Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
RAMBO JAYA Bin IBAR (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 396 /O.3.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMBO JAYA Bin IBAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah, SHRAMBO JAYA Bin IBAR (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Pertama

------ Bahwa terdakwa RAMBO JAYA Bin (Alm) IBAR pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira Pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, oleh karena terdakwa ditahan di RUTAN Kandangan dan sebagian besar tempat tinggal saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kandangan, maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebuti, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. NANI (DPO) dengan teman terdakwa Sdr. UDIN (DPO), sesampainya di rumah Sdr. NANI yang beralamat di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sekitar pukul 11.00 wita terdakwa istirahat sebentar lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. NANI dan menyuruh Sdr. NANI untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu Sdr. NANI berangkat untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu dan sekitar pukul 21.00 wita Sdr. NANI kembali kerumah dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu, lalu terdakwa bagi dua untuk dibawa pulang, setelah sekitar pukul 01.00 wita terdakwa dan temannya mau pulang kerumah terdakwa di Desa Bancing Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar namun ketika sampai di Jl. Kindingan Desa Hulu Banyu Rt.03 Rw.02 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa serta temannya diberhentikan oleh anggota Kepolisian yang diantaranya saksi AHMAD MUKHLISANTO dan saksi DEDI PURNOMO karena sebelumnya para saksi mendapatkan informasi tentang tindak pidana narkotika, setelah terdakwa turun dari sepeda motor, teman terdakwa Sdr. UDIN (DPO) kabur dengan sepeda motornya meninggalkan terdakwa dan ketika para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan terdakwa dalam dompet dikantong celana sebelah kanan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berat 2 (dua) paket plastik klip narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diperoleh dan disita dari terdakwa RAMBO JAYA Bin (Alm) IBAR berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 009/10841.00/JANUARI/2024 Tanggal 27 Januari 2024 yang dibuat oleh INTAN MURNI HANDAYANI Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Unit Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 2 paket sabu dengan berat kotor 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram dikurangkan berat kantong plastik 2 x 0,17 = 0,34 gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,05 (nol koma nol lima) gram kemudian disisihkan sebanyak  0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin. Jadi berat bersih sabu untuk pembuktian seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0113 tanggal 05 Februari 2024 yang dibuat serta ditandatangani Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut mengandung Metamfetamina = positif, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa RAMBO JAYA Bin (Alm) IBAR pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira Pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kindingan Desa Hulu Banyu Rt.03 Rw.02 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. NANI (DPO) dengan teman terdakwa Sdr. UDIN (DPO), sesampainya di rumah Sdr. NANI yang beralamat di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tenagh sekitar pukul 11.00 wita terdakwa istirahat sebentar lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. NANI dan menyuruh Sdr. NANI untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu Sdr. NANI berangkat untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu dan sekitar pukul 21.00 wita Sdr. NANI kembali kerumah dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu, lalu terdakwa bagi dua untuk dibawa pulang, setelah sekitar pukul 01.00 wita terdakwa dan temannya mau pulang kerumah terdakwa di Desa Bancing Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar namun ketika sampai di Jl. Kindingan Desa Hulu Banyu Rt.03 Rw.02 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa serta temannya diberhentikan oleh anggota Kepolisian yang diantaranya saksi AHMAD MUKHLISANTO dan saksi DEDI PURNOMO karena sebelumnya para saksi mendapatkan informasi tentang tindak pidana narkotika, setelah terdakwa turun dari sepeda motor, teman terdakwa Sdr. UDIN (DPO) kabur dengan sepeda motornya meninggalkan terdakwa dan ketika para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan terdakwa dalam dompet dikantong celana sebelah kanan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berat 2 (dua) paket plastik klip narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diperoleh dan disita dari terdakwa RAMBO JAYA Bin (Alm) IBAR berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 009/10841.00/JANUARI/2024 Tanggal 27 Januari 2024 yang dibuat oleh INTAN MURNI HANDAYANI Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Unit Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 2 paket sabu dengan berat kotor 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram dikurangkan berat kantong plastik 2 x 0,17 = 0,34 gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,05 (nol koma nol lima) gram kemudian disisihkan sebanyak  0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin. Jadi berat bersih sabu untuk pembuktian seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0113 tanggal 05 Februari 2024 yang dibuat serta ditandatangani Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut mengandung Metamfetamina = positif, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa terdakwa RAMBO JAYA Bin (Alm) IBAR pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira Pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kindingan Desa Hulu Banyu Rt.03 Rw.02 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. NANI (DPO) dengan teman terdakwa Sdr. UDIN (DPO), sesampainya dirumah Sdr. NANI sekitar pukul 11.00 wita terdakwa istirahat sebentar lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. NANI dan menyuruh Sdr. NANI untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu Sdr. NANI berangkat untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu dan sekitar pukul 21.00 wita Sdr. NANI kembali kerumah dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa bersama dengan teman terdakwa Sdr. UDIN serta Sdr. NANI memakai narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli tersebut dengan cara yang pertama terdakwa menyerok narkotika jenis sabu-sabu dan dimasukan kedalam pipet kaca yang terdakwa hubungkan ke bong, setelah terhubung lalu terdakwa bakar pipet kaca yang sebelumnya sudah terdakwa masukan narkotika jenis sabu-sabu menggunakan korek mancis dan kalau sudah mengeluarkan asap lalu terdakwa hisap asap tersebut, setelah mengkonsumsi/memakai lalu narkotika jenis sabu-sabu terdakwa sisakan dan terdakwa bagi dua untuk dibawa pulang, setelah sekitar pukul 01.00 wita terdakwa dan temannya mau pulang kerumah terdakwa di Desa Bancing Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar namun ketika pukul 01.30 wita terdakwa Bersama Sdr. UDIN singgah di sebuah hutan yang sudah masuk dalam wilayah Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk menghisap lagi sisa narkotika kemudian terdakwa membuang pipet kaca yang digunakan sebagai alat menghisap narkotika lalu terdakwa bersama Sdr. UDIN melanjutkan perjalanan sesampainya di Jl. Kindingan Desa Hulu Banyu Rt.03 Rw.02 Kecamata Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa serta Sdr. UDIN diberhentikan oleh anggota Kepolisian diantaranya saksi AHMAD MUKHLISANTO dan saksi DEDI PURNOMO karena sebelumnya para saksi mendapatkan informasi tentang tindak pidana narkotika, setelah terdakwa turun dari sepeda motor, teman terdakwa Sdr. UDIN kabur dengan sepeda motornya meninggalkan terdakwa dan ketika para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan terdakwa dalam dompet dikantong celana sebelah kanan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berat 2 (dua) paket plastik klip narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diperoleh dan disita dari terdakwa RAMBO JAYA Bin (Alm) IBAR berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 009/10841.00/JANUARI/2024 Tanggal 27 Januari 2024 yang dibuat oleh INTAN MURNI HANDAYANI Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Unit Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 2 paket sabu dengan berat kotor 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram dikurangkan berat kantong plastik 2 x 0,17 = 0,34 gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,05 (nol koma nol lima) gram kemudian disisihkan sebanyak  0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin. Jadi berat bersih sabu untuk pembuktian seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram ;
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0113 tanggal 05 Februari 2024 yang dibuat serta ditandatangani Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut mengandung Metamfetamina = positif, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor : R/09/I/Ka/RH.00.00/2024/BNNK tanggal 31 Januari 2024, dengan hasil pemeriksaan test skrining Narkoba Positif;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengkonsumsi/menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan pengobatan.

------------ Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------

DAN

KEDUA

-------Bahwa terdakwa RAMBO JAYA Bin (Alm) IBAR pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Kindingan Desa Hulu Banyu Rt.003 Rw.002 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  berawal pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 wita anggota Polsek Loksado yang diantaranya saksi DEDI PURNOMO dan saksi AHMAD MUKHLISANTO sedang melaksanakan patroli rutin di Jalan Kindingan Desa Hulu Banyu Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada saat dalam perjalanan para saksi melihat dua orang sedang melintas lalu para saksi memberhentikannya dan ketika para saksi mau memeriksa dua orang tersebut lalu seseorang yang diberhentikan tersebut langsung kabur dengan menancap gas kendaraannya dengan kencang dan yang tertinggal hanya terdakwa, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau dengan panjang besi 19 cm, lebar besi 2,5 cm dan panjang keseluruhan 29,5 cm, lengkap dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat muda dan hulu terbuat dari kayu berwarna coklat muda yang disimpan dibalik baju diselipkan pada pinggang sebelah kiri, kemudian para saksi menanyakan kepemilikan dari senjata penikam penusuk tersebut lalu terdakwa mengakui kalau senjata penikam penusuk adalah milik terdakwa, saat itu juga para saksi mengamankan senjata penikam penusuk.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa, menyimpan, dan memiliki 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau dengan panjang besi 19 cm, lebar besi 2,5 cm dan panjang keseluruhan 29,5 cm, lengkap dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat muda dan hulu terbuat dari kayu berwarna coklat muda Maksud terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebut adalah untuk jaga diri
  • Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau dengan panjang besi 19 cm, lebar besi 2,5 cm dan panjang keseluruhan 29,5 cm, lengkap dengan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat muda dan hulu terbuat dari kayu berwarna coklat muda bukan merupakan alat pertanian dan bukan merupakan benda pusaka dan senjata penikam penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951.  ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya