Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Kgn 1.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
2.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
MUHAMMAD PERDI Bin RASID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-326/O.3.11/Eoh.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
2WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD PERDI Bin RASID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD PERDI BIN RASID pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira jam 04.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Jln. D.I.Panjaitan Gang Sejatera Desa Baluti Rt.001 Rw.001 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wita terdakwa minum alkohol 90% kurang lebih 300 ml yang terdakwa campur dengan minuman Panther bersama teman terdakwa di depan rumah terdakwa di Jln. D.I.Panjaitan Gang Sejatera Desa Baluti Rt.001 Rw.001 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian sekira pukul 03.00 Wita terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara mengetuk pintu lalu Saksi ISDAWATI Binti (Alm) SIRAJUDIN selaku ibu kandung terdakwa membukakan pintu, setelah itu terdakwa masuk ke dapur untuk mengambil uang untuk membelli alkohol lagi, sebelum terdakwa keluar meninggalkan rumah, terdakwa berpesan kepada saksi ISDAWATI Binti (Alm) SIRAJUDIN untuk mengunci pintu, lalu terdakwa pergi membeli minuman beralkohol lagi di lokasi SD Jambu Hilir Baluti 3 tepatnya di Gg Manggis lalu sekira pukul 04.00.wita dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol terdakwa pulang ke rumah kemudian terdakwa membuka pintu dengan kunci yang terdakwa bawa sebelumnya kemudian terdakwa teringat ingin melamar pacar terdakwa namun Saksi ISDAWATI Binti (Alm) SIRAJUDIN tidak memberi restu kemudian terdakwa secara spontan berteriak ‘’KU HANCUR RUMAH NIH’’ dan marah-marah dengan menendang pintu rumah lalu memecahkan kaca jendela depan dengan cara menendang kaca dengan kaki kanan kurang lebih dua kali dari dalam rumah, memecah kaca lemari boneka dengan cara memukul dengan hulu 1 (Satu) Bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau dengan panjang besi 15 cm,lebar besi 2,5 cm, dan panjang keseluruhan 22 cm dengan hulu terbuat dari kayu warna coklat tua dan kumpang terbuat dari kayu warna cream, merusak pintu kamar saksi NUR AZIZAH Binti RIPANSYAH selaku adik terdakwa dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak tiga kali lebih, lalu terdakwa menghampiri saksi NUR AZIZAH Binti RIPANSYAH dengan mengacungkan 1 (Satu) Bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau dengan panjang besi 15 cm,lebar besi 2,5 cm, dan panjang keseluruhan 22 cm dengan hulu terbuat dari kayu warna coklat tua dan kumpang terbuat dari kayu warna cream kearah tubuh saksi dengan segera saksi  ISDAWATI Binti (Alm) SIRAJUDIN menangkis terdakwa lalu pisau yang dipegang terdakwa terlepas dan terlempar ke samping ranjang yang ada diruang tamu lalu saksi ISDAWATI Binti (Alm) SIRAJUDIN dan saksi NUR AZIZAH Binti RIPANSYAH berlari bersembunyi di kamar depan lalu terdakwa merusak lemari piring dengan cara melemparkan suatu benda yang terdakwa tidak ingat, Setelah menendang pintu kamar saksi NUR AZIZAH Binti RIPANSYAH beberapa kali sampai terlepas dari kedudukanya, lalu terdakwa ke dapur dan melemparkan sesuatu barang ke lemari piring dan berteriak-teriak “SIAPAKAH YANG SARIK MENDATANGI KESINI KU BUNUH BEKELAHI LAWAN AKU,KALAU KU MUNYAK KUBAKAR RUMAH INI” kemudian terdakwa menyalakan kompor gas lalu terdakwa matikan kembali selanjutnya terdakwa mengambil pisau cincang daging dengan panjang besi 30 cm, lebar besi 6 cm, dan panjang keseluruhan 30 cm dengan hulu terbuat dari besi tanpa kumpang lalu saksi berjalan keluar rumah dan membacokkan ke tiang kayu teras rumah lalu terdakwa menarik beberapa gorden jendela sampai terlepas  selang beberapa saat terdakwa masuk kembali karena terdakwa merasa pusing akibat pengaruh minum beralkohol lalu terdakwa tertidur dan sekira pukul 05.30 wita terdakwa dibangunkan oleh anggota kepolisian dan di bawa ke Polres Hulu Sungai Selatan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa berupa memecahkan kaca jendela depan rumah saksi ISDAWATI Binti (Alm) SIRAJUDIN dengan cara menendang kaca dengan kaki kanan kurang lebih dua kali dari dalam rumah, memecah kaca lemari boneka dengan cara memukul dengan hulu senjata tajam jenis pisau, merusak pintu kamar saksi NUR AZIZAH Binti RIPANSYAH dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak tiga kali lebih, lemari piring dengan cara melemparkan suatu benda yang terdakwa tidak ingat, dan tiang rumah terdakwa bacok menggunakan pisau cincang serta sambil menarik beberapa gorden jendela sampai terlepas mengakibatkan saksi ISDAWATI Binti (Alm) SIRAJUDIN dan saksi NUR AZIZAH Binti RIPANSYAH mengalami trauma ketakutan dan syok, selain itu kaca jendela depan rumah, kaca lemari boneka, kaca lemari piring dan pintu kamar saksi NUR AZIZAH Binti RIPANSYAH tidak dapat di pergunakan kembali.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 411 KUHP. -----------------------------------------------------------

 

Dan

Kedua

-----Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD PERDI BIN RASID pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira jam 04.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Jln. D.I.Panjaitan Gang Sejatera Desa Baluti Rt.001 Rw.001 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wita terdakwa minum alkohol 90% kurang lebih 300 ml yang terdakwa campur dengan minuman Panther bersama teman terdakwa di depan rumah terdakwa di Jln. D.I.Panjaitan Gang Sejatera Desa Baluti Rt.001 Rw.001 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian sekira pukul 03.00 Wita terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara mengetuk pintu lalu Saksi ISDAWATI Binti (Alm) SIRAJUDIN terdakwa membukakan pintu, setelah itu terdakwa masuk ke dapur untuk mengambil uang untuk membelli alkohol lagi, sebelum terdakwa keluar meninggalkan rumah, terdakwa berpesan kepada saksi ISDAWATI Binti (Alm) SIRAJUDIN untuk mengunci pintu, lalu terdakwa pergi membeli minuman beralkohol lagi di lokasi SD Jambu Hilir Baluti 3 tepatnya di Gg Manggis lalu sekira pukul 04.00.wita dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol terdakwa pulang ke rumah kemudian terdakwa membuka pintu dengan kunci yang terdakwa bawa sebelumnya kemudian terdakwa teringat ingin melamar pacar terdakwa namun Saksi ISDAWATI Binti (Alm) SIRAJUDIN tidak memberi restu kemudian terdakwa secara spontan berteriak ‘’KU HANCUR RUMAH NIH’’ dan marah-marah dengan menendang pintu rumah lalu memecahkan kaca jendela depan dengan cara menendang kaca dengan kaki kanan kurang lebih dua kali dari dalam rumah, memecah kaca lemari boneka dengan cara memukul dengan hulu 1 (Satu) Bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau dengan panjang besi 15 cm,lebar besi 2,5 cm, dan panjang keseluruhan 22 cm dengan hulu terbuat dari kayu warna coklat tua dan kumpang terbuat dari kayu warna cream, merusak pintu kamar saksi NUR AZIZAH Binti RIPANSYAH dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak tiga kali lebih, lalu terdakwa menghampiri saksi NUR AZIZAH Binti RIPANSYAH dengan mengacungkan 1 (Satu) Bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau dengan panjang besi 15 cm,lebar besi 2,5 cm, dan panjang keseluruhan 22 cm dengan hulu terbuat dari kayu warna coklat tua dan kumpang terbuat dari kayu warna cream kearah tubuh saksi dengan segera saksi  ISDAWATI Binti (Alm) SIRAJUDIN menangkis terdakwa lalu pisau yang dipegang terdakwa terlepas dan terlempar ke samping ranjang yang ada diruang tamu lalu saksi ISDAWATI Binti (Alm) SIRAJUDIN dan saksi NUR AZIZAH Binti RIPANSYAH berlari bersembunyi di kamar depan lalu terdakwa merusak lemari piring dengan cara melemparkan suatu benda yang terdakwa tidak ingat, Setelah menendang pintu kamar saksi NUR AZIZAH Binti RIPANSYAH beberapa kali sampai terlepas dari kedudukanya, lalu terdakwa ke dapur dan melemparkan sesuatu barang ke lemari piring dan berteriak-teriak “SIAPAKAH YANG SARIK MENDATANGI KESINI KU BUNUH BEKELAHI LAWAN AKU,KALAU KU MUNYAK KUBAKAR RUMAH INI” kemudian terdakwa menyalakan kompor gas lalu terdakwa matikan kembali selanjutnya terdakwa mengambil pisau cincang daging dengan panjang besi 30 cm, lebar besi 6 cm, dan panjang keseluruhan 30 cm dengan hulu terbuat dari besi tanpa kumpang lalu saksi berjalan keluar rumah dan membacokkan ke tiang kayu teras rumah lalu terdakwa menarik beberapa gorden jendela sampai terlepas  selang beberapa saat terdakwa masuk kembali karena terdakwa merasa pusing akibat pengaruh minum beralkohol lalu terdakwa tertidur dan sekira pukul 05.30 wita terdakwa dibangunkan oleh anggota kepolisian dan di bawa ke Polres Hulu Sungai Selatan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa berupa memecahkan kaca jendela depan rumah saksi ISDAWATI Binti (Alm) SIRAJUDIN dengan cara menendang kaca dengan kaki kanan kurang lebih dua kali dari dalam rumah, memecah kaca lemari boneka dengan cara memukul dengan hulu senjata tajam jenis pisau, merusak pintu kamar saksi NUR AZIZAH Binti RIPANSYAH dengan cara menendang menggunakan kaki kanan sebanyak tiga kali lebih, lemari piring dengan cara melemparkan suatu benda yang terdakwa tidak ingat, dan tiang rumah terdakwa bacok menggunakan pisau cincang serta sambil menarik beberapa gorden jendela sampai terlepas mengakibatkan saksi ISDAWATI Binti (Alm) SIRAJUDIN dan saksi NUR AZIZAH Binti RIPANSYAH mengalami trauma ketakutan dan syok.
  • Bahwa maksud terdakwa mengatakan “SIAPAKAH YANG SARIK MENDATANGI KESINI KU BUNUH BEKELAHI LAWAN AKU,KALAU KU MUNYAK KUBAKAR RUMAH INI” agar saksi ISDAWATI Binti (Alm) SIRAJUDIN dan saksi NUR AZIZAH Binti RIPANSYAH merasa takut dan tidak berani mendekat lalu perbuatan terdakwa merusak rumah saksi ISDAWATI Binti (Alm) SIRAJUDIN agar saksi ISDAWATI Binti (Alm) SIRAJUDIN merestui hubungan terdakwa dengan pacarnya

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya