Tanggal Pendaftaran |
Senin, 11 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Kgn |
Tanggal Surat |
Senin, 28 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | FAUZIAH | 2 | RAFI'I | 3 | LAILY IDERUS |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rabiatul Qiftiah | FAUZIAH | 2 | Rabiatul Qiftiah | RAFI'I | 3 | Rabiatul Qiftiah | LAILY IDERUS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MUHAMMAD FITRIZA bin JUMBERI alias JUMBRI | 2 | MUHAMMAD KASOGI bin JUMBERI alias JUMBRI | 3 | AHMAD SAZALI bin JUMBERI alias JUMBRI | 4 | MASTANIAH Bin MARLAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ibnu Saleh SH, Bowie Prima SH | MASTANIAH Bin MARLAN | 2 | Ibnu Saleh SH | MUHAMMAD FITRIZA bin JUMBERI alias JUMBRI | 3 | Ibnu Saleh SH | MUHAMMAD KASOGI bin JUMBERI alias JUMBRI |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | AHMADI | 2 | Badan Pertanahan Nasional Kanto Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ahdi Fatmarifansyah S P Dan Kawan kawan | Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
300.000.000,00 |
Petitum |
- Menyatakan TERGUGAT bukanlah pemilik Mutlak dan Sah atas Objek Tanah dan bangunan di atas Sertipikat No. 197 An. JUMBRI.
- Menghukum TERGUGAT Mengembalikan objek tanah dan bangunan diatasnya serta menyerahkan penguasaan sertipikat No.197 An JUMBRI kepada PENGGUGAT, dan Menjalankan pembagian waris sebagaimana SURAT PERNYATAAN HAK MILIK tanggal 08 November 2024.
- Menyatakan SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH tertanggal 17-7-1999 Tidak Sah dan Cacat Hukum.
- Menyatakan Bahwa Sertipikat No. 197 An JUMBRI dibuat dan dimiliki oleh saudara JUMBRI dari Kantor BPN Kab. Hulu Sungai Selatan didapat melalui proses yang Cacat Hukum.
- Menghukum Turut Tergugat I AHMADI Mengganti kerugian yang diakibatkan kelalaiannya memberikan Tanda tangan pada SURAT PERNYATAAN KUASA FISIK BIDANG TANAH Tanggal 17-7-1999 Yang dijadikan dasar bagi dibuatnya sertipikat tersebut serta dengan tidak memberikan kesaksian Sebenarnya baik secara sendiri-sendiri mapun bersama-sama yang telah membubuhkan tanda tangan diatasnya, Sehingga mengakibatkan para Penggugat mengalami kerugian baik Materiil maupun Inmateriil. Sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah)
- Menyatakan Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan objek sengketa yang ada di atas sertipikat no.197 An. JUMBRI.
- Menghukum Turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para pihak melakukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi.
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau menjatuhkan putisan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |