Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Kgn 1.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
2.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
1.OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR Alm
2.MUHLIANSYAH Bin JARKASI Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 916 /O.3.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
2MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR Alm[Penahanan]
2MUHLIANSYAH Bin JARKASI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) bersama terdakwa II MUHLIANSYAH Bin JARKASI (Alm), pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat pada tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan tepanya di Gudang Logistik PT. Bina Sarana Sukses (PT. BSS) atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2023 saat terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) merupakan karyawan tetap PT. Bina Sarana Sukses (PT. BSS) sebagai Foreman (Pengawas) A2B berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 12/SK-HRD/BSS/IV/2017 tanggal 02 April 2017 yang ditandatangani oleh Suripto selaku Kepala Bagian IC PT. Bina Sarana Sukses sedang melakukan pengecekan alat berat lalu ada kerusakan sparepart pada alat berat tersebut dan perlu dilakukan pergantian sparepart berupa 1 (satu) buah pilot valve kemudian terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) menemui terdakwa II MUHLIANSYAH Bin JARKASI (Alm) merupakan karyawan tetap PT. Bina Sarana Sukses (PT. BSS) sebagai Stroreman berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 26/SK-HRD/BSS/X/2017 tanggal 15 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Suripto selaku Kepala Bagian IC PT. Bina Sarana Sukses untuk mengambil 1 (satu) buah pilot valve kemudian sparepart tersebut terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm)  terima kemudian dicatat di buku pengeluaran sperpart milik perusahaan, kemudian sparepart tersebut terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) bawa ke mekanik untuk dipasang pada alat berat, namun sparepart yang awalnya rusak dan harus diganti, ternyata tidak jadi diganti karena masih bisa/layak dipakai kembali, karena 1 (satu) buah pilot valve tidak jadi dipasang kemudian terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) membawa kembali sperpart tersebut ke gudang logistik menemui terdakwa II MUHLIANSYAH Bin JARKASI (Alm) untuk dikembalikan, kemudian terdakwa II MUHLIANSYAH Bin JARKASI (Alm) menyampaikan kepada terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) bahwa ada temannya yang bernama Sdr. HAFIS (DPO) yang berada di Kalimantan Timur mau membeli sparepart alat berat lalu terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm)  menyetujui perkataan terdakwa II MUHLIANSYAH Bin JARKASI (Alm) untuk menjual sparepart tersebut karena dirasa aman untuk dijual (sudah tercatat didalam buku keluar sperpart). Kemudian, sekitar 3 hari kemudian terdakwa II MUHLIANSYAH Bin JARKASI (Alm) memberikan uang kepada terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) sebanyak Rp. 750.000 atas penjualan 1 (satu) buah pilot valve tersebut kemudian kejadian tersebut terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) bersama terdakwa II MUHLIANSYAH Bin JARKASI (Alm) lakukan secara berulang-ulang hingga 5 (lima) kali yang terakhir pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2023.
  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 07 April 2024 sekira pukul 02.00 Wita saksi MUNAJAD RAHMAN Bin (Alm) FITRIADI HADI bersama saksi IWAN Bin (Alm) SYAHRUN yang bekerja sebagai security melakukan pengecekan melalui CCTV yang berada di Gudang Logistik penyimpanan sparepart dan saat itu terlihat terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) yang merupakan karyawan PT. BSS sebagai Foreman (pengawas) A2B Track sedang mengambil sparepart yang kemudian disimpan di dalam kantongnya, lalu saksi MUNAJAD RAHMAN Bin (Alm) FITRIADI HADI bersama saksi IWAN Bin (Alm) SYAHRUN mendatangi terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) yang berada di KUD (salah satu area pertambangan) dan menanyakan rekaman CCTV yang saksi lihat kemudian terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) membenarkan kejadian tersebut lalu terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) menyimpan 1 (satu) buah pilot valve dan 1 (satu) buah alat sensor di dalam loker pribadinya.
  • Bahwa terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) dan terdakwa II MUHLIANSYAH Bin JARKASI (Alm) telah menjual sparepart milik perusahaan PT. Bina Sarana Sukses sebanyak 5 (lima) kali yang terakhir pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2023 dan mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp. 750.000 setiap penjualan.
  • Bahwa terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) dan terdakwa II MUHLIANSYAH Bin JARKASI (Alm) tidak memiliki izin untuk menjual sparepart alat berat keluar perusahaan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) dan terdakwa II MUHLIANSYAH Bin JARKASI (Alm) mengakibatkan perusahaan PT. Bina Sarana Sukses mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.491.582 (dua puluh lima juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah).

--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------

 

 

Atau

Kedua

-----Bahwa terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) bersama terdakwa II MUHLIANSYAH Bin JARKASI (Alm), pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat pada tahun 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan tepanya di Gudang Logistik PT. Bina Sarana Sukses (PT. BSS) atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2023 saat terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) merupakan karyawan tetap PT. Bina Sarana Sukses (PT. BSS) sebagai Foreman (Pengawas) A2B berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 12/SK-HRD/BSS/IV/2017 tanggal 02 April 2017 yang ditandatangani oleh Suripto selaku Kepala Bagian IC PT. Bina Sarana Sukses sedang melakukan pengecekan alat berat lalu ada kerusakan sparepart pada alat berat tersebut dan perlu dilakukan pergantian sparepart berupa 1 (satu) buah pilot valve kemudian terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) menemui terdakwa II MUHLIANSYAH Bin JARKASI (Alm) merupakan karyawan tetap PT. Bina Sarana Sukses (PT. BSS) sebagai Stroreman berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 26/SK-HRD/BSS/X/2017 tanggal 15 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Suripto selaku Kepala Bagian IC PT. Bina Sarana Sukses untuk mengambil 1 (satu) buah pilot valve kemudian sparepart tersebut terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm)  terima kemudian dicatat di buku pengeluaran sperpart milik perusahaan, kemudian sparepart tersebut terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) bawa ke mekanik untuk dipasang pada alat berat, namun sparepart yang awalnya rusak dan harus diganti, ternyata tidak jadi diganti karena masih bisa/layak dipakai kembali, karena 1 (satu) buah pilot valve tidak jadi dipasang kemudian terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) membawa kembali sperpart tersebut ke gudang logistik menemui terdakwa II MUHLIANSYAH Bin JARKASI (Alm) untuk dikembalikan, kemudian terdakwa II MUHLIANSYAH Bin JARKASI (Alm) menyampaikan kepada terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) bahwa ada temannya yang bernama Sdr. HAFIS (DPO) yang berada di Kalimantan Timur mau membeli sparepart alat berat lalu terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm)  menyetujui perkataan terdakwa II MUHLIANSYAH Bin JARKASI (Alm) untuk menjual sparepart tersebut karena dirasa aman untuk dijual (sudah tercatat didalam buku keluar sperpart). Kemudian, sekitar 3 hari kemudian terdakwa II MUHLIANSYAH Bin JARKASI (Alm) memberikan uang kepada terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) sebanyak Rp. 750.000 atas penjualan 1 (satu) buah pilot valve tersebut kemudian kejadian tersebut terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) bersama terdakwa II MUHLIANSYAH Bin JARKASI (Alm) lakukan secara berulang-ulang hingga 5 (lima) kali yang terakhir pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2023.
  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 07 April 2024 sekira pukul 02.00 Wita saksi MUNAJAD RAHMAN Bin (Alm) FITRIADI HADI bersama saksi IWAN Bin (Alm) SYAHRUN yang bekerja sebagai security melakukan pengecekan melalui CCTV yang berada di Gudang Logistik penyimpanan sparepart dan saat itu terlihat terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) yang merupakan karyawan PT. BSS sebagai Foreman (pengawas) A2B Track sedang mengambil sparepart yang kemudian disimpan di dalam kantongnya, lalu saksi MUNAJAD RAHMAN Bin (Alm) FITRIADI HADI bersama saksi IWAN Bin (Alm) SYAHRUN mendatangi terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) yang berada di KUD (salah satu area pertambangan) dan menanyakan rekaman CCTV yang saksi lihat kemudian terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) membenarkan kejadian tersebut lalu terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) menyimpan 1 (satu) buah pilot valve dan 1 (satu) buah alat sensor di dalam loker pribadinya.
  • Bahwa terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) dan terdakwa II MUHLIANSYAH Bin JARKASI (Alm) telah menjual sparepart milik perusahaan PT. Bina Sarana Sukses sebanyak 5 (lima) kali yang terakhir pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2023 dan mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp. 750.000 setiap penjualan.
  • Bahwa terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) dan terdakwa II MUHLIANSYAH Bin JARKASI (Alm) tidak memiliki izin untuk menjual sparepart alat berat keluar perusahaan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I OKKY SETIAWAN Bin SAIDUDIN ANSIR (Alm) dan terdakwa II MUHLIANSYAH Bin JARKASI (Alm) mengakibatkan perusahaan PT. Bina Sarana Sukses mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.491.582 (dua puluh lima juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah).

--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya