan Sari Rt.001 Rw.001 Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah Terdakwa pesan sebelumnya, kemudian anak buah RAYAN (DPO) pulang ke rumah anak buah RAYAN (DPO) dan Terdakwa menunggu pembeli yang menghubungi Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 untuk jamnya Terdakwa tidak ingat, KAMAL (DPO) mengirim pesan chat kepada Terdakwa bertanya “adakah” kemudian Terdakwa menjawab “ada”, lalu KAMAL (DPO) memberitahu bahwa ada sepupu KAMAL (DPO) orang kandangan yang mau membeli Narkotika jenis sabu-sabu dan KAMAL (DPO) memberikan nomor Whatsapp Terdakwa kepada sepupu KAMAL (DPO), setelah itu sepupu KAMAL (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp mengatakan “SAYA SEPUPUNYA KAMAL (DPO) ORANG KANDANGAN DAN MENANYAKAN ADAKAH KAMAL (DPO) MEMBERITAHU” namun tidak Terdakwa balas kemudian Terdakwa mengirim pesan chat kepada KAMAL (DPO) “KAMAL (DPO) INI SIAPA ADA NI NOMER BARU MENGHUBUNGI SAYA BAHWA KAMU ADA MEMBERITAHU SAYA ADA MENJUAL NARKOTIKA JENIS SABU-SABU” kemudian KAMAL (DPO) menjawab “YA ITU SEPUPU SAYA, SAYA YANG MEMBERI NOMER KAMU KE SEPUPU SAYA” kemudian Terdakwa membalas pesan chat sepupu KAMAL (DPO) “ADA AI” kemudian sepupu KAMAL (DPO) membalas “YANG BERAPA ADA” kemudian Terdakwa menjawab “YANG 150 DAN 250 ADANYA” lalu sepupu KAMAL (DPO) menjawab “BANYAK LAH” kemudian Terdakwa membalas “LANGSUNG LIAT SENDIRI” lalu sepupu KAMAL (DPO) menjawab “MALAM INI BISALAH” kemudian Terdakwa menjawab “BISA” kemudian sepupu KAMAL (DPO) menanyakan untuk membagikan lokasi kemudian Terdakwa membagikan lokasi tepatnya di kios Terdakwa yang berada di Jalan Pandan Sari Rt.001 Rw.001 Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setelah itu sepupu KAMAL (DPO) datang menemui Terdakwa dan Terdakwa hendak memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu namun pada saat itu Terdakwa diamankan saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S.ESWANTO yang mana sebelumnya mendapat informasi tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kios di Jalan Pandan Sari Rt.001 Rw.001 Desa Pihanin Raya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian para saksi anggota kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan melakukan pemeriksaan di Kios milik Terdakwa dan para saksi anggota kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan juga menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu di laci uang milik Terdakwa, kemudian para saksi anggota kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan menanyakan tentang kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa mengaku bahwa benar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa jual atau edarkan, setelah itu Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 072/10841.00/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Intan Murni Handayani selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram dengan rincian berat plastik 1 x 0,18 gram = 0,18 gram dan berat plastik 1 x 0,17 gram = 0,17 gram, berat bersih 0,27 gram, disisihkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin (BPOM) 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,26 gram.

-----Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 04926/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat serta ditandatangani Tim Pemeriksa Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 15137/2025/NNF milik Terdakwa Abdul Hamid Bin Alm. Taberi adalah benar kristal positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..

-----Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

 

 

 

Kandangan, 05 Agustus 2025

Penuntut Umum

 

 

 

MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H.. M.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya