Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.ELGA NUR FAZRIN, S.H.
2.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
MUHAMMAD ARSYAD Bin BADRUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-327/O.3.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELGA NUR FAZRIN, S.H.
2WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARSYAD Bin BADRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARSYAD Bin BADRUN, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 13.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Taluk Labak Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar jam 11.00 Wita, Terdakwa pergi ke Pasar Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan cara menggunakan jasa ojek motor dengan tujuan untuk menanyakan harga bawang atas suruhan dari Ibunya Terdakwa, dikarenakan Ibunya Terdakwa berjualan di Pasar Nagara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sesampainya di Pasar Babirik, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenalnya menawarkan kepada Terdakwa obat jenis carnophen, kemudian Terdakwa membeli obat jenis carnophen tersebut dengan harga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen, kemudian obat jenis Carnophen tersebut Terdakwa simpan di saku celana sebelah kiri;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar jam 13.00 Wita, saksi ACHMAD MULFADILLAH Bin BAHRUDINNOOR bersama saksi MUHAMMAD SYATHIR Bin TAJUDDINNOR yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Daha Utara, sedang melakukan patroli di Jalan Desa Taluk Labak Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian melihat dan mendatangi Terdakwa, lalu bertanya kepada Terdakwa “sedang apa disini?”, dan Terdakwa menjawab “saya sedang menunggu teman”, lalu saksi ACHMAD MULFADILLAH Bin BAHRUDINNOOR bertanya lagi kepada Terdakwa ”apa yang kamu bawa?”, lalu Terdakwa menjawab bahwa membawa obat, dan Terdakwa mengeluarkan obatnya tersebut dari saku celana sebelah kiri yang berjumlah 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen yang mana Terdakwa membelinya di pasar Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan harga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya saksi ACHMAD MULFADILLAH Bin BAHRUDINNOOR bersama saksi MUHAMMAD SYATHIR Bin TAJUDDINNOR melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa dan membawanya ke kantor Polsek Daha Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa obat jenis carnophen tersebut, Terdakwa gunakan untuk terdakwa sendiri, dan Terdakwa sudah melakukan aktifitas tersebut sudah 3 (tiga) bulan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan hasil pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yang ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian tertanggal 11 Januari 2024, kesimpulan bahwa butir obat jenis carnophen mengandung POSITIF Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

 

 

 

 

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARSYAD Bin BADRUN, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 13.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Taluk Labak Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar jam 11.00 Wita, Terdakwa pergi ke Pasar Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan cara menggunakan jasa ojek motor dengan tujuan untuk menanyakan harga bawang atas suruhan dari Ibunya Terdakwa, dikarenakan Ibunya Terdakwa berjualan di Pasar Nagara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sesampainya di Pasar Babirik, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenalnya menawarkan kepada Terdakwa obat jenis carnophen, kemudian Terdakwa membeli obat jenis carnophen tersebut dengan harga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen, kemudian obat jenis Carnophen tersebut Terdakwa simpan di saku celana sebelah kiri;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar jam 13.00 Wita, saksi ACHMAD MULFADILLAH Bin BAHRUDINNOOR bersama saksi MUHAMMAD SYATHIR Bin TAJUDDINNOR yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Daha Utara, sedang melakukan patroli di Jalan Desa Taluk Labak Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian melihat dan mendatangi Terdakwa, lalu bertanya kepada Terdakwa “sedang apa disini?”, dan Terdakwa menjawab “saya sedang menunggu teman”, lalu saksi ACHMAD MULFADILLAH Bin BAHRUDINNOOR bertanya lagi kepada Terdakwa ”apa yang kamu bawa?”, lalu Terdakwa menjawab bahwa membawa obat, dan Terdakwa mengeluarkan obatnya tersebut dari saku celana sebelah kiri yang berjumlah 10 (sepuluh) butir obat jenis carnophen yang mana Terdakwa membelinya di pasar Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan harga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya saksi ACHMAD MULFADILLAH Bin BAHRUDINNOOR bersama saksi MUHAMMAD SYATHIR Bin TAJUDDINNOR melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa dan membawanya ke kantor Polsek Daha Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa obat jenis carnophen tersebut, Terdakwa gunakan untuk terdakwa sendiri, dan Terdakwa sudah melakukan aktifitas tersebut sudah 3 (tiga) bulan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan hasil pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0025 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yang ditandatangani oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian tertanggal 11 Januari 2024, kesimpulan bahwa butir obat jenis carnophen mengandung POSITIF Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya