Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
3.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
1.ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN
2.ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS'ARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1108 /O.3.11/Enz.2/07/202
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN[Penahanan]
2ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS'ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN besama-sama Terdakwa II ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI pada hari Selasa tanggal 21 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah yang ditempati oleh Terdakwa I yang beralamat di Desa Baluti RT.007 RW.004, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 Ayat (2) (Penyaluran psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh: a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan. b. Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lain-nya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan. c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah)”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wita Saksi MUHAMMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin RIDUAN menghubungi Terdakwa II ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI menanyakan ketersediaan Obat jenis Alprazolam lalu dijawab oleh Terdakwa II bahwa Obat jenis Alprazolam tersedia kemudian Terdakwa II menyuruh Saksi MUHAMMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin RIDUAN untuk mengambil Obat jenis Alprazolam di rumah yang ditempati oleh Terdakwa I ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN yang beralamat di Desa Baluti RT.007 RW.004, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan lalu Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II mengambil Obat jenis Alprazolam yang sebelumnya di simpan oleh Para Terdakwa di semak-semak yang jaraknya sekitar 200 meter dari belakang rumah Terdakwa I, tidak lama kemudian datang Saksi MUHAMMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin RIDUAN di rumah Terdakwa I lalu menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I memberikan Obat jenis Alprazolam kepada Saksi MUHAMMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin RIDUAN sebanyak 3 (tiga) box, 6 (enam) keping atau sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) butir selanjutnya Saksi MUHAMMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin RIDUAN pergi meninggalkan rumah Terdakwa I, kemudian uang hasil penjualan Obat jenis Alprazolam sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut dibagi oleh Para Terdakwa dimana Terdakwa I mendapatkan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II mendapatkan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa II sempat pergi keluar dari rumah Terdakwa I untuk membeli makanan dan rokok seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta membayar hutang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa II kembali lagi ke rumah Terdakwa I dan tidak lama kemudian sekira pukul 18.00 Wita Para Terdakwa yang sedang di rumah Terdakwa I di datangi oleh Petugas Kepolisian yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI dan Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA lalu Para Saksi Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa II yang sedang berada di halaman rumah, sementara Terdakwa I diamankan di dalam rumah kemudian Para Saksi Petugas Kepolisian menanyakan kepada Para Terdakwa apakah telah menjual Obat jenis Alprazolam sebanyak 3 (tiga) box, 6 (enam) keping atau sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) butir dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin RIDUAN lalu Para Terdakwa membenarkan telah menjual obat tersebut kepada Saksi MUHAMMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin RIDUAN kemudian Para Saksi Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan kepada Para Terdakwa dan ditemukan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku sebelah kanan oleh Terdakwa II lalu Para Saksi Petugas Kepolisian menanyakan kepada Para Terdakwa mengenai uang hasil penjualan Obat jenis Alprazolam lalu Terdakwa II menjawab bahwa sisa uang hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) karena sisanya sudah dipakai untuk membeli makanan, rokok dan untuk membayar hutang sementara sisa uang hasil penjualan Obat jenis Alprazolam milik Terdakwa I sudah habis untuk deposit ke akun judi online, selanjutnya Para Terdakwa di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kandangan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0584 tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian terhadap Tablet warna ungu muda dengan penandaan mf pada satu sisi dan + pada sisi lainnya positif mengandung Alprazolam yang termasuk Golongan IV Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam hal menyalurkan obat Alprazolam tersebut tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta tidak termasuk dalam kategori Pabrik Obat, Pedangang Besar dan Sarana Penyimpanan sedian farmasi Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN besama-sama Terdakwa II ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI pada hari Selasa tanggal 21 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah yang ditempati oleh Terdakwa I yang beralamat di Desa Baluti RT.007 RW.004, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika)”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wita Saksi MUHAMMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin RIDUAN menghubungi Terdakwa II ABDULLAH Als ADUL Bin (Alm) AS’ARI menanyakan ketersediaan Obat jenis Alprazolam lalu dijawab oleh Terdakwa II bahwa Obat jenis Alprazolam tersedia kemudian Terdakwa II menyuruh Saksi MUHAMMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin RIDUAN untuk mengambil Obat jenis Alprazolam di rumah yang ditempati oleh Terdakwa I ABDUL GAFUR Als APUY Bin RIDUAN yang beralamat di Desa Baluti RT.007 RW.004, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan lalu Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II mengambil Obat jenis Alprazolam yang sebelumnya di simpan oleh Para Terdakwa di semak-semak yang jaraknya sekitar 200 meter dari belakang rumah Terdakwa I, tidak lama kemudian datang Saksi MUHAMMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin RIDUAN di rumah Terdakwa I lalu menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I memberikan Obat jenis Alprazolam kepada Saksi MUHAMMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin RIDUAN sebanyak 3 (tiga) box, 6 (enam) keping atau sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) butir selanjutnya Saksi MUHAMMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin RIDUAN pergi meninggalkan rumah Terdakwa I, kemudian uang hasil penjualan Obat jenis Alprazolam sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut dibagi oleh Para Terdakwa dimana Terdakwa I mendapatkan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II mendapatkan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa II sempat pergi keluar dari rumah Terdakwa I untuk membeli makanan dan rokok seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta membayar hutang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa II kembali lagi ke rumah Terdakwa I dan tidak lama kemudian sekira pukul 18.00 Wita Para Terdakwa yang sedang di rumah Terdakwa I di datangi oleh Petugas Kepolisian yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI dan Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA lalu Para Saksi Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa II yang sedang berada di halaman rumah, sementara Terdakwa I diamankan di dalam rumah kemudian Para Saksi Petugas Kepolisian menanyakan kepada Para Terdakwa apakah telah menjual Obat jenis Alprazolam sebanyak 3 (tiga) box, 6 (enam) keping atau sebanyak 360 (tiga ratus enam puluh) butir dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin RIDUAN lalu Para Terdakwa membenarkan telah menjual obat tersebut kepada Saksi MUHAMMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin RIDUAN kemudian Para Saksi Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan kepada Para Terdakwa dan ditemukan uang sisa hasil penjualan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di saku sebelah kanan oleh Terdakwa II lalu Para Saksi Petugas Kepolisian menanyakan kepada Para Terdakwa mengenai uang hasil penjualan Obat jenis Alprazolam lalu Terdakwa II menjawab bahwa sisa uang hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) karena sisanya sudah dipakai untuk membeli makanan, rokok dan untuk membayar hutang sementara sisa uang hasil penjualan Obat jenis Alprazolam milik Terdakwa I sudah habis untuk deposit ke akun judi online, selanjutnya Para Terdakwa di bawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kandangan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0584 tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian terhadap Tablet warna ungu muda dengan penandaan mf pada satu sisi dan + pada sisi lainnya positif mengandung Alprazolam yang termasuk Golongan IV Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan dan/atau membawa Obat jenis Alprazolam tersebut tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya