Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Kgn PT. REKSA FINANCE (RIKA MAGDALENA) REDHA ADHARYAN ANSYARI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. REKSA FINANCE (RIKA MAGDALENA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H., M.H.PT. REKSA FINANCE (RIKA MAGDALENA)
Tergugat
NoNama
1REDHA ADHARYAN ANSYARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 368.364.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi. 
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Tunggakan Angsuran :
    • Hutang pokok = Hutang pokok = 42  bln x 5.900.000 = 247.800.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
    • Total keseluruhan denda sampai saat ini = 120.142.200,- (Seratus Dua Puluh Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah) Denda berjalan setiap hari sesuai total tunggakan
    • Total kerugian 247.800.000 + 120.142.200 + 175.000 (biaya tagih) = 368.364.500,- (Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah), sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);
  5. Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit secara sukarela Jenis Kenderaan Second Merek Mitsubishi, Type : Triton 2.5L DC HDX (4X4) M/T, Jenis MB. Barang, Tahun: 2015, Nomor rangka : MMBJNKL30GH033218, Nomor Mesin : 4D56UAD2570, NoPolisi : DA 8095 HG, Warna : Putih Solid, Atas Nama BPKB : PT. Restu Tanjung Permai, dan No BPKB : L11258381M, kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  7. Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak