Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Kgn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) tbk Cabang Kandangan 2.MURZANI
3.SRI MASRITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Kgn
Tanggal Surat Jumat, 21 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) tbk Cabang Kandangan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MURZANI
2SRI MASRITA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 367.568.968,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat  sebesar  Rp. 367.568.968,- (  TIGA  RATUS  ENAM PULUH TUJUH  JUTA  LIMA  RATUS  ENAM PULUH  DELAPAN RIBU  SEMBILAN RATUS  ENAM PULUH  DELAPAN),   yang terdiri dari pokok sebesar  Rp. 320.488.912,-  (  TIGA  RATUS  DUA  PULUH  JUTA  EMPAT RATUS  DELAPAN PULUH   DELAPAN  RIBU   SEMBILAN RATUS  DUA  BELAS) ditambah  bunga  sebesar  44.222.890,- (  EMPAT PULUH  EMPAT JUTA  DUA  RATUS  DUA  PULUH  DUA  RIBU  DELAPAN RATUS  SEMBILAN PULUH  ), ditambah pinalty sebesar  Rp. 2.857.166,- (  DUA  JUTA  DELAPAN RATUS  LIMA  PULUH  TUJUH  RIBU  SERATUS ENAM PULUH  ENAM), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila  Tergugat  tidak melunasi  seluruh sisa  pinjaman/kreditnya  (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela  kepada Penggugat, maka terhadap  seluruh harta  benda yang dimiliki oleh Para  Tergugat  dijual melalui perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara  dan Lelang (KPKNL)   dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam sertifikat hak milik no 2566/ kandangan kota atas nama murzani dan hj sri masrita dan sertifikat hak milik no 45 atas nama H Marzuki, Farida laila, Marhani, Murzani dan Mariati serta sertifikat hak milik no 2587/ Kandangan kota atas nama murzani dan hj sri masrita berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kandangan berkenan mengabulkannya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak