Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN
Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71213
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-07/KANDA/Eku/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MUHAMMAD ISWANTO Bin (Alm) SUMADI
Mojokerto
27 tahun / 21 Maret 1997
Laki-Laki
Indonesia
Sukorejo RT 001 RW 006 Kelurahan/ Desa Kepuharum Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur
Islam
Karyawan Swasta
SD (tamat)
|
- PENAHANAN :
- Penahanan oleh Penyidik sejak 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polsek Daha Selatan;
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 12 Maret 2024 s/d 20 April 2024 selama 40 (empat puluh) hari Rutan Polsek Daha Selatan;
- Penahanan oeh Penuntut Umum sejak 28 Maret 2024 s/d 16 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari Rutan Klas IIB Kandangan;
- DAKWAAN :
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ISWANTO Bin (Alm) SUMADI pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Sukorejo RT 001 RW 006 Kelurahan/ Desa Kepuharum Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur tepatnya di Rumah Terdakwa atau atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa yang sedang bearada di rumahnya yang beralamat di Sukorejo RT 001 RW 006 Kelurahan/ Desa Kepuharum Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur berencana untuk mengirimkan foto tangkapan layar panggilan video antara Terdakwa dengan Saksi MEGAWATI Binti MISRAN yang berisi adegan Saksi MEGAWATI Binti MISRAN sedang memperlihatkan alat kelamin dan payudaranya kepada Terdakwa karena Terdakwa merasa kesal sebab Saksi MEGAWATI Binti MISRAN tidak kunjung berpisah dengan Saksi MUHAMMAD MAULIDI Bin KAMRAN selaku Suami dari Saksi MEGAWATI Binti MISRAN, kemudian Terdakwa membuka aplikasi Whatsapp dengan menggunakan telepon seluler miliknya dengan jenis 1 (satu) unit Handphone Merk Readmi Note 8 warna biru dengan nomor Imei 1: 862384042191044 dan Imei 2: 862384042191051 dengan Nomor Whatsapp terpasang 081232707094 lalu mencari kontak Saksi MUHAMMAD MAULIDI Bin KAMRAN dengan nomor Whatsapp tujuan 083854663242 dan mengirimkan pesan kepada Saksi MUHAMMAD MAULIDI Bin KAMRAN yang berisi 1 (satu) foto tangkapan layar panggilan video antara Terdakwa dengan Saksi MEGAWATI Binti MISRAN yang berisi adegan Saksi MEGAWATI Binti MISRAN sedang memperlihatkan alat kelamin dan payudaranya kepada Terdakwa lalu Terdakwa menarik kembali pesan tersebut dan mengirimkan pesan yang berisi “aku sering video call dan buka bukaan sama istri kamu, nanti kalau istri kamu sudah aku ambil nanti akan kugenjot” serta mengirimkan 7 (tujuh) foto tangkapan layar panggilan video antara Terdakwa dengan Saksi MEGAWATI Binti MISRAN yang berisi adegan Saksi MEGAWATI Binti MISRAN sedang memperlihatkan alat kelamin dan payudaranya kepada Terdakwa dan kembali Terdakwa tarik pesan tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Secara Digital Forensik tertanggal 22 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ahli Digital Forensi selaku Pemeriksa JOSUA M SINAMBELA, S.T., M.Eng., CASP, CEH, CHFI, ECSA I LPT, ACE, CCNP, CCNA, COmpTIA Security+, PenTest+, CySA+ dan dikeluarkan oleh PT Analis Forensik Digital yang beralamat di Jalan Tribrata Nomor 1 Yogyakarta dengan hasil pemeriksaan:
- Hasil Pemeriksaan HP Merk Redmi Note 8 warna biru
Diperoleh informasi bahwa pada HP Merk Redmi Note 8 warna biru digunakan oleh Terdakwa (6281232707094) untuk mengirimkan kiriman pesan singkat Whatsapp dan gambar/screenshoot yang terkait dengan kasus kepada Nomor Saksi MUHAMMAD MAULIDI Bin KAMRAN (6283854663242). Ditemukan juga file gambar-gambar berupa screenshoot komunikasi WA dan gambar hasil screenshoot saat Video Call (VCS) yang bermuatan asusila/ pornography yang dikirimkan Terdakwa kepada Saksi MUHAMMAD MAULIDI Bin KAMRAN melalui pesan singkat Whatsapp. (gambar terlampir dalam Berita Acara)
- Hasil Pemeriksaan HP Merk OPPO A57 CPH2387 Warna Hitam (milik Saksi MUHAMMAD MAULIDI Bin KAMRAN)
Ditemukan beberapa gambar screenshoot komunikasi WA dan gambar screenshoot yang bermuatan asusila/pornografi yang dikirimkan dari akun nomor Terdakwa (gambar terlampir dalam Berita Acara)
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengirimkan pesan disertai foto tangkapan layar panggilan video antara Terdakwa dengan Saksi MEGAWATI Binti MISRAN yang berisi adegan Saksi MEGAWATI Binti MISRAN sedang memperlihatkan alat kelamin dan payudaranya kepada Terdakwa yang bermuatan asusila kepada Saksi MUHAMMAD MAULIDI Bin KAMRAN dilatarbelakangi Terdakwa yang merasa kesal sebab Saksi MEGAWATI Binti MISRAN tidak kunjung berpisah dengan Saksi MUHAMMAD MAULIDI Bin KAMRAN selaku Suami dari Saksi MEGAWATI Binti MISRAN;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi MEGAWATI Binti MISRAN untuk mengirimkan foto tangkapan layar panggilan video antara Terdakwa dengan Saksi MEGAWATI Binti MISRAN yang berisi adegan Saksi MEGAWATI Binti MISRAN sedang memperlihatkan alat kelamin dan payudaranya kepada Terdakwa kepada Saksi MUHAMMAD MAULIDI Bin KAMRAN;
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ---------------------------------------------------------------
Kandangan, 01 April 2024
PENUNTUT UMUM
INDRA CAHYO UTOMO, S.H.
AJUN JAKSA
|
|