Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Kgn Bank BRI Cabang Kandangan 1.Khairul Rahman
2.Muliati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Cabang Kandangan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Khairul Rahman
2Muliati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.242.665,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 73.242.665,- ( TUJUH PULUH TIGA JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 57.575.733,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 15.666.932,- ( LIMA BELAS JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Dengan ini pihak penggugat meminta pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban bayar (kredit) atau akan dilanjutkan ke proses eksekusi lelang aset melalui KPKNL.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak