Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Kgn 1.Indra Cahyo Utomo, S.H
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
ABDUL HAFIZ ZAKIR Bin (Alm) ABDUL AZIZ Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –1285 / O.3.11/Eoh/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Cahyo Utomo, S.H
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HAFIZ ZAKIR Bin (Alm) ABDUL AZIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN

Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71213

 

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM- 40/O.3.11/Eoh.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ABDUL HAFIZ ZAKIR Bin (Alm) ABDUL AZIZ

Tempat lahir

:

Padang Batung

Umur/tanggal lahir

:

52 tahun / 26 Februari 1972

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Mawangi RT 002 RW 001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Perdagangan

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penahanan oleh Penyidik sejak 08 Juni 2024 s/d 27 Juni 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
  2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 28 Juni 2024 s/d 06 Agustus 2024 selama 40 (empat puluh) hari Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
  3. Penahanan oleh Penuntut Umum sejak 05 Agustus 2024 s/d 24 Agustus 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Kandangan;

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL HAFIZ ZAKIR Bin (Alm) ABDUL AZIZ pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2023 sampai dengan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pasar Sepeda Motor MTQ Jalan Kerja Bakti RT 005 RW 002 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2023 Terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan mempunyai tanggungan utang kepada orang lain bermaksud menutupi utang dengan cara Terdakwa pergi menemui Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI di Pasar Sepeda Motor yang beralamat di Jalan Kerja Bakti RT 005 RW 002 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud meminjam uang dengan cara menjualkan sepeda motor Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI bahwa Terdakwa ingin meminjam uang kepada Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI dengan cara Terdakwa menjual sepeda motor honda beat tahun 2021 milik Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI dengan ketentuan uang hasil penjualan akan Terdakwa kembalikan beserta tambahan 10% (sepuluh persen) dari uang hasil penjualan sepeda motor dengan jangka waktu 1 (satu) bulan lalu Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI menyetujuinya, kemudian Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI dengan rincian:
  1. Tanggal 09 Februari 2023 Terdakwa menerima 20 (dua puluh) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta) rupiah dengan ketentuan Terdakwa akan menyerahkan uang hasil penjualan beserta keuntungan sebanyak 10% (sepuluh persen) pada tanggal 09 Maret 2023;
  2. Tanggal 15 Februari 2023 Terdakwa menerima 14 (empat belas) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta) rupiah dengan ketentuan Terdakwa akan menyerahkan uang hasil penjualan beserta keuntungan sebanyak 10% (sepuluh persen) pada tanggal 15 Maret 2023;
  3. Tanggal 01 Maret 2023 Terdakwa menerima 12 (dua belas) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.145.200.000,- (seratus empat puluh lima juta dua ratus ribu) rupiah dengan ketentuan Terdakwa akan menyerahkan uang hasil penjualan beserta keuntungan sebanyak 10% (sepuluh persen) pada tanggal 01 april 2023;
  • Bahwa setelah menerima sepeda motor dari Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI, selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi penjualan dan menyerahkannya kepada Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI lalu Terdakwa dan Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI akan merobek kwitansi tersebut jika Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI, kemudian Terdakwa telah berhasil menjual semua sepeda motor milik Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI di Pasar Sepeda Motor ke berbagai orang lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan sendiri dan tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI hingga jatuh tempo;

 

  • Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari tahun 2023 Terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan mempunyai tanggungan utang kepada orang lain bermaksud menutupi utang dengan cara Terdakwa mendatangi Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) di Pasar Sepeda Motor yang beralamat di Jalan Kerja Bakti RT 005 RW 002 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud menawarkan membantu menjual sepeda motor, sesampainya di lokasi kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) lalu Terdakwa menawari Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) bahwa Terdakwa bersedia untuk menjualkan sepeda motor milik Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) dengan ketentuan Terdakwa akan mengembalikan uang hasil penjualan dan keuntungan sejumlah 10?ri uang penjualan sepeda motor kepada Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) dengan jangka waktu jatuh tempo pembayaran selama 1 (satu) bulan lalu Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) menyetujui tawaran Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) dengan rincian:
  1. Tanggal 31 Januari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat dengan nilai total Rp.17.600.000,- (tujuh belas juta enam ratus ribu) rupiah;
  2. Tanggal 03 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat dengan nilai total Rp.17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu) rupiah;
  3. Tanggal 10 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio dengan nilai total Rp.24.100.000,- (dua puluh empat juta seratus ratus ribu) rupiah;
  4. Tanggal 14 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat dengan nilai total Rp.17.050.000,- (tujuh belas juta lima puluh ribu) rupiah;
  5. Tanggal 17 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat dengan nilai total Rp.17.700.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus ribu) rupiah;
  6. Tanggal 21 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Scoopy dengan nilai total Rp.20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu) rupiah;
  7. Tanggal 28 Februari 2023 Terdakwa menerima 2 (dua) unit sepeda motor merk honda beat dan honda scoopy dengan nilai total Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu) rupiah;
  • Bahwa setelah menerima sepeda motor dari Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm), selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi penjualan dan menyerahkannya kepada Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) lalu Terdakwa dan Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) akan merobek kwitansi tersebut jika Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm), kemudian Terdakwa telah berhasil menjual semua sepeda motor milik Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) di Pasar Sepeda Motor ke berbagai orang lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan sendiri dan tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) hingga jatuh tempo;

 

  • Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari tahun 2023 Terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan mempunyai tanggungan utang kepada orang lain bermaksud menutupi utang dengan cara Terdakwa mendatangi Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) di Pasar Sepeda Motor yang beralamat di Jalan Kerja Bakti RT 005 RW 002 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud menawarkan membantu menjual sepeda motor, sesampainya di lokasi kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) lalu Terdakwa menawari Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) bahwa Terdakwa bersedia untuk menjualkan sepeda motor milik Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) dengan ketentuan Terdakwa akan mengembalikan uang hasil penjualan dan keuntungan sejumlah 10?ri uang penjualan sepeda motor kepada Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) dengan jangka waktu jatuh tempo pembayaran selama 1 (satu) bulan lalu Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) menyetujui tawaran Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) dengan rincian:
  1. Tanggal 31 Januari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy dengan nilai total Rp.14.900.000,- (empat belas juta sembilan ratus ribu) rupiah;
  2. Tanggal 03 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street dengan nilai total Rp.17.900.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus ribu) rupiah;
  3. Tanggal 07 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nilai total Rp.9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu) rupiah;
  4. Tanggal 07 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox dengan nilai total Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta) rupiah;
  5. Tanggal 07 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nilai total Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu) rupiah;
  6. Tanggal 10 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Scoopy dengan nilai total Rp.10.600.000,- (sepuluh juta enam ratus ribu) rupiah;
  7. Tanggal 10 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX dengan nilai total Rp.27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu) rupiah;
  8. Tanggal 14 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nilai total Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta) rupiah;
  9. Tanggal 14 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX dengan nilai total Rp.23.650.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu) rupiah;
  10. Tanggal 14 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nilai total Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta) rupiah;
  11. Tanggal 17 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF dengan nilai total Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta) rupiah;
  12. Tanggal 17 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX dengan nilai total Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta) rupiah;
  13. Tanggal 21 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF dengan nilai total Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta) rupiah;
  14. Tanggal 21 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF dengan nilai total Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta) rupiah;
  15. Tanggal 24 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX dengan nilai total Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta) rupiah;
  16. Tanggal 24 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio dengan nilai total Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu) rupiah;
  17. Tanggal 24 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nilai total Rp.15.000.000,- (lima belas juta) rupiah;
  18. Tanggal 25 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox dengan nilai total Rp.23.100.000,- (dua puluh satu juta seratus ribu) rupiah;
  19. Tanggal 28 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nilai total Rp.16.700.000,- (enam belas juta tujuh ratus ribu) rupiah;
  20. Tanggal 28 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nilai total Rp.20.900.000,- (dua puluh juta sembilan ratus ribu) rupiah;
  • Bahwa setelah menerima sepeda motor dari Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm), selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi penjualan dan menyerahkannya kepada Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) lalu Terdakwa dan Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) akan merobek kwitansi tersebut jika Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm), kemudian Terdakwa telah berhasil menjual semua sepeda motor milik Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) di Pasar Sepeda Motor ke berbagai orang lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan sendiri dan tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) hingga jatuh tempo;

 

  • Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari tahun 2023 Terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan mempunyai tanggungan utang kepada orang lain bermaksud menutupi utang dengan cara Terdakwa mendatangi Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI di Pasar Sepeda Motor Kandangan yang beralamat di Jalan Kerja Bakti RT 005 RW 002 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud menanyakan kepada Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI  apakah ada uang untuk membeli arisan, kemudian Terdakwa menawari Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI untuk membeli arisan seharga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta) rupiah dan Terdakwa akan memberikan keuntungan kepada Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta) rupiah dengan cara Terdakwa menjualkan sepeda motor milik Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI kepada orang lain lalu Terdakwa akan mengembalikan uang penjualan sepeda motor dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kepada Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI, selanjutnya Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI dengan rincian:
  1. Tanggal 11 Januari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy dengan nilai total Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta) rupiah;
  2. Tanggal 03 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Agya dengan nilai total Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta) rupiah;
  3. Tanggal 24 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street dengan nilai total Rp.16.000.000,- (enam belas juta) rupiah;
  • Bahwa setelah menerima sepeda motor dan mobil dari Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI, selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi penjualan dan menyerahkannya kepada Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI lalu Terdakwa dan Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI akan merobek kwitansi tersebut jika Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI, kemudian Terdakwa telah berhasil menjual semua sepeda motor milik Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI di Pasar Sepeda Motor ke berbagai orang lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan sendiri dan tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI hingga jatuh tempo;

 

  • Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari tahun 2023 Terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan mempunyai tanggungan utang kepada orang lain bermaksud menutupi utang dengan cara Terdakwa mendatangi Saksi RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI di Pasar Sepeda Motor yang beralamat di Jalan Kerja Bakti RT 005 RW 002 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud Terdakwa ingin meminjam uang dengan cara Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI lalu Terdakwa akan mengembalikan dalam bentuk uang sejumlah dengan harga sepeda motor tersebut dengan jangka waktu selama 1 (satu) bulan, setelah sepakat selanjutnya Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI dengan rincian:
  1. Tanggal 10 Februari 2023 Terdakwa menerima 2 (dua) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.28.600.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 10 Maret 2023;
  2. Tanggal 15 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 15 Maret 2023;
  3. Tanggal 17 Februari 2023 Terdakwa menerima 3 (tiga) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 17 Maret 2023;
  4. Tanggal 26 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 28 Maret 2023;
  5. Tanggal 01 Maret 2023 Terdakwa menerima 2 (dua) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 01 April 2023;
  6. Tanggal 03 Maret 2023 Terdakwa menerima 3 (tiga) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.60.000.000,- (enam puluh juta) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 03 April 2023;
  • Bahwa setelah menerima sepeda motor dan mobil dari Saksi RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI, selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi penjualan dan menyerahkannya kepada Saksi RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI lalu Terdakwa dan Saksi RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI akan merobek kwitansi tersebut jika Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Saksi RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI, kemudian Terdakwa telah berhasil menjual semua sepeda motor milik Saksi RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI di Pasar Sepeda Motor ke berbagai orang lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan sendiri dan tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI hingga jatuh tempo;

 

  • Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari tahun 2023 Terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan mempunyai tanggungan utang kepada orang lain bermaksud menutupi utang dengan cara Terdakwa mendatangi Saksi FADLIANOR Bin MASRAN di Showroom milik Saksi FADLIANOR Bin MASRAN dengan maksud Terdakwa ingin meminjam uang dengan cara Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi FADLIANOR Bin MASRAN Terdakwa akan mengembalikan dalam bentuk uang sejumlah dengan harga sepeda motor tersebut dengan jangka waktu selama 1 (satu) bulan, setelah sepakat selanjutnya Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi FADLIANOR Bin MASRAN dengan rincian:
  1. Tanggal 03 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Nmax dengan nilai total Rp.28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 03 Maret 2023;
  • Bahwa setelah menerima sepeda motor dan mobil dari Saksi FADLIANOR Bin MASRAN, selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi penjualan dan menyerahkannya kepada Saksi FADLIANOR Bin MASRAN lalu Terdakwa dan Saksi FADLIANOR Bin MASRAN akan merobek kwitansi tersebut jika Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Saksi FADLIANOR Bin MASRAN, kemudian Terdakwa telah berhasil menjual semua sepeda motor milik Saksi FADLIANOR Bin MASRAN di Pasar Sepeda Motor ke berbagai orang lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan sendiri dan tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi FADLIANOR Bin MASRAN hingga jatuh tempo;

 

  • Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari tahun 2023 Terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan mempunyai tanggungan utang kepada orang lain bermaksud menutupi utang dengan cara Terdakwa mendatangi Saksi RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm) di Pasar Sepeda Motor yang beralamat di Jalan Kerja Bakti RT 005 RW 002 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud Terdakwa ingin meminjam uang dengan cara Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm) Terdakwa akan mengembalikan dalam bentuk uang sejumlah dengan harga sepeda motor tersebut dengan jangka waktu selama 1 (satu) bulan, setelah sepakat selanjutnya Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm) dengan rincian:
  1. Tanggal 07 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 07 Maret 2023;
  2. Tanggal 10 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 10 Maret 2023;
  3. Tanggal 17 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 17 Maret 2023;
  4. Tanggal 21 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 21 Maret 2023;
  5. Tanggal 28 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 31 Maret 2023;
  • Bahwa setelah menerima sepeda motor dan mobil dari Saksi RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm), selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi penjualan dan menyerahkannya kepada Saksi RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm) lalu Terdakwa dan Saksi RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm) akan merobek kwitansi tersebut jika Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Saksi RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm), kemudian Terdakwa telah berhasil menjual semua sepeda motor milik Saksi RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm) di Pasar Sepeda Motor ke berbagai orang lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan sendiri dan tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm) hingga jatuh tempo;

 

  • Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari tahun 2023 Terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan mempunyai tanggungan utang kepada orang lain bermaksud menutupi utang dengan cara Terdakwa mendatangi Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI di Pasar Sepeda Motor yang beralamat di Jalan Kerja Bakti RT 005 RW 002 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud Terdakwa ingin meminjam uang dengan cara Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI Terdakwa akan mengembalikan dalam bentuk uang sejumlah dengan harga sepeda motor tersebut dengan jangka waktu selama 2 (dua) bulan, setelah sepakat selanjutnya Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI dengan rincian:
  1. Tanggal 06 Januari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 06 Maret 2023;
  • Bahwa setelah menerima sepeda motor dan mobil dari Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI, selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi penjualan dan menyerahkannya kepada Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI lalu Terdakwa dan Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI akan merobek kwitansi tersebut jika Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI, kemudian Terdakwa telah berhasil menjual sepeda motor milik Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI di Pasar Sepeda Motor ke berbagai orang lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan sendiri dan tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI hingga jatuh tempo;

 

  • Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari tahun 2023 Terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan mempunyai tanggungan utang kepada orang lain bermaksud menutupi utang dengan cara Terdakwa mendatangi Saksi RIDANI Bin FAHRUL RAZI (Alm) Pasar Sepeda Motor yang beralamat di Jalan Kerja Bakti RT 005 RW 002 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud Terdakwa ingin meminjam uang dengan cara Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi RIDANI Bin FAHRUL RAZI (Alm) Terdakwa akan mengembalikan dalam bentuk uang sejumlah dengan harga sepeda motor tersebut dengan jangka waktu selama 1 (satu) bulan, setelah sepakat selanjutnya Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi RIDANI Bin FAHRUL RAZI (Alm) dengan rincian:
  1. Tanggal 31 Januari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 02 Maret 2023;
  2. Tanggal 07 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.15.000.000,- (lima belas juta) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 07 Maret 2023;
  3. Tanggal 19 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 19 Maret 2023;
  4. Tanggal 28 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 31 Maret 2023;
  • Bahwa setelah menerima sepeda motor dan mobil dari Saksi RIDANI Bin FAHRUL RAZI (Alm), selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi penjualan dan menyerahkannya kepada Saksi RIDANI Bin FAHRUL RAZI (Alm) lalu Terdakwa dan Saksi RIDANI Bin FAHRUL RAZI (Alm) akan merobek kwitansi tersebut jika Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Saksi RIDANI Bin FAHRUL RAZI (Alm), kemudian Terdakwa telah berhasil menjual semua sepeda motor milik Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI di Pasar Sepeda Motor ke berbagai orang lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan sendiri dan tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi RIDANI Bin FAHRUL RAZI (Alm) hingga jatuh tempo;

 

  • Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari tahun 2023 Terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan mempunyai tanggungan utang kepada orang lain bermaksud menutupi utang dengan cara Terdakwa mendatangi Saksi SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm) Pasar Sepeda Motor yang beralamat di Jalan Kerja Bakti RT 005 RW 002 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud Terdakwa ingin meminjam uang dengan cara Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm) Terdakwa akan mengembalikan dalam bentuk uang sejumlah dengan harga sepeda motor tersebut dengan jangka waktu selama 1 (satu) bulan, setelah sepakat selanjutnya Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm) dengan rincian:
  1. Tanggal 17 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul dengan nilai total Rp.7.000.000,- (tujuh juta) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 17 Maret 2023;
  • Bahwa setelah menerima sepeda motor dan mobil dari Saksi SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm), selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi penjualan dan menyerahkannya kepada Saksi SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm) lalu Terdakwa dan Saksi SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm) akan merobek kwitansi tersebut jika Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Saksi SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm), kemudian Terdakwa telah berhasil menjual sepeda motor milik Saksi SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm) di Pasar Sepeda Motor ke berbagai orang lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan sendiri dan tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm) hingga jatuh tempo;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan barang berupa sepeda motor dan mobil milik saksi-saksi setelah sebelumnya Terdakwa meminta kepada saksi-saksi untuk menjualkan barang milik saksi tersebut dan Terdakwa akan mengembalikan uang hasil penjualan sesuai jatuh tempo;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak menyerahkan uang penjualan sepeda motor dan mobil milik Saksi SAMSUDIN Alias UDIN, Saksi AINY Alias UTUH, Saksi AHMAD JAYIDI, Saksi SALAMAT HARIADI, Saksi RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI, Saksi FADLIANOR Bin MASRANI, Saksi RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm), Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI,  Saksi RIDANI Bin FAHRUL RAZI, dan  Saksi SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm)  mengakibatkan kerugian terhadap saksi-saksi dengan rincian:

Nomor

Nama

Kerugian

1

2

3

1

SAMSUDIN Alias UDIN

Rp.547.200.000,-

2

AINY Alias UTUH

Rp.152.450.000,-

3

AHMAD JAYIDI

Rp.383.550.000,-

4

SALAMAT HARIADI

Rp.150.000.000,-

5

RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI

Rp.209.950.000,-

6

FADLIANOR Bin MASRANI

Rp.28.500.000,-

7

RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm)

Rp.83.500.000,-

8

AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI

Rp.29.500.000,-

9

RIDANI Bin FAHRUL RAZI

Rp.69.500.000,-

10

SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm)

Rp.7.000.000,-

Jumlah

Rp.1.661.150.000,-

 

------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL HAFIZ ZAKIR Bin (Alm) ABDUL AZIZ pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2023 sampai dengan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pasar Sepeda Motor MTQ Jalan Kerja Bakti RT 005 RW 002 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2023 Terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan mempunyai tanggungan utang kepada orang lain bermaksud menutupi utang dengan cara Terdakwa pergi menemui Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI di Pasar Sepeda Motor yang beralamat di Jalan Kerja Bakti RT 005 RW 002 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud meminjam uang dengan cara menjualkan sepeda motor Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI bahwa Terdakwa ingin meminjam uang kepada Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI dengan cara Terdakwa menjual sepeda motor honda beat tahun 2021 milik Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI dengan ketentuan uang hasil penjualan akan Terdakwa kembalikan beserta tambahan 10% (sepuluh persen) dari uang hasil penjualan sepeda motor dengan jangka waktu 1 (satu) bulan lalu Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI menyetujuinya, kemudian Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI dengan rincian:
  1. Tanggal 09 Februari 2023 Terdakwa menerima 20 (dua puluh) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta) rupiah dengan ketentuan Terdakwa akan menyerahkan uang hasil penjualan beserta keuntungan sebanyak 10% (sepuluh persen) pada tanggal 09 Maret 2023;
  2. Tanggal 15 Februari 2023 Terdakwa menerima 14 (empat belas) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta) rupiah dengan ketentuan Terdakwa akan menyerahkan uang hasil penjualan beserta keuntungan sebanyak 10% (sepuluh persen) pada tanggal 15 Maret 2023;
  3. Tanggal 01 Maret 2023 Terdakwa menerima 12 (dua belas) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.145.200.000,- (seratus empat puluh lima juta dua ratus ribu) rupiah dengan ketentuan Terdakwa akan menyerahkan uang hasil penjualan beserta keuntungan sebanyak 10% (sepuluh persen) pada tanggal 01 april 2023;
  • Bahwa setelah menerima sepeda motor dari Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI, selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi penjualan dan menyerahkannya kepada Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI lalu Terdakwa dan Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI akan merobek kwitansi tersebut jika Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI, kemudian Terdakwa telah berhasil menjual semua sepeda motor milik Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI di Pasar Sepeda Motor ke berbagai orang lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan sendiri dan tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi SAMSUDIN Bin (Alm) BAKRI hingga jatuh tempo;

 

  • Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari tahun 2023 Terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan mempunyai tanggungan utang kepada orang lain bermaksud menutupi utang dengan cara Terdakwa mendatangi Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) di Pasar Sepeda Motor yang beralamat di Jalan Kerja Bakti RT 005 RW 002 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud menawarkan membantu menjual sepeda motor, sesampainya di lokasi kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) lalu Terdakwa menawari Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) bahwa Terdakwa bersedia untuk menjualkan sepeda motor milik Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) dengan ketentuan Terdakwa akan mengembalikan uang hasil penjualan dan keuntungan sejumlah 10?ri uang penjualan sepeda motor kepada Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) dengan jangka waktu jatuh tempo pembayaran selama 1 (satu) bulan lalu Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) menyetujui tawaran Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) dengan rincian:
  1. Tanggal 31 Januari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat dengan nilai total Rp.17.600.000,- (tujuh belas juta enam ratus ribu) rupiah;
  2. Tanggal 03 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat dengan nilai total Rp.17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu) rupiah;
  3. Tanggal 10 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio dengan nilai total Rp.24.100.000,- (dua puluh empat juta seratus ratus ribu) rupiah;
  4. Tanggal 14 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat dengan nilai total Rp.17.050.000,- (tujuh belas juta lima puluh ribu) rupiah;
  5. Tanggal 17 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat dengan nilai total Rp.17.700.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus ribu) rupiah;
  6. Tanggal 21 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Scoopy dengan nilai total Rp.20.700.000,- (dua puluh juta tujuh ratus ribu) rupiah;
  7. Tanggal 28 Februari 2023 Terdakwa menerima 2 (dua) unit sepeda motor merk honda beat dan honda scoopy dengan nilai total Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu) rupiah;
  • Bahwa setelah menerima sepeda motor dari Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm), selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi penjualan dan menyerahkannya kepada Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) lalu Terdakwa dan Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) akan merobek kwitansi tersebut jika Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm), kemudian Terdakwa telah berhasil menjual semua sepeda motor milik Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) di Pasar Sepeda Motor ke berbagai orang lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan sendiri dan tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi AINY Alias UTUH SUNGAI RAYA Bin H SULAIMAN (Alm) hingga jatuh tempo;

 

  • Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari tahun 2023 Terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan mempunyai tanggungan utang kepada orang lain bermaksud menutupi utang dengan cara Terdakwa mendatangi Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) di Pasar Sepeda Motor yang beralamat di Jalan Kerja Bakti RT 005 RW 002 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud menawarkan membantu menjual sepeda motor, sesampainya di lokasi kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) lalu Terdakwa menawari Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) bahwa Terdakwa bersedia untuk menjualkan sepeda motor milik Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) dengan ketentuan Terdakwa akan mengembalikan uang hasil penjualan dan keuntungan sejumlah 10?ri uang penjualan sepeda motor kepada Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) dengan jangka waktu jatuh tempo pembayaran selama 1 (satu) bulan lalu Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) menyetujui tawaran Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) dengan rincian:
  1. Tanggal 31 Januari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy dengan nilai total Rp.14.900.000,- (empat belas juta sembilan ratus ribu) rupiah;
  1. Tanggal 03 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Street dengan nilai total Rp.17.900.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus ribu) rupiah;
  1. Tanggal 07 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nilai total Rp.9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu) rupiah;
  1. Tanggal 07 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox dengan nilai total Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta) rupiah;
  1. Tanggal 07 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nilai total Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu) rupiah;
  2. Tanggal 10 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Scoopy dengan nilai total Rp.10.600.000,- (sepuluh juta enam ratus ribu) rupiah;
  3. Tanggal 10 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX dengan nilai total Rp.27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu) rupiah;
  4. Tanggal 14 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nilai total Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta) rupiah;
  5. Tanggal 14 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX dengan nilai total Rp.23.650.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu) rupiah;
  6. Tanggal 14 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nilai total Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta) rupiah;
  7. Tanggal 17 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF dengan nilai total Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta) rupiah;
  8. Tanggal 17 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX dengan nilai total Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta) rupiah;
  9. Tanggal 21 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF dengan nilai total Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta) rupiah;
  10. Tanggal 21 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF dengan nilai total Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta) rupiah;
  11. Tanggal 24 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX dengan nilai total Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta) rupiah;
  12. Tanggal 24 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio dengan nilai total Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu) rupiah;
  13. Tanggal 24 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nilai total Rp.15.000.000,- (lima belas juta) rupiah;
  14. Tanggal 25 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox dengan nilai total Rp.23.100.000,- (dua puluh satu juta seratus ribu) rupiah;
  15. Tanggal 28 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nilai total Rp.16.700.000,- (enam belas juta tujuh ratus ribu) rupiah;
  16. Tanggal 28 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nilai total Rp.20.900.000,- (dua puluh juta sembilan ratus ribu) rupiah;
  • Bahwa setelah menerima sepeda motor dari Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm), selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi penjualan dan menyerahkannya kepada Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) lalu Terdakwa dan Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) akan merobek kwitansi tersebut jika Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm), kemudian Terdakwa telah berhasil menjual semua sepeda motor milik Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) di Pasar Sepeda Motor ke berbagai orang lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan sendiri dan tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi AHMAD JAYIDI Alias IJAY Bin BAHRI (Alm) hingga jatuh tempo;

 

  • Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari tahun 2023 Terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan mempunyai tanggungan utang kepada orang lain bermaksud menutupi utang dengan cara Terdakwa mendatangi Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI di Pasar Sepeda Motor Kandangan yang beralamat di Jalan Kerja Bakti RT 005 RW 002 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud menanyakan kepada Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI  apakah ada uang untuk membeli arisan, kemudian Terdakwa menawari Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI untuk membeli arisan seharga Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta) rupiah dan Terdakwa akan memberikan keuntungan kepada Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta) rupiah dengan cara Terdakwa menjualkan sepeda motor milik Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI kepada orang lain lalu Terdakwa akan mengembalikan uang penjualan sepeda motor dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kepada Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI, selanjutnya Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI dengan rincian:
  1. Tanggal 11 Januari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy dengan nilai total Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta) rupiah;
  2. Tanggal 03 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Agya dengan nilai total Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta) rupiah;
  3. Tanggal 24 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street dengan nilai total Rp.16.000.000,- (enam belas juta) rupiah;
  • Bahwa setelah menerima sepeda motor dan mobil dari Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI, selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi penjualan dan menyerahkannya kepada Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI lalu Terdakwa dan Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI akan merobek kwitansi tersebut jika Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI, kemudian Terdakwa telah berhasil menjual semua sepeda motor milik Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI di Pasar Sepeda Motor ke berbagai orang lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan sendiri dan tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi SALAMAT HARIADI Bin JUMRI hingga jatuh tempo;

 

  • Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari tahun 2023 Terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan mempunyai tanggungan utang kepada orang lain bermaksud menutupi utang dengan cara Terdakwa mendatangi Saksi RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI di Pasar Sepeda Motor yang beralamat di Jalan Kerja Bakti RT 005 RW 002 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud Terdakwa ingin meminjam uang dengan cara Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI lalu Terdakwa akan mengembalikan dalam bentuk uang sejumlah dengan harga sepeda motor tersebut dengan jangka waktu selama 1 (satu) bulan, setelah sepakat selanjutnya Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI dengan rincian:
  1. Tanggal 10 Februari 2023 Terdakwa menerima 2 (dua) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.28.600.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 10 Maret 2023;
  2. Tanggal 15 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.14.100.000,- (empat belas juta seratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 15 Maret 2023;
  3. Tanggal 17 Februari 2023 Terdakwa menerima 3 (tiga) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 17 Maret 2023;
  4. Tanggal 26 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 28 Maret 2023;
  5. Tanggal 01 Maret 2023 Terdakwa menerima 2 (dua) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 01 April 2023;
  6. Tanggal 03 Maret 2023 Terdakwa menerima 3 (tiga) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.60.000.000,- (enam puluh juta) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 03 April 2023;
  • Bahwa setelah menerima sepeda motor dan mobil dari Saksi RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI, selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi penjualan dan menyerahkannya kepada Saksi RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI lalu Terdakwa dan Saksi RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI akan merobek kwitansi tersebut jika Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Saksi RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI, kemudian Terdakwa telah berhasil menjual semua sepeda motor milik Saksi RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI di Pasar Sepeda Motor ke berbagai orang lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan sendiri dan tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI hingga jatuh tempo;

 

  • Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari tahun 2023 Terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan mempunyai tanggungan utang kepada orang lain bermaksud menutupi utang dengan cara Terdakwa mendatangi Saksi FADLIANOR Bin MASRAN di Showroom milik Saksi FADLIANOR Bin MASRAN dengan maksud Terdakwa ingin meminjam uang dengan cara Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi FADLIANOR Bin MASRAN Terdakwa akan mengembalikan dalam bentuk uang sejumlah dengan harga sepeda motor tersebut dengan jangka waktu selama 1 (satu) bulan, setelah sepakat selanjutnya Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi FADLIANOR Bin MASRAN dengan rincian:
  1. Tanggal 03 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Nmax dengan nilai total Rp.28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 03 Maret 2023;
  • Bahwa setelah menerima sepeda motor dan mobil dari Saksi FADLIANOR Bin MASRAN, selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi penjualan dan menyerahkannya kepada Saksi FADLIANOR Bin MASRAN lalu Terdakwa dan Saksi FADLIANOR Bin MASRAN akan merobek kwitansi tersebut jika Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Saksi FADLIANOR Bin MASRAN, kemudian Terdakwa telah berhasil menjual semua sepeda motor milik Saksi FADLIANOR Bin MASRAN di Pasar Sepeda Motor ke berbagai orang lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan sendiri dan tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi FADLIANOR Bin MASRAN hingga jatuh tempo;

 

  • Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari tahun 2023 Terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan mempunyai tanggungan utang kepada orang lain bermaksud menutupi utang dengan cara Terdakwa mendatangi Saksi RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm) di Pasar Sepeda Motor yang beralamat di Jalan Kerja Bakti RT 005 RW 002 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud Terdakwa ingin meminjam uang dengan cara Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm) Terdakwa akan mengembalikan dalam bentuk uang sejumlah dengan harga sepeda motor tersebut dengan jangka waktu selama 1 (satu) bulan, setelah sepakat selanjutnya Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm) dengan rincian:
  1. Tanggal 07 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 07 Maret 2023;
  2. Tanggal 10 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 10 Maret 2023;
  3. Tanggal 17 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 17 Maret 2023;
  4. Tanggal 21 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 21 Maret 2023;
  5. Tanggal 28 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 31 Maret 2023;
  • Bahwa setelah menerima sepeda motor dan mobil dari Saksi RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm), selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi penjualan dan menyerahkannya kepada Saksi RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm) lalu Terdakwa dan Saksi RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm) akan merobek kwitansi tersebut jika Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Saksi RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm), kemudian Terdakwa telah berhasil menjual semua sepeda motor milik Saksi RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm) di Pasar Sepeda Motor ke berbagai orang lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan sendiri dan tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm) hingga jatuh tempo;

 

  • Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari tahun 2023 Terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan mempunyai tanggungan utang kepada orang lain bermaksud menutupi utang dengan cara Terdakwa mendatangi Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI di Pasar Sepeda Motor yang beralamat di Jalan Kerja Bakti RT 005 RW 002 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud Terdakwa ingin meminjam uang dengan cara Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI Terdakwa akan mengembalikan dalam bentuk uang sejumlah dengan harga sepeda motor tersebut dengan jangka waktu selama 2 (dua) bulan, setelah sepakat selanjutnya Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI dengan rincian:
  1. Tanggal 06 Januari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.29.500.000,- (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 06 Maret 2023;
  • Bahwa setelah menerima sepeda motor dan mobil dari Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI, selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi penjualan dan menyerahkannya kepada Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI lalu Terdakwa dan Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI akan merobek kwitansi tersebut jika Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI, kemudian Terdakwa telah berhasil menjual sepeda motor milik Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI di Pasar Sepeda Motor ke berbagai orang lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan sendiri dan tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI hingga jatuh tempo;

 

  • Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari tahun 2023 Terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan mempunyai tanggungan utang kepada orang lain bermaksud menutupi utang dengan cara Terdakwa mendatangi Saksi RIDANI Bin FAHRUL RAZI (Alm) Pasar Sepeda Motor yang beralamat di Jalan Kerja Bakti RT 005 RW 002 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud Terdakwa ingin meminjam uang dengan cara Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi RIDANI Bin FAHRUL RAZI (Alm) Terdakwa akan mengembalikan dalam bentuk uang sejumlah dengan harga sepeda motor tersebut dengan jangka waktu selama 1 (satu) bulan, setelah sepakat selanjutnya Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi RIDANI Bin FAHRUL RAZI (Alm) dengan rincian:
  1. Tanggal 31 Januari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 02 Maret 2023;
  2. Tanggal 07 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.15.000.000,- (lima belas juta) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 07 Maret 2023;
  3. Tanggal 19 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 19 Maret 2023;
  4. Tanggal 28 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor dengan nilai total Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 31 Maret 2023;
  • Bahwa setelah menerima sepeda motor dan mobil dari Saksi RIDANI Bin FAHRUL RAZI (Alm), selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi penjualan dan menyerahkannya kepada Saksi RIDANI Bin FAHRUL RAZI (Alm) lalu Terdakwa dan Saksi RIDANI Bin FAHRUL RAZI (Alm) akan merobek kwitansi tersebut jika Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Saksi RIDANI Bin FAHRUL RAZI (Alm), kemudian Terdakwa telah berhasil menjual semua sepeda motor milik Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI di Pasar Sepeda Motor ke berbagai orang lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan sendiri dan tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi RIDANI Bin FAHRUL RAZI (Alm) hingga jatuh tempo;

 

  • Bahwa pada suatu waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Februari tahun 2023 Terdakwa yang sedang dalam keadaan tidak memiliki uang dan mempunyai tanggungan utang kepada orang lain bermaksud menutupi utang dengan cara Terdakwa mendatangi Saksi SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm) Pasar Sepeda Motor yang beralamat di Jalan Kerja Bakti RT 005 RW 002 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud Terdakwa ingin meminjam uang dengan cara Terdakwa menjual sepeda motor milik Saksi SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm) Terdakwa akan mengembalikan dalam bentuk uang sejumlah dengan harga sepeda motor tersebut dengan jangka waktu selama 1 (satu) bulan, setelah sepakat selanjutnya Terdakwa menerima sepeda motor dari Saksi SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm) dengan rincian:
  1. Tanggal 17 Februari 2023 Terdakwa menerima 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul dengan nilai total Rp.7.000.000,- (tujuh juta) rupiah dengan jatuh tempo tanggal 17 Maret 2023;
  • Bahwa setelah menerima sepeda motor dan mobil dari Saksi SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm), selanjutnya Terdakwa membuat kwitansi penjualan dan menyerahkannya kepada Saksi SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm) lalu Terdakwa dan Saksi SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm) akan merobek kwitansi tersebut jika Terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor kepada Saksi SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm), kemudian Terdakwa telah berhasil menjual sepeda motor milik Saksi SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm) di Pasar Sepeda Motor ke berbagai orang lalu uang hasil penjualan sepeda motor Terdakwa gunakan sendiri dan tidak Terdakwa serahkan kepada Saksi SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm) hingga jatuh tempo;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan barang berupa sepeda motor dan mobil milik saksi-saksi setelah sebelumnya Terdakwa meminta kepada saksi-saksi untuk menjualkan barang milik saksi tersebut dan Terdakwa akan mengembalikan uang hasil penjualan sesuai jatuh tempo;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak menyerahkan uang penjualan sepeda motor dan mobil milik Saksi SAMSUDIN Alias UDIN, Saksi AINY Alias UTUH, Saksi AHMAD JAYIDI, Saksi SALAMAT HARIADI, Saksi RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI, Saksi FADLIANOR Bin MASRANI, Saksi RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm), Saksi AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI,  Saksi RIDANI Bin FAHRUL RAZI, dan  Saksi SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm)  mengakibatkan kerugian terhadap saksi-saksi dengan rincian:

Nomor

Nama

Kerugian

1

2

3

1

SAMSUDIN Alias UDIN

Rp.547.200.000,-

2

AINY Alias UTUH

Rp.152.450.000,-

3

AHMAD JAYIDI

Rp.383.550.000,-

4

SALAMAT HARIADI

Rp.150.000.000,-

5

RUSTAM Alias UTAM Bin RAHMADI

Rp.209.950.000,-

6

FADLIANOR Bin MASRANI

Rp.28.500.000,-

7

RAHMADI Alias UTUH PATIGAN Bin MATLIMA (Alm)

Rp.83.500.000,-

8

AYANG KUSAIRI Bin DJAMNURI ASARI

Rp.29.500.000,-

9

RIDANI Bin FAHRUL RAZI

Rp.69.500.000,-

10

SAPRUDIN Bin DAGAS (Alm)

Rp.7.000.000,-

Jumlah

Rp.1.661.150.000,-

 

------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ABDUL HAF

Pihak Dipublikasikan Ya