Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Kgn 1.CV Nur Marmora Mandiri
2.Muhammad Muradi Athaillah
Norhidayat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV Nur Marmora Mandiri
2Muhammad Muradi Athaillah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali murtadlo, SH., MH. dkkCV Nur Marmora Mandiri
2Ali murtadlo, SH., MH. dkkMuhammad Muradi Athaillah
Tergugat
NoNama
1Norhidayat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.550.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Sewa Excavator No. 001/SPS/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Para Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya seluruh kerugian yang dialami oleh Para Penggugat, baik secara materiil dan immateril yaitu sebagai berikut :

Kerugian Materil :

  • Biaya sewa selama alat tersebut tidak ada dan selama proses hukum berjalan kurang lebih per 2 (dua) minggu Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) x 6 bulan x 2 = Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
  • Harga 1 (satu) unit Excavator Merek / Type SUNWARD, Model SWE210, S/N SWE21002783 tahun 2023 senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
  • Biaya proses berperkara Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

 

Sehingga Total Kerugian:

Rp.600.000.000,- + Rp.750.000.000,- + Rp.200.000.000,- = Rp. 1.550.000.000,- (Satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir beslaag) atas harta benda milik Tergugat yakni berupa:
  1. Satu buah Showroom Daylat Motor Jual Beli Motor Bekas yang beralamat di Jl. Brigjen. H. M. Yusi, RT.01, RW.01, Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, 71215;
  2. Satu unit Mobil jenis Honda HRV Warna Hitam tahun 2025 Nomor Polisi DM 357 RM;
  3. Satu unit Mobil jenis Daihatsu Grand Max Pick Up Nomor Polisi DA 8200 LB;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak