Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
MUHAMMAD RIZKI NOR PUTRA ALS IKI Bin SUGIANNOOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-669/O.3.11/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKI NOR PUTRA ALS IKI Bin SUGIANNOOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKI NOR PUTRA Als IKI Bin SUGIANNOOR pada hari Selasa tanggal 20 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 23:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Jend Sudirman, Desa Hamalau, Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stootwapen)”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 23:00 Wita Terdakwa MUHAMMAD RIZKI NOR PUTRA Als IKI Bin SUGIANNOOR pulang dari Toko Dodol Kandangan (Toko Ilham) yang beralamat di Jl. Desa Karasikan, Kec. Sungai Raya kemudian Terdakwa menuju Toko Sembako di Jl. Bina Warga RT.001 RW.001, Desa Telaga Bidadari, Kec. Sungai Raya untuk membeli kebutuhan Toko Dodol Kandangan dengan membawa senjata tajam jenis keris dengan maksud untuk menjaga diri dari pembegalan, namun pada saat tiba di Jl. Jend Sudirman Desa Hamalau Kec. Sungai Raya tepatnya di halte angkutan umum ada Sdr. ALFI teman Terdakwa memanggil Terdakwa kemudian Terdakwa menghampiri teman Terdakwa sambil duduk dan mengobrol kemudian datang petugas kepolisian yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD AS’ARI Bin HAMBERI dan Saksi ATHTHARIQ SYAH ADAM Bin ABDUL KODIR yang mana sebelumnya para Saksi Anggota Polri tersebut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di halte Jl. Jend Sudirman terdapat sekelompok orang yang mabukmabukan dan sangat meresahkan masyarakat lalu memeriksa Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis Keris dengan panjang besi 21 cm, lebar besi 6 cm dan panjang keseluruhan 30 cm Sarung terbuat dari kayu berwarna krem dan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat yang Terdakwa simpan di balik baju bagian perut yang diselipkan di balik celana Terdakwa kemudian para Saksi menanyakan atas kepemilikan senjata tajam tersebut lalu Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, membawa, mempunyai, dan menyimpan senjata penikam atau penusuk jenis pisau herder, selain itu senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan bukan merupakan benda pusaka, selanjutnya para Saksi mengamankan Terdakwa dan barang bukti untuk dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya