Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.REZHA MARINDA, S.H., M.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
TINAH Binti (Alm) ANSYAR KUKA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-722/O.3.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZHA MARINDA, S.H., M.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TINAH Binti (Alm) ANSYAR KUKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.TINAH Binti ANSYAR KUKA
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK.: PDM-24/KANDA/Enz.2/05/2024

 

a.

1.

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

TINAH Binti (Alm) ANSYAR KUKA

Tempat lahir

:

Karang Jawa

Umur/tanggal lahir

:

53 Tahun / 23 September 1970

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Karang Jawa Rt 001 Rw 001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan:

-      Penyidik                                              : Rutan, 24 Februari 2024 s/d 14 Maret 2024;

-      Perpanjangan Penuntut Umum         : Rutan, 15 Maret 2024 s/d 23 April 2024;

-      Penuntut Umum                                 : Rutan, 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024.

 

c. Isi Dakwaan:

  Kesatu

-----Bahwa ia terdakwa TINAH Binti (Alm) ANSYAR KUKA pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kapten Piere Tendean Kel. Jambu Hilir Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 wita terdakwa menerima panggilan telepon dari sdr. DEDY (DPO) yang pada intinya meminta terdakwa untuk dicarikan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu sekitar pukul 12.00 wita terdakwa menelepon Saksi SAHRAN (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) namun Handphone milik Saksi SAHRAN tidak dalam kondisi aktif sehingga terdakwa mendatangi Saksi SAHRAN di rumahnya di jalan Desa Jambu Hulu dan bertemu dengan Saksi SAHRAN menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa memastikan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tersebida lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa terlebih dahulu untuk menunggu uang dari Sdr. DEDY (DPO), tidak lama sdr. DEDY (DPO) datang membawa uang untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa kembali ke rumah Saksi SAHRAN untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu kemudian Saksi SAHRAN meminta terdakwa memilih karena di telapak tangan Saksi SAHRAN ada 2 (dua) paket lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket dan menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pulang mengendarai sepeda Motor Mio milik Terdakwa dimana Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa pegang dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
  • Bahwa pada saat terdakwa berada di jalan raya Jl. Kapten Piere Tendean Kel. Jambu Hilir Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan yaitu saksi Rizal dan Saksi M. Afif Maulana dan saat diberhentikan terdakwa menjatuhkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian saksi rizal menanyakan Narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa jatuhkan adalah milik terdakwa dan terdakwa mengakuinya, setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kandangan Polres Hulu Sungai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 014/10841.00/Februari/2024 Tanggal 23 Februari 2024 yang dibuat oleh INTAN MURNI HANDAYANI Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Unit Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket plastik klip berisi di duga sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dikurangkan berat kantong plastik 0,20 gram (nol koma dua puluh) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,13 (nol koma tiga belas) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin sehingga sisa berat bersih adalah 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin LHU.109.K.05.16.24.0196 Tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat serta ditandatangani Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan kesimpulan barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

 

 

 

--Atau--

Kedua

-----Bahwa ia terdakwa TINAH Binti (Alm) ANSYAR KUKA pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kapten Piere Tendean Kel. Jambu Hilir Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 wita terdakwa menerima panggilan telepon dari sdr. DEDY (DPO) yang pada intinya meminta terdakwa untuk dicarikan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu sekitar pukul 12.00 wita terdakwa menelepon Saksi SAHRAN (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) namun Handphone milik Saksi SAHRAN tidak dalam kondisi aktif sehingga terdakwa mendatangi Saksi SAHRAN di rumahnya di jalan Desa Jambu Hulu dan bertemu dengan Saksi SAHRAN menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa memastikan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tersebida lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa terlebih dahulu untuk menunggu uang dari Sdr. DEDY (DPO), tidak lama sdr. DEDY (DPO) datang membawa uang untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa kembali ke rumah Saksi SAHRAN untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu kemudian Saksi SAHRAN meminta terdakwa memilih karena di telapak tangan Saksi SAHRAN ada 2 (dua) paket lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket dan menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pulang mengendarai sepeda Motor Mio milik Terdakwa dimana Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa pegang dengan menggunakan tangan sebelah kiri.
  • Bahwa pada saat terdakwa berada di jalan raya Jl. Kapten Piere Tendean Kel. Jambu Hilir Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan yaitu saksi Rizal dan Saksi M. Afif Maulana dan saat diberhentikan terdakwa menjatuhkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian saksi rizal menanyakan Narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa jatuhkan adalah milik terdakwa dan terdakwa mengakuinya, setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kandangan Polres Hulu Sungai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 014/10841.00/Februari/2024 Tanggal 23 Februari 2024 yang dibuat oleh INTAN MURNI HANDAYANI Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Unit Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket plastik klip berisi di duga sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram dikurangkan berat kantong plastik 0,20 gram (nol koma dua puluh) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,13 (nol koma tiga belas) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin sehingga sisa berat bersih adalah 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin LHU.109.K.05.16.24.0196 Tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat serta ditandatangani Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan kesimpulan barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya