Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
ZAKARIA Alias JAKA Bin MUHAMMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-218/O.3.11/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAKARIA Alias JAKA Bin MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.ZAKARIA Alias JAKA Bin MUHAMMAD
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia terdakwa ZAKARIA Alias JAKA Bin MUHAMMAD pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jl. Al-Falah Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 07.30 wita Terdakwa bersantai di depan rumah Terdakwa kemudian sdr. AMAT RISNA (DPO) lewat dan singgah ke rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa mampir ke rumah sdr. AMAT RISNA (DPO) yang berada di Desa Jambu Kel. Jambu Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 08.00 wita sdr. AMAT RISNA mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu – sabu, kemudian setelah memakai narkotika tersebut masih memiliki sisa kemudian Terdakwa meminta narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. AMAT RISNA (DPO) setelah diperbolehkan oleh Sdr. AMAT RISNA (DPO) lalu Terdakwa membawanya untuk Terdakwa pakai pada saat berada dirumah, kemudian sisa narkotika tersebut Terdakwa masukkan kedalam kotak rokok NAXAN lalu Terdakwa pulang dengan meminjam sepeda motor milik teman sdr. AMAT RISNA (DPO) yang berada di rumah sdr. AMAT RISNA (DPO) kemudian dalam perjalanan arah pulang, Terdakwa dihentikan oleh anggota kepolisian lalu lintas Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi KHAIDIR NOR ILMI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI bersama saksi HABIBI Bin SURIANSYAH di Jl. Al falah Kec. Kandangan Kab. HSS sekira pukul 10.00 wita, setelah Terdakwa diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan ditemukan narkotika jenis sabu – sabu yang Terdakwa simpan di dalam kotak rokok di saku celana, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Kandangan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01/01.22A.22A1.11.23.1012.LP tanggal 08 November 2023 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lesatri, S.Farm., Apt.,M.Pharm.Sci selaku Manajer Teknis Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 97/10841.00/NOPEMBER/2023 tanggal 03 November 2023 yang menimbang Intan Murni Handayani selaku Petugas Penimbang PT. PEGADAIAN KAB. HSS menyebutkan 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,26 gram, berat 1 (satu) plastic klip 0,18 gram maka diperoleh berat bersih 0,08 gram kemudian disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga untuk keperluan pembuktian sebesar 0,07 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------

Atau

Kedua

------ Bahwa ia terdakwa ZAKARIA Alias JAKA Bin MUHAMMAD pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jl. Al-Falah Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 07.30 wita Terdakwa bersantai di depan rumah Terdakwa kemudian sdr. AMAT RISNA (DPO) lewat dan singgah ke rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa mampir ke rumah sdr. AMAT RISNA (DPO) yang berada di Desa Jambu Kel. Jambu Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 08.00 wita sdr. AMAT RISNA mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu – sabu, kemudian setelah memakai narkotika tersebut masih memiliki sisa kemudian Terdakwa meminta narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. AMAT RISNA (DPO) setelah diperbolehkan oleh Sdr. AMAT RISNA (DPO) lalu Terdakwa membawanya untuk Terdakwa pakai pada saat berada dirumah, kemudian sisa narkotika tersebut Terdakwa masukkan kedalam kotak rokok NAXAN lalu Terdakwa pulang dengan meminjam sepeda motor milik teman sdr. AMAT RISNA (DPO) yang berada di rumah sdr. AMAT RISNA (DPO) kemudian dalam perjalanan arah pulang, Terdakwa dihentikan oleh anggota kepolisian lalu lintas Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi KHAIDIR NOR ILMI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI bersama saksi HABIBI Bin SURIANSYAH di Jl. Al falah Kec. Kandangan Kab. HSS sekira pukul 10.00 wita, setelah Terdakwa diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan ditemukan narkotika jenis sabu – sabu yang Terdakwa simpan di dalam kotak rokok di saku celana, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Kandangan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01/01.22A.22A1.11.23.1012.LP tanggal 08 November 2023 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lesatri, S.Farm., Apt.,M.Pharm.Sci selaku Manajer Teknis Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 97/10841.00/NOPEMBER/2023 tanggal 03 November 2023 yang menimbang Intan Murni Handayani selaku Petugas Penimbang PT. PEGADAIAN KAB. HSS menyebutkan 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,26 gram, berat 1 (satu) plastic klip 0,18 gram maka diperoleh berat bersih 0,08 gram kemudian disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga untuk keperluan pembuktian sebesar 0,07 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengkonsumsi/menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan pengobatan.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---

-----Bahwa ia terdakwa ZAKARIA Alias JAKA Bin MUHAMMAD pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jl. Al-Falah Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 07.30 wita Terdakwa bersantai di depan rumah Terdakwa kemudian sdr. AMAT RISNA (DPO) lewat dan singgah ke rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa mampir ke rumah sdr. AMAT RISNA (DPO) yang berada di Desa Jambu Kel. Jambu Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 08.00 wita sdr. AMAT RISNA mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu – sabu, kemudian setelah memakai narkotika tersebut masih memiliki sisa kemudian Terdakwa meminta narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. AMAT RISNA (DPO) setelah diperbolehkan oleh Sdr. AMAT RISNA (DPO) lalu Terdakwa membawanya untuk Terdakwa pakai pada saat berada dirumah, kemudian sisa narkotika tersebut Terdakwa masukkan kedalam kotak rokok NAXAN lalu Terdakwa pulang dengan meminjam sepeda motor milik teman sdr. AMAT RISNA (DPO) yang berada di rumah sdr. AMAT RISNA (DPO) kemudian dalam perjalanan arah pulang, Terdakwa dihentikan oleh anggota kepolisian lalu lintas Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi KHAIDIR NOR ILMI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI bersama saksi HABIBI Bin SURIANSYAH di Jl. Al falah Kec. Kandangan Kab. HSS sekira pukul 10.00 wita, setelah Terdakwa diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan ditemukan narkotika jenis sabu – sabu yang Terdakwa simpan di dalam kotak rokok di saku celana, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Kandangan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01/01.22A.22A1.11.23.1012.LP tanggal 08 November 2023 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lesatri, S.Farm., Apt.,M.Pharm.Sci selaku Manajer Teknis Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 97/10841.00/NOPEMBER/2023 tanggal 03 November 2023 yang menimbang Intan Murni Handayani selaku Petugas Penimbang PT. PEGADAIAN KAB. HSS menyebutkan 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,26 gram, berat 1 (satu) plastic klip 0,18 gram maka diperoleh berat bersih 0,08 gram kemudian disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga untuk keperluan pembuktian sebesar 0,07 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------

Atau

Kedua

------ Bahwa ia terdakwa ZAKARIA Alias JAKA Bin MUHAMMAD pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jl. Al-Falah Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 07.30 wita Terdakwa bersantai di depan rumah Terdakwa kemudian sdr. AMAT RISNA (DPO) lewat dan singgah ke rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa mampir ke rumah sdr. AMAT RISNA (DPO) yang berada di Desa Jambu Kel. Jambu Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 08.00 wita sdr. AMAT RISNA mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu – sabu, kemudian setelah memakai narkotika tersebut masih memiliki sisa kemudian Terdakwa meminta narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. AMAT RISNA (DPO) setelah diperbolehkan oleh Sdr. AMAT RISNA (DPO) lalu Terdakwa membawanya untuk Terdakwa pakai pada saat berada dirumah, kemudian sisa narkotika tersebut Terdakwa masukkan kedalam kotak rokok NAXAN lalu Terdakwa pulang dengan meminjam sepeda motor milik teman sdr. AMAT RISNA (DPO) yang berada di rumah sdr. AMAT RISNA (DPO) kemudian dalam perjalanan arah pulang, Terdakwa dihentikan oleh anggota kepolisian lalu lintas Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi KHAIDIR NOR ILMI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI bersama saksi HABIBI Bin SURIANSYAH di Jl. Al falah Kec. Kandangan Kab. HSS sekira pukul 10.00 wita, setelah Terdakwa diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan ditemukan narkotika jenis sabu – sabu yang Terdakwa simpan di dalam kotak rokok di saku celana, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Kandangan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01/01.22A.22A1.11.23.1012.LP tanggal 08 November 2023 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lesatri, S.Farm., Apt.,M.Pharm.Sci selaku Manajer Teknis Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 97/10841.00/NOPEMBER/2023 tanggal 03 November 2023 yang menimbang Intan Murni Handayani selaku Petugas Penimbang PT. PEGADAIAN KAB. HSS menyebutkan 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,26 gram, berat 1 (satu) plastic klip 0,18 gram maka diperoleh berat bersih 0,08 gram kemudian disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga untuk keperluan pembuktian sebesar 0,07 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengkonsumsi/menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan pengobatan.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---

-----Bahwa ia terdakwa ZAKARIA Alias JAKA Bin MUHAMMAD pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jl. Al-Falah Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 07.30 wita Terdakwa bersantai di depan rumah Terdakwa kemudian sdr. AMAT RISNA (DPO) lewat dan singgah ke rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa mampir ke rumah sdr. AMAT RISNA (DPO) yang berada di Desa Jambu Kel. Jambu Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 08.00 wita sdr. AMAT RISNA mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu – sabu, kemudian setelah memakai narkotika tersebut masih memiliki sisa kemudian Terdakwa meminta narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. AMAT RISNA (DPO) setelah diperbolehkan oleh Sdr. AMAT RISNA (DPO) lalu Terdakwa membawanya untuk Terdakwa pakai pada saat berada dirumah, kemudian sisa narkotika tersebut Terdakwa masukkan kedalam kotak rokok NAXAN lalu Terdakwa pulang dengan meminjam sepeda motor milik teman sdr. AMAT RISNA (DPO) yang berada di rumah sdr. AMAT RISNA (DPO) kemudian dalam perjalanan arah pulang, Terdakwa dihentikan oleh anggota kepolisian lalu lintas Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi KHAIDIR NOR ILMI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI bersama saksi HABIBI Bin SURIANSYAH di Jl. Al falah Kec. Kandangan Kab. HSS sekira pukul 10.00 wita, setelah Terdakwa diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan ditemukan narkotika jenis sabu – sabu yang Terdakwa simpan di dalam kotak rokok di saku celana, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Kandangan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01/01.22A.22A1.11.23.1012.LP tanggal 08 November 2023 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lesatri, S.Farm., Apt.,M.Pharm.Sci selaku Manajer Teknis Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 97/10841.00/NOPEMBER/2023 tanggal 03 November 2023 yang menimbang Intan Murni Handayani selaku Petugas Penimbang PT. PEGADAIAN KAB. HSS menyebutkan 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,26 gram, berat 1 (satu) plastic klip 0,18 gram maka diperoleh berat bersih 0,08 gram kemudian disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga untuk keperluan pembuktian sebesar 0,07 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------

Atau

Kedua

------ Bahwa ia terdakwa ZAKARIA Alias JAKA Bin MUHAMMAD pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Jl. Al-Falah Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 07.30 wita Terdakwa bersantai di depan rumah Terdakwa kemudian sdr. AMAT RISNA (DPO) lewat dan singgah ke rumah Terdakwa untuk mengajak Terdakwa mampir ke rumah sdr. AMAT RISNA (DPO) yang berada di Desa Jambu Kel. Jambu Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 08.00 wita sdr. AMAT RISNA mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu – sabu, kemudian setelah memakai narkotika tersebut masih memiliki sisa kemudian Terdakwa meminta narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. AMAT RISNA (DPO) setelah diperbolehkan oleh Sdr. AMAT RISNA (DPO) lalu Terdakwa membawanya untuk Terdakwa pakai pada saat berada dirumah, kemudian sisa narkotika tersebut Terdakwa masukkan kedalam kotak rokok NAXAN lalu Terdakwa pulang dengan meminjam sepeda motor milik teman sdr. AMAT RISNA (DPO) yang berada di rumah sdr. AMAT RISNA (DPO) kemudian dalam perjalanan arah pulang, Terdakwa dihentikan oleh anggota kepolisian lalu lintas Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi KHAIDIR NOR ILMI Bin (Alm) MUHAMMAD AINI bersama saksi HABIBI Bin SURIANSYAH di Jl. Al falah Kec. Kandangan Kab. HSS sekira pukul 10.00 wita, setelah Terdakwa diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan ditemukan narkotika jenis sabu – sabu yang Terdakwa simpan di dalam kotak rokok di saku celana, kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Kandangan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : PP.01/01.22A.22A1.11.23.1012.LP tanggal 08 November 2023 yang ditanda tangani oleh Annisa Dyah Lesatri, S.Farm., Apt.,M.Pharm.Sci selaku Manajer Teknis Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 97/10841.00/NOPEMBER/2023 tanggal 03 November 2023 yang menimbang Intan Murni Handayani selaku Petugas Penimbang PT. PEGADAIAN KAB. HSS menyebutkan 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,26 gram, berat 1 (satu) plastic klip 0,18 gram maka diperoleh berat bersih 0,08 gram kemudian disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga untuk keperluan pembuktian sebesar 0,07 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengkonsumsi/menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan pengobatan.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---

Pihak Dipublikasikan Ya