Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT;
- Menyatakan pelepasan hak atas sebagian sebidang tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung terletak di RT. 02, RW. 1, Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengusaan Fisik Bidang Tanah, tanggal 27-05-2020 atas nama ABDUL KHAIR/TERGUGAT dengan luas 6.771 M2 dari total 11.480 M2 yang telah dibuatkan Akta Pelepasan Hak Berdasarkan Pengusaan Fisik Bidang Tanah Nomor :1-. melalui Notaris DEWI FAHRINA MEGASARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan adalah tidak sah dan Batal secara Hukum;
- Menyatakan benar menurut hukum terhadap pihak TERGUGAT yang telah melepaskan hak kepada PENGGUGAT berupa sebagian sebidang tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung terletak di RT. 02, RW. 1, Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengusaan Fisik Bidang Tanah, tanggal 27-05-2020 atas nama ABDUL KHAIR/TERGUGAT dengan luas 6.771 M2 dari total 11.480 M2 adalah sebagai perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) dan merugikan PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan kerugian atas tanah yang sebagian masuk dalam kawasan hutan lindung dengan uang sebesar Rp. 521.367.000,- (lima ratus dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT dengan rincian perhitungan harga tanah Rp. 77.000,-/meter x 6.771 M2 (yang masuk kawasan hutan lindung) = Rp. 521.367.000,- (lima ratus dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT yang tidak mentaati putusan ini untuk membayar uang paksa (dwangsoom) Rp. 1000.000,- (satu juta Rupiah) perhari kepada PENGGUGAT apabila lalai mematuhi isi putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu (uitvoorbij vooraad) walaupun adanya Verzet, banding, kasasi dan upaya hukum apa saja dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng
|