Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2020/PN Kgn KHAIRI bin HAMLI PT.SUBUR AGRO MAKMUR PT.SAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2020/PN Kgn
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHAIRI bin HAMLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah, SHKHAIRI bin HAMLI
Tergugat
NoNama
1PT.SUBUR AGRO MAKMUR PT.SAM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSU SALADIN, SHPT.SUBUR AGRO MAKMUR PT.SAM
Turut Tergugat
NoNama
1M. HENDARTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 680.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan rincian  sisa uang pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah) ditambah uang sewa selama belum dilakukannya pembayaran sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta Rupiah) kepada Penggugat segera setelah putusan diucapkan meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak