Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan Nama, Tempat Lahir dan Nama Ayah yang semula “SURAMANA TARIGAN .S”, Tempat Lahir “KP TANJUNG” dan Nama ayah “DASAR TARIGAN S” diubah/diperbaiki menjadi “SURAMANA TARIGAN SILANGIT” ,Tempat Lahir “KAMPUNG TANJUNG” dan Nama Ayah “DASAR TARIGAN SILANGIT”;
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan perubahan Nama, Tempat dan Bulan Lahir pemohon pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar ongkos perkara akibat permohonan ini;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya. |