Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-726/O.3.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH bersama-sama dengan Sdr. NAJELI (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 00:15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jl. Brigjend H.M Yusi Kelurahan Kandangan Utara Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. NAJELI (DPO) dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, Terdakwa menghubungi Sdr. NAJELI (DPO) dan menyampaikan bahwa Terdakwa bermaskud datang kerumah Sdr. NAJELI (DPO) yang beralamat di Desa Mangunang Seberang Rt 001 Rw 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Sdr. NAJELI (DPO), kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. NAJELI (DPO) mengendarai sepeda motor merk Honda Beat milik Terdakwa, setibanya dirumah Sdr. NAJELI (DPO) Terdakwa memberikan kunci berbentuk huruf T yang sebelumnya telah diminta oleh Sdr. NAJELI (DPO) kepada Terdakwa untuk membawakannya pada saat Terdakwa ingin pergi kerumah Sdr. NAJELI (DPO), tidak lama kemudian Sdr. NAJELI (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik warga di daerah Kabupaten Tapin, lalu Terdakwa dan Sdr. NAJELI (DPO) pergi menuju Kabupaten Tapin dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 00:15 wita pada saat sedang perjalanan menuju Kabupaten Tapin Sdr. NAJELI (DPO) melihat sepeda motor merk HONDA Beat Street warna merah hitam dengan Nopol DA 3839 DA yang terparkir di sebuah rumah milik saksi korban MUHAMMAD TAUFIK Bin KASTALANI (Alm) yang memiliki halaman rumah tepatnya di Jl. Brigjend H.M Yusi Kelurahan Kandangan Utara Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, seketika itu juga Sdr. NAJELI (DPO) meminta Terdakwa memutar balik sepeda motor yang mereka kendarai dan berhenti didepan rumah, selanjutnya setelah melihat situasi yang sepi Sdr. NAJELI (DPO) turun dari motor dan menuju ke sepeda motor yang terparkir dan melihat kunci motor yang diletakkan didalam box motor oleh Sdr. NAJELI (DPO), lalu kunci tersebut digunakan untuk membuka stang yang terkunci dan menghidupkan mesin motor, kemudian Terdakwa dan Sdr. NAJELI (DPO) bertukar posisi dengan Terdakwa, Sdr. NAJELI (DPO) mengendarai sepeda motor milik Terdakwa dan Terdakwa mengambil dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat Street warna merah hitam dengan Nopol DA 3839 DA menuju ke Loksado untuk memotong jalan ke arah Barabai, bahwa motor yang telah diambil Terdakwa dan Sdr. NAJELI (DPO) belum sempat Terdakwa jual dan tidak lama Terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH diamankan oleh Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan, sedangkan Sdr. NAJELI (DPO) melarikan diri;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. NAJELI (DPO) yang telah mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA Beat Street warna merah hitam dengan Nopol DA 3839 DA dengan Noka MH1JM8212PK871343 dan Nosin JM82E1870854 milik Saksi korban MUHAMMAD TAUFIK Bin KASTALANI (Alm) dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban MUHAMMAD TAUFIK Bin KASTALANI (Alm) dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban MUHAMMAD TAUFIK Bin KASTALANI (Alm) mengalami kerugian kurang lebih Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 dan 4 KUHPidana. ------

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH bersama-sama dengan Sdr. NAJELI (DPO) pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 00:15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Jl. Brigjend H.M Yusi Kelurahan Kandangan Utara Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. NAJELI (DPO) dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, Terdakwa menghubungi Sdr. NAJELI (DPO) dan menyampaikan bahwa Terdakwa bermaskud datang kerumah Sdr. NAJELI (DPO) yang beralamat di Desa Mangunang Seberang Rt 001 Rw 001 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Sdr. NAJELI (DPO), kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. NAJELI (DPO) mengendarai sepeda motor merk Honda Beat milik Terdakwa, setibanya dirumah Sdr. NAJELI (DPO) Terdakwa memberikan kunci berbentuk huruf T yang sebelumnya telah diminta oleh Sdr. NAJELI (DPO) kepada Terdakwa untuk membawakannya pada saat Terdakwa ingin pergi kerumah Sdr. NAJELI (DPO), tidak lama kemudian Sdr. NAJELI (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik warga di daerah Kabupaten Tapin, lalu Terdakwa dan Sdr. NAJELI (DPO) pergi menuju Kabupaten Tapin dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 00:15 wita pada saat sedang perjalanan menuju Kabupaten Tapin Sdr. NAJELI (DPO) melihat sepeda motor merk HONDA Beat Street warna merah hitam dengan Nopol DA 3839 DA yang terparkir di sebuah rumah milik saksi korban MUHAMMAD TAUFIK Bin KASTALANI (Alm) yang memiliki halaman rumah tepatnya di Jl. Brigjend H.M Yusi Kelurahan Kandangan Utara Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, seketika itu juga Sdr. NAJELI (DPO) meminta Terdakwa memutar balik sepeda motor yang mereka kendarai dan berhenti didepan rumah, selanjutnya setelah melihat situasi yang sepi Sdr. NAJELI (DPO) turun dari motor dan menuju ke sepeda motor yang terparkir dan melihat kunci motor yang diletakkan didalam box motor oleh Sdr. NAJELI (DPO), lalu kunci tersebut digunakan untuk membuka stang yang terkunci dan menghidupkan mesin motor, kemudian Terdakwa dan Sdr. NAJELI (DPO) bertukar posisi dengan Terdakwa, Sdr. NAJELI (DPO) mengendarai sepeda motor milik Terdakwa dan Terdakwa mengambil dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat Street warna merah hitam dengan Nopol DA 3839 DA menuju ke Loksado untuk memotong jalan ke arah Barabai, bahwa motor yang telah diambil Terdakwa dan Sdr. NAJELI (DPO) belum sempat Terdakwa jual dan tidak lama Terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin ABDULLAH diamankan oleh Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan, sedangkan Sdr. NAJELI (DPO) melarikan diri;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. NAJELI (DPO) yang telah mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA Beat Street warna merah hitam dengan Nopol DA 3839 DA dengan Noka MH1JM8212PK871343 dan Nosin JM82E1870854 milik Saksi korban MUHAMMAD TAUFIK Bin KASTALANI (Alm) dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban MUHAMMAD TAUFIK Bin KASTALANI (Alm) dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban MUHAMMAD TAUFIK Bin KASTALANI (Alm) mengalami kerugian kurang lebih Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya