Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN Kgn | 1.GT. ROSIAH 2.GUSTI ACHMAD RIZANIE 3.GUSTI NINA MELYANIE 4.GUSTI DAHNIAR MASNILAWATI |
3.M. HATTA 4.ALUH NANANG Binti SUMANTERI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2025/PN Kgn | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan jual beli antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sebagaimana Akte Jual Beli No. 131-I-CK-1977 tanggal 29 Juli 1997 atas sebidang tanah yang dahulu terletak di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan, Kecamatan Kandangan, Desa/Kampung Kandangan Kota, dan dengan Pemekaran Wilayah Desa Kandangan Kota yang diresmikan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan pada tahun 1977 maka berubah menjadi terletak di Jalan A. Yani Desa/Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan ukuran luas 308 M2 ( tiga ratus delapan meter persegi ) sesuai alas hak Sertifikat Hak Milik No. 443, atas nama ALUH NANANG Binti SUMANTERI, dengan batas-batas sebagai berikut:
adalah mengikat dan sah menurut hukum; 4. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang dahulu terletak di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan, Kecamatan Kandangan, Desa/Kampung Kandangan Kota, dan dengan Pemekaran Wilayah Desa Kandangan Kota yang diresmikan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan pada tahun 1977 maka berubah menjadi terletak di Jalan A. Yani Desa/Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan ukuran luas 308 M2 ( tiga ratus delapan meter persegi ) sesuai alas hak Sertifikat Hak Milik No. 443 atas nama ALUH NANANG Binti SUMANTERI dan Akte Jual Beli No. 131-I-CK-1977 tanggal 29 Juli 1977, dengan batas-batas sebagai berikut:
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini berfungsi sebagai pengganti akta jual beli yang dapat menjadi dasar dilakukannya proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 443 atas nama ALUH NANANG Binti SUMANTERI menjadi atas nama PARA PENGGUGAT; 6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk dapat melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 443 atas nama ALUH NANANG Binti SUMANTERI menjadi atas nama PARA PENGGUGAT; 7. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dilaksanakan sekalipun ada upaya hukum berupa perlawanan (verzet), banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan ini; 9. Menyatakan PARA PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Apabila Pengadilan Negeri Kandangan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Terimakasih. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |