Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Kgn 1.RISMAYA COBHITA ARETHUSA, S.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
ZAINAL HAKIM Als ACA Bin YUSNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-321/O.3.11/EoH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISMAYA COBHITA ARETHUSA, S.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL HAKIM Als ACA Bin YUSNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN

Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71213

 

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARAPDM-05/KANDA/Eoh.2/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

ZAINAL HAKIM Alias ACA Bin YUSNI

Mawangi

27 tahun / 01 Juli 1996

Laki-Laki

Indonesia

Desa Mawangi RT 001 RW 001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Islam

Pelajar / Mahasiswa

SD Kelas 5 (tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penahanan oleh Penyidik sejak 07 Januari 2024 s/d 26 Januari 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polsek Angkinang;
  2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 27 Januari 2024 s/d 06 Maret 2024 selama 40 (empat puluh) hari Rutan Polsek Angkinang;
  3. Penahanan oleh Penuntut Umum sejak 20 Februari 2024 s/d 10 Maret 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Kandangan;

 

  1. DAKWAAN :

------- Bahwa ia Terdakwa ZAINAL HAKIM Alias ACA Bin YUSNI pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di Masjid Besar Al Aman Desa Angkinang RT 002 RW 001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yangberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar 00.30 wita Terdakwa pergi dari Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mawangi RT 001 RW 001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan mengendarai sepeda motor, kemudianketika Terdakwa melewati Masjid Besar Al Aman Desa Angkinang RT 002 RW 001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa melihat beberapa orang yang sedang tidur di Masjid Besar Al Aman yang diantaranya adalah Saksi MARIANA Binti HADRUL ILMI, Saksi WINDA MAHDAYANA Binti SURIANSYAH, dan Saksi RAHMAT FERDIAN Bin SURIANSYAH, melihat hal tersebut selanjutnya muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang berharga di tempat tersebut lalu Terdakwa putar balik dan berhenti di depan Masjid Al Aman lalu Terdakwa masuk ke dalam Masjid Al Aman dan melihat 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y 15 S warna biru dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A96 warna pink yang berada di atas lantai masjid dalam keadaan mengisi baterai sementara Saksi MARIANA Binti HADRUL ILMI dalam keadaan tertidur, kemudianTerdakwa memastikan Saksi MARIANA Binti HADRUL ILMI benar-benar dalam keadaan tertidur serta memastikan keadaan sepi lalu Terdakwa mendekati 2 (dua) buah handphone tersebut dan mencabut 2 (dua) buah handphone dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi MARIANA Binti HADRUL ILMI selaku pemilik handphone dalam mengambil 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y 15 S warna biru dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A96 warna pink;  
  • Bahwa maksud Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y 15 S warna biru dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A96 warna pink milik Saksi MARIANA Binti HADRUL ILMI adalah untuk Terdakwa miliki dan pergunakan sendiri;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MARIANA Binti HADRUL ILMI mengalami kerugian sebesar Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu) rupiah;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kandangan, 04 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RISMAYA COBHITA ARETHUSA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya