Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-652 /O.3.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI pada hari Selasa tanggal 06 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 16:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Negara Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 14:30 wita Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI dihubungi oleh Sdr. AMAT (DPO) yang ingin memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabusabu seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI dan Sdr. AMAT (DPO) sepakat untuk bertemu di Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Pasar Negara, selanjutnya sekitar pukul 16:20 wita Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI dan Sdr. AMAT (DPO) bertemu di Pasar Negara Desa Bayanan dan pada waktu yang sama Sdr. AMAT (DPO) menunggu di lokasi pertemuan, sedangkan Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI pergi menuju kerumah Saksi M. NORBANI Als BANI Bin NORDIN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) untuk mengambil pesanan sdr. AMAT (DPO) yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabusabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI hanya mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dan belum membayarnya dengan perjanjian uang tersebut akan diberikan kepada Saksi M. NORBANI Als BANI Bin NORDIN setelah uang penjualan dari Sdr. AMAT (DPO) diterima, adapun keuntungan yang didapat Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI sebagai kurir yakni mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama Saksi M. NORBANI Als BANI Bin NORDIN secara gratis;
  • Bahwa sekitar pukul 16:30 wita Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI kembali di lokasi pertemuan di Pasar Negara Desa Bayanan untuk bertemu dengan Sdr. AMAT (DPO), pada saat Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI menyerahkan 1 (paket) narkotika jenis sabusabu kepada Sdr. AMAT (DPO), lalu datang Petugas Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan yang beberapa diantaranya adalah Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN seketika itu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI, yang mana sebelumnya para Saksi Anggota Polres Hulu Sungai Selatan tersebut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di wilayah tersebut, kemudian saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO dan saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan pada genggaman tangan kiri Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI 1 (satu) paket narkotika jenis sabusabu didalam cangkang keong yang terbungkus plastik klip, lalu para para saksi Anggota Polres Hulu Sungai Selatan menanyakan kepemilikan Narkotika tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika yang dimaksud adalah milik Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI yang didapatkan dari Saksi M. NORBANI Als BANI Bin NORDIN, selanjutnya para saksi Anggota Polres Hulu Sungai Selatan mengembangkan informasi tersebut dan dilakukan pengangkapan terhadap Saksi M. NORBANI Als BANI Bin NORDIN dirumahnya di Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan, lalu para Saksi Anggota Polri mengamankan Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI  dan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabusabu dengan berat kotor 0,38 gram, 1 (satu) buah cangkang keong, 1 (satu) lembar plastik klip, dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru dengan No. Whatsapp 085754255699 dan No. Imei 860768063040530 untuk dibawa ke Kantor Polres Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 012/10841.00/FEBRUARI/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,38 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,17 gram dan berat bersih sabu adalah 0,21 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,20 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0161 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 199110152019032005 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang telah, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan dan/atau Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI pada hari Selasa tanggal 06 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 16:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Negara Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 14:30 wita Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI dihubungi oleh Sdr. AMAT (DPO) yang ingin memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabusabu seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI dan Sdr. AMAT (DPO) sepakat untuk bertemu di Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Pasar Negara, selanjutnya sekitar pukul 16:20 wita Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI dan Sdr. AMAT (DPO) bertemu di Pasar Negara Desa Bayanan dan pada waktu yang sama Sdr. AMAT (DPO) menunggu di lokasi pertemuan, sedangkan Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI pergi menuju kerumah Saksi M. NORBANI Als BANI Bin NORDIN (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) untuk mengambil pesanan sdr. AMAT (DPO) yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabusabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI hanya mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dan belum membayarnya dengan perjanjian uang tersebut akan diberikan kepada Saksi M. NORBANI Als BANI Bin NORDIN setelah uang penjualan dari Sdr. AMAT (DPO) diterima, sekitar pukul 16:30 wita Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI kembali di lokasi pertemuan di Pasar Negara Desa Bayanan untuk bertemu dengan Sdr. AMAT (DPO), pada saat Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI menyerahkan 1 (paket) narkotika jenis sabusabu kepada Sdr. AMAT (DPO), kemudian datang Petugas Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan yang beberapa diantaranya adalah Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN seketika itu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI, yang mana sebelumnya para Saksi Anggota Polres Hulu Sungai Selatan tersebut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di wilayah tersebut, kemudian saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO dan saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan pada genggaman tangan kiri Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI 1 (satu) paket narkotika jenis sabusabu didalam cangkang keong yang terbungkus plastik klip, lalu para para saksi Anggota Polres Hulu Sungai Selatan menanyakan kepemilikan Narkotika tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika yang dimaksud adalah milik Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI yang didapatkan dari Saksi M. NORBANI Als BANI Bin NORDIN, selanjutnya para para saksi Anggota Polres Hulu Sungai Selatan mengembangkan informasi tersebut dan dilakukan pengangkapan terhadap Saksi M. NORBANI Als BANI Bin NORDIN dirumahnya di Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan, lalu para Saksi Anggota Polri mengamankan Terdakwa MUHAMMAD ADITIA Bin MUHAMMAD FAHMI  dan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabusabu dengan berat kotor 0,38 gram, 1 (satu) buah cangkang keong, 1 (satu) lembar plastik klip, dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru dengan No. Whatsapp 085754255699 dan No. Imei 860768063040530 untuk dibawa ke Kantor Polres Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 012/10841.00/FEBRUARI/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,38 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,17 gram dan berat bersih sabu adalah 0,21 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,20 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0161 tanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 199110152019032005 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan dan/atau Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya