Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
45/Pid.C/2019/PN Kgn TAUFIK ANWARI SURYANI Bin SANDUN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 45/Pid.C/2019/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/167/XII/2019
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TAUFIK ANWARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYANI Bin SANDUN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SURYANI Bin SANDUN (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2019 sekira pukul 08.00 Wita bertempat di Ds. Pasungkan Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan  tindak pidana Penganiayaan Ringan, Perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut :  ----------------

-        Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal Terdakwa yang berniat mau mengambil kayu galam di  batang yang terletak di belakang rumah korban an. SITI ZAKIYAH Binti H. HASAN BASRI (Alm). Saat itu terdakwa sedang berjalan di titian/jembatan yang terletak di samping rumah Korban dan mau melewati Korban yang saat itu sedang berada di titian/jembatan dan sedang berdiri lalu Terdakwa berkata ‘’Umpat lalu’’ kemudian Terdakwa berjalan melewati Korban  lalu Terdakwa mendorong lalu kemudian menyikut dengan tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali sehingga Korban tersandar dan terduduk di dinding rumah Korban. kemudian terdakwa diamankan dan dibawa ke  Polsek Daha Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa telah  terbukti telah melakukan penganiayaan ringan yaitu melakukan pemukulan terhadap korban SITI ZAKIYAH Binti H. HASAN BASRI (Alm) dan mengakibatkan korban merasa sakit dibagian dada.       

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 352 KUHP;

Pihak Dipublikasikan Ya