Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.GUSTI MUHAMMAD KAHFI ALAMSYAH, SH
2.MASDEN KAHFI, SH
3.REZHA MARINDA, S.H., M.H.
ANWARI Bin SARKAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B – 361 / O.3.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GUSTI MUHAMMAD KAHFI ALAMSYAH, SH
2MASDEN KAHFI, SH
3REZHA MARINDA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWARI Bin SARKAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah, SHANWARI Bin SARKAWI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDM – 08/KANDA/Enz/02/2024

 

a.

1.

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

ANWARI Bin SARKAWI

 

Tempat lahir

:

Sungai Pinang

 

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 01 Juli 1989

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Pandai Besi RT 02 RW 01 Desa Sungai Pinang Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tukang Las / Pandai Besi

 

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

 

b. Status Penahanan:

- Penyidik                                                 : Rutan, 05 Desember 2023 s/d 24 Desember 2023;

- Perpanjangan Penuntut Umum                    : Rutan, 25 Desember 2023 s/d 02 Februari 2024;

- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri        : Rutan, 03 Februari 2024 s/d 03 Maret 2024;

- Penuntut Umum                                       : Rutan, 27 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024.

 

c. Isi Dakwaan:

  Kesatu

-----Bahwa ia terdakwa ANWARI Bin SARKAWI pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jembatan Andi Tajang Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan Kab, Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari sdr. ADI (DPO) yang beralamatkan di Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2 (dua) gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa bagi beberapa paket dan tersisa 5 (lima) paket narkotika dengan berat kotor 1,18 gram lalu 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut rencana akan terdakwa jual dengan harga yang berbeda yaitu 1 (satu) paket dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan yang 4 (empat) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paketnya dengan keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jika narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjual.
  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 wita terdakwa sedang menunggu pembeli berada di Jembatan Andi Tajang Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan dengan membawa Narkotika jenis sabu-sabu di tangan kanan terdakwa, kemudian datanglah anggota kepolisian yakni saksi M. RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN menghampiri terdakwa dan melakukan pemeriksaan lalu ditemukan barang bukti di Jalan di Jembatan Andi Tajang Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan  berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan alumunium serta kain hitam yang berisikan 1 (satu) buah serok dari plastik, 1 (satu) buah lidi berlakban hitam, 7 (tujuh) lembar plastik klip, serta 1 (satu) buah pemberat berupa besi yang dilakban dengan lakban hitam, karena pada saat terdakwa diperiksa, terdakwa sempat menjatuhkan barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui atas kepemilikan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian yakni saksi M. RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 103/10841.00/DESEMBER/2023 Tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat oleh INTAN MURNI HANDAYANI Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres Hulu Selatan setelah ditimbang yakni 5 (lima) paket plastik klip berisi di duga sabu dengan berat kotor 1,18 (satu koma delapan belas) gram dikurangkan berat kantong plastik 0,8 gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin sehingga sisa berat bersih adalah 0,37 (nol koma tiga puluh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.12.23.1099.LP Tanggal 22 Desember 2023 yang dibuat serta ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci dengan kesimpulan barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------

 

--Atau--

Kedua

----- Bahwa terdakwa ANWARI Bin SARKAWI pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jembatan Andi Tajang Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan Kab, Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari sdr. ADI (DPO) yang beralamatkan di Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2 (dua) gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu terdakwa bagi beberapa paket dan tersisa 5 (lima) paket narkotika dengan berat kotor 1,18 gram lalu 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut rencana akan terdakwa jual dengan harga yang berbeda yaitu 1 (satu) paket dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan yang 4 (empat) paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paketnya dengan keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) jika narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjual.
  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 wita terdakwa sedang menunggu pembeli berada di Jembatan Andi Tajang Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan dengan membawa Narkotika jenis sabu-sabu di tangan kanan terdakwa, kemudian datanglah anggota kepolisian yakni saksi M. RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN menghampiri terdakwa dan melakukan pemeriksaan lalu ditemukan barang bukti di Jalan di Jembatan Andi Tajang Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan  berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan alumunium serta kain hitam yang berisikan 1 (satu) buah serok dari plastik, 1 (satu) buah lidi berlakban hitam, 7 (tujuh) lembar plastik klip, serta 1 (satu) buah pemberat berupa besi yang dilakban dengan lakban hitam, karena pada saat terdakwa diperiksa, terdakwa sempat menjatuhkan barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui atas kepemilikan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian yakni saksi M. RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 103/10841.00/DESEMBER/2023 Tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat oleh INTAN MURNI HANDAYANI Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres Hulu Selatan setelah ditimbang yakni 5 (lima) paket plastik klip berisi di duga sabu dengan berat kotor 1,18 (satu koma delapan belas) gram dikurangkan berat kantong plastik 0,8 gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin sehingga sisa berat bersih adalah 0,37 (nol koma tiga puluh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.12.23.1099.LP Tanggal 22 Desember 2023 yang dibuat serta ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Annisa Dyah Lestari, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci dengan kesimpulan barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

            Kandangan, 05 Maret 2024

                                                              Penuntut Umum

 

 

 

                    REZHA MARINDA, S.H., M.H.

         Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya