Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Kgn Aswidy Rusman MISRAN Bin ARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/01/III/2023/SAT SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aswidy Rusman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRAN Bin ARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----  Bahwa terdakwa  sdra. MASRAN BIN ARMAN pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di Jl By Pass Desa Baluti Kec. Kandangan Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Perda No 7 Tahun 2021 Pasal 44A Huruf b yaitu setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan memproduksi, menyimpan, mengoplos, mengedarkan, memperdagangkan, dan menyajikan minuman dan/atau makanan yang memabukkan atau berbahaya : -

 

-        Berawal saat anggota Sat Samapta Polres HSS melaksanakan patroli malam di Jl. By Pass Desa Baluti Kec. Kandangan Kab. HSS, kemudian anggota patroli melihat sdra. MASRAN BIN ARMAN yang sedang berada di samping jalan sendirian, pada saat petugas menghampiri sdra. MASRAN BIN ARMAN petugas menemukan 2 (dua) kotak kardus yang ada di samping sdra. MASRAN BIN ARMAN setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kotak kardus tersebut ditemukan minuman keras jenis Anggur Putih cap Orang Tua sebanyak 10 Botol dan Anggur Merah cap MCDONALD Sebanyak 10 Botol setelah ditanyakan kepada sdra. MASRAN BIN ARMAN bahwa barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan di jual. Perbuatan sdra. MASRAN BIN ARMAN yang memperjualbelikan minuman tersebut dapat mengganggu ketertiban umum dan dapat merugikan masyarakat umumnya di Kab. HSS. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya di bawa ke Mapolres HSS beserta barang bukti  miras untuk dilakukan pemeriksaaan.

Pihak Dipublikasikan Ya