Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa sdra. RISWAN HUSIN Bin ARIFIN, pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 Wita bertempat di Lapangan Lambung Mangkurat Kandangan Kec. Kandangan Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 492 ayat 1 (KUHP) yaitu Barangsiapa yang sedang mabuk, baik ditempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam keamanan oranglain maupun sesuatu perbuatan yang harus dijalankan dengan hati - hati benar supaya tidak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan oranglain, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Berawal saat anggota Polres HSS melaksanakan patroli di seputaran Kec. Kandangan, kemudian anggota mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya para pemuda yang sedang mabok di lapangan lambung mangkurat, pada saat melewati Lapangan Lambung Mangkurat menemukan sekelompok pemuda yang dimaksud sedang duduk berkumpul kemudian petugas singgah dan melihat mereka sedang mabuk-mabukan kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan untuk menghindari adanya masyarakat yang membawa sajam tanpa ijin, dan pada saat itu petugas patroli menemukan botol minuman kemasan yang berisi oplosan alkohol dan dicampur dengan minuman botol kemasan. Perbuatan terdakwa sdra. RISWAN HUSIN Bin ARIFIN yang mabuk di tempat umum di Lapangan Lambung Mangkurat kandangan tersebut dapat mengganggu ketertiban dan dapat meresahkan bagi masyarakat yang berada di sekitar lapangan serta berbahaya bagi Kesehatan para pelaku tersebut. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa di bawa ke Mapolres HSS beserta barang bukti miras oplosan untuk dilakukan pemeriksaaan.
- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 ayat (1) KUHPidana.
|