Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Kgn Aswidy Rusman ARIANDI Bin AHMAD WARDI ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/02/V/2024/Sat Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aswidy Rusman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIANDI Bin AHMAD WARDI ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  sdra. ARIANDI Bin AHMAD WARDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Pasar Los Batu Kec. Kandangan Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 492 ayat 1 (KUHP) yaitu Barangsiapa yang sedang mabuk, baik ditempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam keamanan oranglain maupun sesuatu perbuatan yang harus dijalankan dengan hati - hati benar supaya tidak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan oranglain, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -

-        Berawal saat anggota anggota Satsamapta Polres HSS menerima laporan dari masyarakat tentang adanya keributan di Pasar Los Batu Kandangan yang dilakukan oleh sdra. ARIANDI Bin AHMAD WARDI (Alm), kemudian anggota Satsamapta Polres HSS langsung menuju Pasar Los Batu dan mengamankan sdra. ARIANDI Bin AHMAD WARDI (Alm), setelah berhasil di amankan petugas menemukan 1 (Satu) Botol aqua yang berisikan campuran antara Alkohol dan Kukubima yang sedari awal telah di pegang sdra. ARIANDI Bin AHMAD WARDI (Alm). Perbuatan sdra. ARIANDI Bin AHMAD WARDI (Alm) yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban sangat meresahkan bagi para masyarakat yang berada di Pasar Los Batu Kandangan. Atas perbuatannya tersebut sdra. ARIANDI Bin AHMAD WARDI (Alm) beserta barang bukti 1 (Satu) Botol aqua yang berisikan campuran antara Alkohol dan Kukubima selanjutnya di bawa ke Polres HSS guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Bahwa terdakwa  sdra. ARIANDI Bin AHMAD WARDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Pasar Los Batu Kec. Kandangan Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 492 ayat 1 (KUHP) yaitu Barangsiapa yang sedang mabuk, baik ditempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam keamanan oranglain maupun sesuatu perbuatan yang harus dijalankan dengan hati - hati benar supaya tidak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan oranglain, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -

 

-        Berawal saat anggota anggota Satsamapta Polres HSS menerima laporan dari masyarakat tentang adanya keributan di Pasar Los Batu Kandangan yang dilakukan oleh sdra. ARIANDI Bin AHMAD WARDI (Alm), kemudian anggota Satsamapta Polres HSS langsung menuju Pasar Los Batu dan mengamankan sdra. ARIANDI Bin AHMAD WARDI (Alm), setelah berhasil di amankan petugas menemukan 1 (Satu) Botol aqua yang berisikan campuran antara Alkohol dan Kukubima yang sedari awal telah di pegang sdra. ARIANDI Bin AHMAD WARDI (Alm). Perbuatan sdra. ARIANDI Bin AHMAD WARDI (Alm) yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban sangat meresahkan bagi para masyarakat yang berada di Pasar Los Batu Kandangan. Atas perbuatannya tersebut sdra. ARIANDI Bin AHMAD WARDI (Alm) beserta barang bukti 1 (Satu) Botol aqua yang berisikan campuran antara Alkohol dan Kukubima selanjutnya di bawa ke Polres HSS guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya