Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Kgn 1.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
FAHMI Bin (Alm) HAMDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B – 1054 / O.3.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHMI Bin (Alm) HAMDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa FAHMI Bin (Alm) HAMDI pada hari Kamis tanggal 25 bulan April tahun 2024 sekira pukul 03:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Langgar Darul Amin (langar bekaca) yang beralamat di Desa Gambah Luar Muka, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 22:00 Wita Terdakwa FAHMI Bin (Alm) HAMDI berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kyai A. Basyar, RT.004 RW.002, Desa Samuda, Kec. Daha Selatan, Kab. Hulu Sungai Selatan menuju Desa Taniran, Kec. Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan dengan mengendarai kendaraan untuk mencari istri Terdakwa karena sekitar 2 (dua) bulan kabur dari rumah, lalu sekira pukul 02:00 Wita Terdakwa singgah di Langgar Darul Amin (langar bekaca) yang beralamat di Desa Gambah Luar Muka, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan untuk beristirahat, dan saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone VIVO Y50 warna Stary Black, Imei 1 : 862101042922693, Imei 2 : 862101042922685. milik Saksi MUHAMMAD FANDY INDRA Bin ROYAN HASBY dan 1 (satu) buah Handphone  INFINIX HOT 12 warna Biru, Imei 1 : 35159230289567, Imei 2 : 351592930289575. milik Saksi KHAIRUNNISA Binti H. JAILANI yang berada didekat beberapa orang yang sedang tidur diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD FANDY INDRA Bin ROYAN HASBY, Saksi HANIFAINI Binti H. JAILANI dan Saksi KHAIRUNNISA Binti H. JAILANI, melihat Handphone tersebut timbul niat dari Terdakwa untuk memiliki Handphone tersebut lalu Terdakwa melihat situasi dan setelah dipastikan bahwa keadaan aman kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone VIVO Y50 warna Stary Black, Imei 1 : 862101042922693, Imei 2 : 862101042922685. dengan menggunakan tangan kanan lalu tidak lama kemudian Terdakwa kembali berjalan mendekati Handphone tersebut lalu mengambil 1 (satu) buah Handphone  INFINIX HOT 12 warna Biru, Imei 1 : 35159230289567, Imei 2 : 351592930289575. menggunakan tangan kanan Terdakwa, lalu Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa lalu saat melintas di Desa Gambah Dalam Barat Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan Terdakwa menghentikan kendaraannya untuk mematikan 2 (dua) buah Handphone tersebut kemudian sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa mengeluarkan kartu SIM yang terpasang di 2 (dua) buah Handphone tersebut lalu Terdakwa membuang kartu SIM tersebut;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 22:00 Wita, Terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Kandangan yang salah satunya adalah Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M.SYAHRANI ARIF mengamankan Terdakwa lalu Saksi Petugas Kepolisian menanyakan apakah Terdakwa mengambil 2 (dua) Handphone di Langgar Darul Amin (langar bekaca) yang beralamat di Desa Gambah Luar Muka, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian Terdakwa mengakui dan menyerahkan 2 (dua) Handphone tersebut kepada Saksi Petugas Kepolisian selanjutnya Terdakwa dan Barang Buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Kandangan;
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi MUHAMMAD FANDY INDRA Bin ROYAN HASBY dan Saksi KHAIRUNNISA Binti H. JAILANI untuk mengambil 2 (dua) buah Handphone tersebut dan perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MUHAMMAD FANDY INDRA Bin ROYAN HASBY dan Saksi KHAIRUNNISA Binti H. JAILANI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.900.000,- (lima juta sembilan ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3  KUHPidana. ----------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa FAHMI Bin (Alm) HAMDI pada hari Kamis tanggal 25 bulan April tahun 2024 sekira pukul 03:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Langgar Darul Amin (langar bekaca) yang beralamat di Desa Gambah Luar Muka, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 22:00 Wita Terdakwa FAHMI Bin (Alm) HAMDI berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kyai A. Basyar, RT.004 RW.002, Desa Samuda, Kec. Daha Selatan, Kab. Hulu Sungai Selatan menuju Desa Taniran, Kec. Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan dengan mengendarai kendaraan untuk mencari istri Terdakwa karena sekitar 2 (dua) bulan kabur dari rumah, lalu sekira pukul 02:00 Wita Terdakwa singgah di Langgar Darul Amin (langar bekaca) yang beralamat di Desa Gambah Luar Muka, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan untuk beristirahat, dan saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone VIVO Y50 warna Stary Black, Imei 1 : 862101042922693, Imei 2 : 862101042922685. milik Saksi MUHAMMAD FANDY INDRA Bin ROYAN HASBY dan 1 (satu) buah Handphone  INFINIX HOT 12 warna Biru, Imei 1 : 35159230289567, Imei 2 : 351592930289575. milik Saksi KHAIRUNNISA Binti H. JAILANI yang berada didekat beberapa orang yang sedang tidur diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD FANDY INDRA Bin ROYAN HASBY, Saksi HANIFAINI Binti H. JAILANI dan Saksi KHAIRUNNISA Binti H. JAILANI, melihat Handphone tersebut timbul niat dari Terdakwa untuk memiliki Handphone tersebut lalu Terdakwa melihat situasi dan setelah dipastikan bahwa keadaan aman kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone VIVO Y50 warna Stary Black, Imei 1 : 862101042922693, Imei 2 : 862101042922685. dengan menggunakan tangan kanan lalu tidak lama kemudian Terdakwa kembali berjalan mendekati Handphone tersebut lalu mengambil 1 (satu) buah Handphone  INFINIX HOT 12 warna Biru, Imei 1 : 35159230289567, Imei 2 : 351592930289575. menggunakan tangan kanan Terdakwa, lalu Terdakwa pulang menuju rumah Terdakwa lalu saat melintas di Desa Gambah Dalam Barat Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan Terdakwa menghentikan kendaraannya untuk mematikan 2 (dua) buah Handphone tersebut kemudian sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa mengeluarkan kartu SIM yang terpasang di 2 (dua) buah Handphone tersebut lalu Terdakwa membuang kartu SIM tersebut;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 22:00 Wita, Terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Kandangan yang salah satunya adalah Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M.SYAHRANI ARIF mengamankan Terdakwa lalu Saksi Petugas Kepolisian menanyakan apakah Terdakwa mengambil 2 (dua) Handphone di Langgar Darul Amin (langar bekaca) yang beralamat di Desa Gambah Luar Muka, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian Terdakwa mengakui dan menyerahkan 2 (dua) Handphone tersebut kepada Saksi Petugas Kepolisian selanjutnya Terdakwa dan Barang Buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Kandangan;
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi MUHAMMAD FANDY INDRA Bin ROYAN HASBY dan Saksi KHAIRUNNISA Binti H. JAILANI untuk mengambil 2 (dua) buah Handphone tersebut dan perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MUHAMMAD FANDY INDRA Bin ROYAN HASBY dan Saksi KHAIRUNNISA Binti H. JAILANI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.900.000,- (lima juta sembilan ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya